Jumat, 26 Desember 2008

Ujian UPA: Komponen Penilaian Surat Kuasa

KOMPONEN PENILAIAN SURAT KUASA

1. MENCANTUMKAN JUDUL

CONTOH SOAL :

SURAT KUASA

ATAU

SURAT KUASA KHUSUS

2. MENJELASKAN IDENTITAS PEMBERI KUASA (NAMA DAN ALAMAT JELAS)

CONTOH SOAL :

ALI ALI, selaku Direktur Utama, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. BANK BOLA DUNIA, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 7 Tanggal 06 Nopember 1999, yang dibuat dihadapan Notaris Teddy Anwar, SH dengan Pengesahan Menteri Kehakiman No. C-2 12.859.HT.01.01 Tahun 2001, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 1800, yang berkedudukan di Jalan Sudirman No. 66, Jakarta Pusat, dan selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA

3. MENEGASKAN PENYEBUTAN SEBAGAI PEMBERI KUASA

CONTOH SOAL :
..... dan selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA


4. MENEGASKAN PEMILIHAN DOMISILI HUKUM OLEH PEMBERI KUASA

CONTOH SOAL :

Dalam hal ini memilih tempat domisili atau kediaman hukum di Kantor kuasanya BABA & PARTNERS, Advocate yang akan disebut dibawah ini, menerangkan dengan ini PEMBERI KUASA memberikan kuasa kuasa khusus kepada :

5. MENYEBUTKAN NAMA PENERIMA KUASA

6. MENEGASKAN DARI MANA PENERIMA KUASA (SEBAGAI ADVOKAT DARI KANTOR APA)


CONTOH SOAL :

BABA, S.H. M.H.
LING LING, SH

Selaku Advokat pada Kantor Hukum BABA & PARTNERS, yang beralamat di Jalan Bacang No. 13, Jakarta.

7. PENEGASAN TENTANG“ BERTINDAK SENDIRI-SENDIRI ATAU BERSAMA-SAMA

8. MENEGASKAN PENYEBUTAN SEBAGAI PENERIMA KUASA

CONTOH SOAL :

Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama PEMBERI KUASA mengurus hak-hak serta kepentingan hukumnya dan selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA

9. PENYEBUTAN KATA-KATA KHUSUS

10. MENEGASKAN PENGERTIAN BAHWA KUASA UNTUK MEWAKILI/KUASA UNTUK APA (Menyebutkan mengajukan gugatan atau tidak)

11. MENEGASKAN PENGADILAN NEGERI MANA

12. MENCANTUMKAN IDENTITAS TERGUGAT

13. KASUS TENTANG APA (WANPRESTASI ATAU PERBUATAN MELAWAN HUKUM)

CONTOH SOAL :

Untuk Mewakili kepentingan hukum PEMBERI KUASA membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan ganti kerugian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Perusahaan PT. MANCA NEGARA, yang dalam hal ini diwakili oleh JOHN HAHA berkedudukan Pusat di Jalan Sabang No. 123, Jakarta Pusat - Indonesia dan berkantor cabang di Surabaya, Yogyakarta dan Medan, sebagai akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dalam melaksanakan Perjanjian Hutang Piutang antara PT. BANK BOLA DUNIA dengan PT. MANCA NEGARA tentang Perjanjian Hutang Piutang No. 100 tertanