Selasa, 06 September 2011

Ujian Profesi Advokat PERADI 2011

Pengumuman Ujian Profesi Advokat PERADI Tahun 2011

Waktu Ujian: Sabtu, 5 Nopember 2011
Mulai jam 09.00 WIB atau 10.00 WITA sd. Selesai
Pendaftaran Ujian: Senin sd. Jum’at, 19 – 23 September 2011
Mulai jam 09.00 – 17.00 waktu setempat

MATERI UJIAN:
1. Peran, Fungsi & Perkembangan Organisasi Advokat;
2. Kode Etik Advokat;
3. Hukum Acara Perdata;
4. Hukum Acara Pidana;
5. Hukum Acara Perdata Agama;
6. Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial;
7. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara; dan
8. Ujian Essai: Hukum Acara Perdata atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (pilih salah satu).

BIAYA UJIAN:
1. Pendaftar Baru dan Mengulang Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), tidak termasuk biaya administrasi Bank;
2. Biaya Ujian disetorkan langsung melalui Rekening: Julius Rizaldi &Thomas E. Tampubolon, dengan Nomor Rekening: 3353019488
pada Bank: BCA KCU Mangga Dua Raya - Jakarta;
3. Mencatumkan nama jelas pendaftar dan kota tempat mendaftar di dalam kolom Berita/Keterangan pada Bukti Setoran
(Panitia tidak dapat menerima pembayaran melalui ATM atau E-Banking).

SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN UJIAN:
Pendaftar Baru dan Mengulang:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
b. Asli Bukti Setoran Bank Biaya Ujian Profesi Advokat Tahun 2011 (U.P.A. 2011);
c. Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar;
d. Fotokopi Ijasah (S.1) berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang terdaftar di Kementrian Pendidikan Nasional R.I.
dan telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya;
e. Fotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dikeluarkan PERADI dengan menunjukkan aslinya.
Pendaftar Mengulang:
1. Memenuhi syarat No. 2a sd. 2c di atas dan,
2. Tanda Terima Berkas Pendaftaran salah satu U.P.A. 2005 sd. U.P.A. 2010;

Pendaftaran Ujian: Senin sd. Jum’at, Tanggal 19 – 23 September 2011; Mulai jam 09.00 – 17.00 waktu setempat, di Kota – Kota sebagai berikut:


KOTA TEMPAT PENDAFTARAN
1. MEDAN Ruang VIP II Kim Chu, HOTEL SOECHI MEDAN, , Jl. Cirebon No. 76 A, Medan 20212
2. PADANG ITI Of PADANG, Jl. Rohana Kudus No. 67, Padang
3. PEKANBARU HOTEL IBIS, Ruang Minas I, Jl. Soekarno – Hatta Kav. 148, Pekanbaru 28294 4 PALEMBANG WISMA SRIWIJAYA, Jl. Srijaya Negara No. 72, Palembang
5. BANDARLAMPUNG Pascasarjana UNIV. BANDAR LAMPUNG, Jl. ZA. Pagar Alam Mo. 89, Bandar Lampung 35142
6. DKI JAKARTA Ruang Dieng Lt. 11, HOTEL KARTIKA CHANDRA, , Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta Selatan
7. BANDUNG GEDUNG PROPELAT, Jl. R.E. Martadinata No. 86, Bandung
8. SEMARANG Family Room, HOTEL GRASIA, Jl. Letjend. S. Parman No. 29, Semarang 50231
9. YOGYAKARTA Fakultas Hukum UNIV. ISLAM INDONESIA, Jl. Taman Siswa No. 158, Yogyakarta
10. SURABAYA Class Room WORLD TRADE CENTRE (WTC) Surabaya, Jl. Pemuda 27-31, Surabaya 60271
11. DENPASAR (WITA) Ruang Lobby Selatan, HOTEL NIKKI, Jl. Gatot Subroto IV No. 18, Denpasar – BALI
12. MAKASSAR (WITA) Ruang Onix, HOTEL AMARIS PANAKKUKANG, Jl. Bougenville No. 3, Masale, Panakkukang Mas, Makassar SULSEL
13. PONTIANAK Ruang Lobby, Gd. Program Magister Manajemen UNIV. TANJUNG PURA, Jl. Imam Bonjol No. 1, Pontianak
14. MANADO (WITA) HOTEL GOLDEN DRAGON, Jl. P. Tendean No. 12, Manado
15. SAMARINDA UPT-Balai Bahasa, UNIV. MULAWARMAN – UNMUL, Jl. P. Flores No. 1, Samarinda 75112

Formulir Pendaftaran Ujian dapat diminta pada saat pendaftaran atau download dari website: www.peradi.or.id atau www.hukumonline.com
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat PERADI, Gd. GRAND SOHO SLIPI Lt. 11, Jl. S. Parman Kav. 22 - 24, Jakarta Barat 11480,
Telp.: (62 21) 2594 5192 - 96, Fax.: (62 21) 2594 5173;
Klik website: www.peradi.or.id atau www.hukumonline.com

CATATAN:
1. Kelulusan Peserta Ujian, murni atas dasar penilaian jawaban Peserta Ujian dan Panitia Ujian Profesi Advokat Tahun 2011 (“PUPA 2011”)
tidak bertanggung-jawab atas tindakan oknum yang menjanjikan kelulusan.
2. Keputusan PUPA 2011 tentang hasil ujian bersifat FINAL dan akan diumumkan di website tersebut di atas.

Download link:
http://www.peradi.or.id/admin/download.php?docid=a53f0445b1530b5f42a3643a4824ad44

Link:
http://welinkusuma.wordpress.com/advokat

Sabtu, 02 Oktober 2010

Ujian Profesi Advokat PERADI 2010

PENGUMUMAN
UJIAN PROFESI ADVOKAT TAHUN 2010


Waktu Ujian: Sabtu, 4 Desember 2010
Mulai jam 09.00 WIB atau 10.00 WITA sd. Selesai
Pendaftaran Ujian: Senin sd. Jum’at, 18 – 22 Oktober 2010
Mulai jam 09.00 – 17.00 waktu setempat

MATERI UJIAN:

  1. Peran, Fungsi & Perkembangan Organisasi Advokat;
  2. Kode Etik Advokat;
  3. Hukum Acara Perdata;
  4. Hukum Acara Pidana;
  5. Hukum Acara Perdata Agama;
  6. Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial;
  7. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara; dan
  8. Ujian Essai: Hukum Acara Perdata atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (pilih salah satu).

BIAYA UJIAN:

  1. Pendaftar Baru dan Mengulang Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), tidak termasuk biaya administrasi Bank;
  2. Biaya Ujian disetor ke Rekening: JULIUS RIZALDI & THOMAS E T dengan Nomor Rekening: 3353019488 pada Bank: BCA KCU Mangga Dua Raya - Jakarta;
  3. Mencatumkan nama jelas pendaftar dan kota tempat mendaftar di dalam Berita/Keterangan pada Slip Setoran Bank (Panitia tidak dapat menerima pembayaran melalui ATM atau E-Banking).
SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN UJIAN:
Pendaftar Baru:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan:
a. Fotokopi KTP;
b. Fotokopi Bukti Setor Bank Biaya U.P.A. 2010;
c. Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar;
d. Fotokopi Ijasah (S1) berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya;
e. Fotokopi Sertifikat PKPA yang dikeluarkan PERADI.

Pendaftar Mengulang:
1. Memenuhi syarat No. 2a sd. 2c di atas dan,
2. Tanda Terima Berkas Pendaftaran U.P.A. 2005, U.P.A. 2006, U.P.A. 2007, U.P.A. 2008 atau U.P.A. 2009;

Pendaftaran Ujian: Senin sd. Jum’at, tanggal 18 - 22 Oktober 2010; Mulai jam 09.00 – 17.00 waktu setempat, di kota – kota sebagai berikut:

  1. MEDAN UNIPLAZA - Building Lt. 1 (Ruang Ex Unicafe) , Jl. Letjend. MT Haryono No. A-1, Medan 20231
  2. PADANG - ITI OF PADANG, Ruang I, Jl. Rohana Kudus No. 67, Padang
  3. PEKANBARU - HOTEL IBIS, Ruang Minas I, Jl. Soekarno – Hatta Kav. 148, Pekanbaru 28294
  4. PALEMBANG - WISMA SRIWIJAYA, Jl. Srijaya Negara No. 72, Palembang
  5. BANDARLAMPUNG - WISMA DAHLIA, Jl. Sumantri Brojonegoro No. 1, Bandar Lampung 35145
  6. DKI JAKARTA - HOTEL KARTIKA CHANDRA, Dieng Room, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan
  7. BANDUNG - GEDUNG PROPELAT, Jl. R.E. Martadinata No. 86, Bandung
  8. SEMARANG - HOTEL GRASIA, Jl. Letjend. S. Parman No. 29, Semarang 50231
  9. YOGYAKARTA - UII Fakultas Hukum, Jl. Taman Siswa, Yogyakarta
  10. SURABAYA - Class Room World Trade Center (WTC) Surabaya, Jl. Pemuda 27-31, Surabaya 60271
  11. DENPASAR (WITA) - HOTEL NIKKI, Ruang Lobby Selatan, Jl. Gatot Subroto IV/18, Denpasar – BALI
  12. PONTIANAK (WITA) - GEDUNG MM Untan, Ruang Lobby, UNIV. TANJUNG PURA, Jl. Imam Bonjol, Pontianak 78124
  13. MAKASSAR (WITA) - GRAHA PENA Bld. Ruang Lt. 03 Kav. 301A, Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Flyover, Makassar 90234
  14. BATAM -
    HOTEL NAGOYA PLASA, Executive Meeting Room I, Lt. 1, Jl. Imam Bonjol, Lubuk Baja, Batam 29432
Formulir Pendaftaran Ujian dapat diminta pada saat pendaftaran atau download dari website: http://www.peradi.or.id/ atau http://www.hukumonline.com/

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat PERADI, Gd. GRAND SOHO SLIPI Lt. 11, Jl. S. Parman Kav. 22 - 24, Jakarta Barat 11480,
Telp. (62 21) 2594 5192 - 96, Fax. (62 21) 2594 5173;
Klik website: http://www.peradi.or.id/ atau http://www.hukumonline.com/

CATATAN:
1. Kelulusan Peserta Ujian, murni atas dasar penilaian jawaban Peserta Ujian dan Panitia Ujian Profesi Advokat Tahun 2010 (“PUPA 2010”) tidak bertanggungjawab atas tindakan oknum yang menjanjikan kelulusan.
2. Keputusan PUPA 2010 tentang hasil ujian bersifat FINAL dan akan diumumkan di website tersebut di atas.

Jakarta, 1 Oktober 2010
PUPA 2010 – PERADI DPN PERADI

Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. - Ketua Umum
Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H. - Ketua
Hasanuddin Nasution, S.H. - Sekretaris Jenderal

Jumat, 26 Desember 2008

Magang Calon Advokat

Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
Satu di antara persyaratan yang harus dilalui untuk menjadi advokat adalah mengikuti magang selama 2 (dua) tahun terus-menerus di kantor advokat.

Persyaratan Kantor Advokat yang Menerima Magang Calon Advokat
Kantor Advokat yang dapat menerima magang adalah Kantor Advokat yang memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
a. Didirikan oleh seorang atau lebih Advokat yang telah terdaftar dalam Buku Daftar Anggota PERADI;
b. Tersedianya Advokat yang dapat menjadi Advokat pendamping (“Advokat Pendamping”) untuk para Calon Advokat yang menjalankan magang;
c. Bersedia menerbitkan surat keterangan magang (“Surat Keterangan Magang” –Contoh terlampir sebagai Lampiran 1) yang isinya menjelaskan bahwa Calon Advokat telah menjalani magang di Kantor Advokat dan menerangkan jangka waktu magang Calon Advokat;
d. Bersedia memberikan bukti-bukti bahwa Calon Advokat telah menjalani magang di Kantor Advokat;
e. Bersedia membuat laporan berkala tentang pelaksanaan magang untuk disampaikan ke PERADI setiap 6 (enam) bulan dan/atau pada saat Calon Advokat berhenti melakukan magang di Kantor Advokat yang bersangkutan.

Persyaratan Advokat Pendamping dalam Magang Calon Advokat
Advokat yang dapat menjadi Advokat Pendamping harus memenuhi ketentuan berikut:
a. Terdaftar dalam Buku Daftar Anggota;
b. Telah menjadi Advokat selama sedikitnya 7 (tujuh) tahun ketika akan mulai menjadi Advokat Pendamping;
c. Tidak sedang cuti sebagai Advokat;
d. Tidak sedang menjalani sanksi pemberhentian sementara oleh Dewan Kehormatan PERADI;
e. Tidak sedang menjalani hukuman pidana.

Persyaratan Magang untuk Calon Advokat
Calon Advokat yang hendak menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi persyaratan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Warga negara Indonesia;
b. Bertempat tinggal di Indonesia;
c. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”);
e. Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI dan telah lulus Ujian Advokat.

Ruang Lingkup Magang Calon Advokat
* Selama masa magang (2 tahun), Calon Advokat harus membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan persidangan perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 (enam) Laporan Sidang perkara perdata.
* Laporan-laporan Sidang tersebut adalah laporan atas setiap sidang yang dimulai pada sidang pertama sampai dengan adanya putusan atas masing-masing perkara dimaksud. Perkara-perkara dimaksud tidak harus merupakan perkara-perkara yang ditangani oleh Kantor Advokat tempat Calon Advokat melakukan magang.
* Selain ruang lingkup persidangan perkara pidana dan perkara perdata tersebut, Kantor Advokat dapat juga memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik di bidang lainnya kepada Calon Advokat, antara lain:
a. Berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi;
b. Melakukan riset hukum di dalam maupun di luar Kantor Advokat;
c. Menyusun konsep, laporan tentang pekerjaan yang dilakukannya berupa memo, minuta, korespondensi e-mail, perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum lainnya;
d. Menerjemahkan peraturan, memo, artikel dari bahasa Indonesia ke bahasa asing ataupun sebaliknya; dan/atau
e. Menganalisa perjanjian atau kontrak.
* Calon Advokat tidak dibenarkan memberikan jasa hukum secara langsung kepada klien, tetapi semata-mata mendampingi/membantu Advokat Pendamping dalam memberikan jasa hukum.
* Pemberian magang oleh Kantor Advokat kepada Calon Advokat tidak berarti bahwa Calon Advokat harus menjadi karyawan pada Kantor Advokat tempat ia melakukan magang.

Tugas Advokat Pendamping
Advokat Pendamping bertugas:
a. Memberikan bimbingan dan pembelajaran dalam berpraktik hukum;
b. Melakukan pengawasan terhadap kerja dan perilaku Calon Advokat yang menjalankan magang agar Calon Advokat tersebut dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika yang baik dalam menjalankan profesinya;
c. Mengevaluasi pekerjaan yang dilakukan Calon Advokat selama menjalani magang, dan melaporkannya kepada PERADI secara berkala;
d. Memastikan bahwa setiap Laporan Sidang adalah benar dan turut menandatangani Laporan Sidang tersebut untuk nantinya disampaikan ke PERADI bersama dengan Laporan Berkala;
e. Melaporkan ke PERADI tentang adanya Calon Advokat yang sedang melakukan magang paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Calon Advokat melakukan magang;
f. Dalam hal Advokat Pendamping bukan merupakan Advokat yang sekaligus berwenang mewakili Kantor Advokat untuk menerbitkan Surat Keterangan Magang, maka Surat Keterangan Magang wajib juga ditandatangani oleh Advokat Pendamping.

Surat Keterangan Magang
* Kantor Advokat akan menerbitkan Surat Keterangan Magang bagi Calon Advokat yang telah selesai menjalankan masa magang di Kantor Advokat tersebut sesuai dengan lamanya waktu Calon Advokat melakukan magang.
* Surat Keterangan Magang ini dapat dijadikan bukti bahwa Calon Advokat tersebut sudah menjalani magang untuk memenuhi persyaratan magang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat.
* PERADI berwenang penuh untuk memverifikasi kebenaran Surat Keterangan Magang maupun Laporan Berkala dan Laporan Sidang yang diajukan.
* Jika ternyata isi Surat Keterangan Magang dan atau Laporan Berkala dan/atau Laporan Sidang ternyata tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya, misalnya Calon Advokat ternyata tidak pernah melakukan magang atau melakukan magang kurang dari jangka waktu yang disebutkan dalam Surat Keterangan Magang, baik Advokat Pendamping yang menerbitkan Surat Keterangan Magang dimaksud maupun Calon Advokat yang menggunakannya akan dikenai sanksi berupa diberhentikan dari profesi advokat secara tetap. Apabila Calon Advokat dimaksud belum diangkat sebagai Advokat, yang bersangkutan tidak akan pernah dapat diangkat sebagai Advokat.

Bahan Peraturan Ujian Profesi Advokat

Bahan Peraturan Ujian Profesi Advokat
  • Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  • BW
  • HIR

Latihan Pembahasan Soal Ujian Profesi Advokat

Download Latihan Pembahasan Soal Ujian Profesi Advokat:
http://www.geocities.com/ilmuhukum/buku.pdf.

Ujian UPA: Komponen Penilaian Surat Gugatan

KOMPONEN PENILAIAN SURAT GUGATAN
1. DITUJUKAN KEPADA PENGADILAN MANA

CONTOH SOAL :

Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada No. 1 Jakarta Pusat


2. PENYEBUTAN SEBAGAI KUASA

3. PENEGASAN TENTANG SURAT KUASA DAN TANGGAL
CONTOH SOAL :

Baba, S.H. M.H., dan LING LING, S.H. Advokat pada Kantor Hukum BABA & PARTNERS, beralamat di Jalan Bacang No. 13, Jakarta, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Februari 2006, (Vide : Fotocopy Surat Kuasa terlampir) dalam hal ini bertindak untuk dan atas kepentingan hukum dari klien kami :

4. IDENTITAS PENGGUGAT (Nama dan Alamat)

CONTOH SOAL :

PT. BANK BOLA DUNIA berkedudukan dan berkantor di Jalan Sudirman No. 66, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh ALI ALI selaku Direktur Utama, yang bertindak untuk dan atas nama PT. BANK BOLA DUNIA, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 7 Tanggal 06 Nopember 1999, yang dibuat dihadapan Notaris Teddy Anwar, SH dengan Pengesahan Menteri Kehakiman No. C-2 12.859.HT.01.01 Tahun 2001, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 1800


5. PENYEBUTAN SEBAGAI PENGGUGAT

CONTOH SOAL :
..... dan selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT


6. IDENTITAS TERGUGAT (Nama dan Alamat)

7. PENYEBUTAN SEBAGAI TERGUGAT

CONTOH SOAL :

JOHN HAHA, selaku Direktur Utama PT. MANCA NEGARA berkantor Pusat di Jalan Sabang No. 123, Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai---------TERGUGAT


8. POSITA TENTANG ASAL USUL PERKARA/PERISTIWA

9. POSITA TENTANG ADANYA/TIMBULNYA KERUGIAN

10. POSITA TENTANG DASAR HUKUM DARI GUGATAN

11. POSITA TENTANG PERLUNYA SITA JAMINAN

CONTOH SOAL :

Gugatan ini didasarkan pada fakta dan peristiwa seperti terurai dibawah ini :

1. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 1 Februari 2004, telah sepakat dan setuju melakukan Perjanjian Hutang Piutang dengan memberikan pinjaman kepada Tergugat sebesar Rp. 120.000.000.000 ,- (seratus dua puluh milyar rupiah), hal tersebut ditandai dengan menandatangani Akte Perjanjian Hutang Piutang No. 100 tanggal 1 Februari 2004, dibuat dihadapan Notaris Jali Jali, SH

2. Bahwa waktu perjanjian hutang piutang yang telah ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 1 Februari 2004, tersebut disepakati untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak ditanda tanganinya Akte Perjanjian Hutang Piutang No. 100 tanggal 1 Februari 2004.

3. Bahwa sesuai Perjanjian Hutang Piutang yang dibuat, Tergugat diwajibkan mengembalikan pinjamannya kepada Penggugat dengan cara mengangsur setiap bulannya sebesar Rp. 5.000.000.000 ,- (Lima milyar rupiah).

4. Bahwa ternyata setelah kredit berjalan selama 1 (satu) tahun, Tergugat telah lalai membayar sisa utang terhitung sejak tanggal 1 Februari 2005, yang hingga saat gugatan ini diajukan ke Pengadilan berjumlah Rp. 60.000.000.000 ,- (enam puluh milyar rupiah).

5. Bahwa sebelum gugatan ini diajukan Penggugat telah melakukan segala upya yang patut menurut hukum dengan beberapa kali mengirimkan surat kepada Tergugat (Somasi) untuk mengingatkan dan meminta agar Tergugat segera menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat. Namun kenyataannya Tergugat tidak pernah melakukan kewajibannya. Kelalaian ini, menunjukkan bahwa Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi dalam menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat.

6. Bahwa akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat berupa sisa hutang pokok yang belum dibayar Tergugat Rp. 60.000.000.000 ,- (enam puluh milyar rupiah).

7. Bahwa adapun kerugian-kerugian Penggugat yang diakibatkan oleh perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat terhitung sejak tidak dibayarnya utangnya, dapat Penggugat perinci sebagai berikut :
7.1 Kerugian Materiil, berupa sisa utang yang hingga saat gugatan ini diajukan ke Pengadilan berjumlah Rp. 60.000.000.000 ,- (enam puluh milyar rupiah).
7.2 Kerugian Immateriil, bahwa penggugat merasa terganggu baik pikiran maupun perasaan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari akibat kehilangan hak yang tidak dapat dinilai, namun patut diperkirakan dengan sejumlah uang sebesar Rp. 5.000.000.000 ,- (Lima milyar rupiah).

8. Bahwa karena Penggugat telah mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil, maka sangat beralasan apabila kerugian tersebut dikenakan bunga sebesar 3% setiap bulan sebagaimana bunga yang berlaku umum pada bank yang harus dibayar oleh Tergugat terhitung sejak bulan Februari 2005 sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan kerugian dibayar lunas ;

9. Bahwa menurut hukum adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat sebagaiamana diuraikan di atas, melahirkan hak bagi Penggugat untuk menuntut segala ganti kerugian, bunga dan biaya yang yang diakibatkan oleh perbuatan wanprestasi tersebut (Vide : Pasal 1243 KUH Perdata), sehingga karenanya cukup alasan bagi Penggugat gugatan perkara ini ;

10. Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan Tergugat akan ingkar dan lalai untuk memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini dan karenannya mohonlah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini ;

11. Bahwa Penggugat merasa khawatir bahwa Tergugat akan mengasingkan harta kekayaannya guna menghindarkan diri dari tanggung jawab membayar semua hak-hak Penggugat atau ganti kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya sesuai dengan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini, maka untuk menjamin pemenuhan tuntutan Penggugat, dengan ini Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat, berupa :
11.1 Sebidang tanah dan bangunan diatasnya, dikenal terletak di Jalan Lalu Lalang No. 99, Jakarta, sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 31 seluas 1.000 m2.
11.2 Sebidang tanah dan bangunan diatasnya, dikenal terletak di Jalan Panjang No. 111, Jakarta sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 999 seluas 5.000 m2.

12. Bahwa oleh karena itu gugatan ini mempedomani Pasal 180 HIR, maka dimohonkan Majelis Hakim berkenan untuk menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;

13. Oleh karena Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi, telah patut dan adil dihukum membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini ;

12. PETITUM 1 (PERTAMA) TENTANG MOHON DIKABULKANNYA GUGATAN UNTUK SELURUHNYA.

13. PETITUM TENTANG PENGESAHAN DARI PERJANJIAN

14. PETITUM TENTANG WANPRESTASI

15. PETITUM TENTANG APA YANG DITUNTUT (GANTI RUGI)

16. PETITUM TENTANG SITA JAMINAN

17. TUNTUTAN TENTANG ONGKOS PERKARA

18. TENTANG MOHON KEADILAN

19. PENANDATANGANAN

CONTOH SOAL :

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu guna memeriksa dan mengadili gugatan ini dan selanjutnya berkenan memeriksa dan memutuskan dengan amar sebagai berikut :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan demi hukum Perjanjian Hutang Piutang No. 100 tertanggal 1 Februari 2004, yang dibuat dihadapan Notaris Jali Jali, SH adalah sah.

3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar sisa utangnya merupakan perbuatan Wanprestasi.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 60.000.000.000 ,- (enam puluh milyar rupiah) sesuai dengan dalil gugatan point 8, ditambah bunga sebesar 3% setiap bulannya terhitung sejak bulan Februari 2005 sampai kerugian dan bunga tersebut dibayar lunas sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

6. Menyatatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini:

7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikian gugatan ini diajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan Mengabulkannya.

Terima kasih.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat

16-02-2006
Materai TANDA TANGAN
Rp. 6.000 ,-
Baba, S.H. M.H.

TANDA TANGAN

Ling Ling, S.H.

DITAMBAH 6 KOMPONEN PENILAIAN LAIN DILUAR 19 KOMPONEN PENILAIAN DALAM SURAT GUGATAN, SEPERTI PENAMBAHAN :

* PERMINTAAN DWANGSOM
* PERMINTAAN UIVORBAAR BIJ VOORAD

Ujian UPA: Komponen Penilaian Surat Kuasa

KOMPONEN PENILAIAN SURAT KUASA

1. MENCANTUMKAN JUDUL

CONTOH SOAL :

SURAT KUASA

ATAU

SURAT KUASA KHUSUS

2. MENJELASKAN IDENTITAS PEMBERI KUASA (NAMA DAN ALAMAT JELAS)

CONTOH SOAL :

ALI ALI, selaku Direktur Utama, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. BANK BOLA DUNIA, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 7 Tanggal 06 Nopember 1999, yang dibuat dihadapan Notaris Teddy Anwar, SH dengan Pengesahan Menteri Kehakiman No. C-2 12.859.HT.01.01 Tahun 2001, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 1800, yang berkedudukan di Jalan Sudirman No. 66, Jakarta Pusat, dan selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA

3. MENEGASKAN PENYEBUTAN SEBAGAI PEMBERI KUASA

CONTOH SOAL :
..... dan selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA


4. MENEGASKAN PEMILIHAN DOMISILI HUKUM OLEH PEMBERI KUASA

CONTOH SOAL :

Dalam hal ini memilih tempat domisili atau kediaman hukum di Kantor kuasanya BABA & PARTNERS, Advocate yang akan disebut dibawah ini, menerangkan dengan ini PEMBERI KUASA memberikan kuasa kuasa khusus kepada :

5. MENYEBUTKAN NAMA PENERIMA KUASA

6. MENEGASKAN DARI MANA PENERIMA KUASA (SEBAGAI ADVOKAT DARI KANTOR APA)


CONTOH SOAL :

BABA, S.H. M.H.
LING LING, SH

Selaku Advokat pada Kantor Hukum BABA & PARTNERS, yang beralamat di Jalan Bacang No. 13, Jakarta.

7. PENEGASAN TENTANG“ BERTINDAK SENDIRI-SENDIRI ATAU BERSAMA-SAMA

8. MENEGASKAN PENYEBUTAN SEBAGAI PENERIMA KUASA

CONTOH SOAL :

Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama PEMBERI KUASA mengurus hak-hak serta kepentingan hukumnya dan selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA

9. PENYEBUTAN KATA-KATA KHUSUS

10. MENEGASKAN PENGERTIAN BAHWA KUASA UNTUK MEWAKILI/KUASA UNTUK APA (Menyebutkan mengajukan gugatan atau tidak)

11. MENEGASKAN PENGADILAN NEGERI MANA

12. MENCANTUMKAN IDENTITAS TERGUGAT

13. KASUS TENTANG APA (WANPRESTASI ATAU PERBUATAN MELAWAN HUKUM)

CONTOH SOAL :

Untuk Mewakili kepentingan hukum PEMBERI KUASA membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan ganti kerugian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Perusahaan PT. MANCA NEGARA, yang dalam hal ini diwakili oleh JOHN HAHA berkedudukan Pusat di Jalan Sabang No. 123, Jakarta Pusat - Indonesia dan berkantor cabang di Surabaya, Yogyakarta dan Medan, sebagai akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dalam melaksanakan Perjanjian Hutang Piutang antara PT. BANK BOLA DUNIA dengan PT. MANCA NEGARA tentang Perjanjian Hutang Piutang No. 100 tertanggal 1 Februari 2004.

14. MENCANTUMKAN HAK SUBSTITUSI

15. MENCANTUMKAN HAK RETENSI

16. TANGGAL PEMBERIAN KUASA

17. KOLOM NAMA/TANDA TANGAN PENERIMA KUASA

18. KOLOM NAMA/TANDA TANGAN PEMBERI KUASA

19. PENEMPATAN MATERAI (Harus mencantumkan Rp. 6.000)

CONTOH SOAL :
Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van subtitutie) dan secara tegas dengan hak retensi ;

Jakarta, 13 Februari 2006
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
PT. BANK BOLA DUNIA
13-02-2006
TTD Materai TTD
Rp. 6.000 ,-
BABA, S.H. M.H. - ALI-ALI
(Advokat) - (Direktur)
TTD
LING LING, S.H.
(Advokat)


DITAMBAH 6 KOMPONEN PENILAIAN DALAM SURAT KUASA, SEPERTI PENAMBAHAN :
Oleh karena itu PENERIMA KUASA diberi kuasa untuk melakukan tindakan dan upaya-upaya hukum sesuai dengan hak-hak hukum PEMBERI KUASA untuk :
• Menghadap dimuka Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI, Badan Peradilan lainnya, serta Institusi Penegak Hukum, POLRI, Kejaksaan RI, Institusi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang, Pejabat-Pejabat Pemerintah serta badan-badan lainnya.
• Membuat, menyusun, menandatangani, mengajukan memori dan kontra memori banding/kasasi serta mengurus surat-surat dan permohonan-permohonan lainnya yang diperlukan, menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, mengajukan saksi-saksi dan bukti-bukti, menerima uang dan menandatangani kwitansi-kwitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini.
• Mempertahankan dan membela kepentingan yang memberi kuasa, meminta putusan dan menolak serta mengajukan upaya hukum terhadap putusan, meminta eksekusi membalas surat-surat dan melakukan upaya perlawanan.
• Dan selanjutnya melakukan segala tindakan dan upaya-upaya lain yang dianggap penting berguna dan baik oleh yang menerima kuasa untuk menyelesaikan masalah dimaksud dengan cara yang diperkenankan menurut hukum walaupun tidak dengan tegas disebutkan dalam surat kuasa ini.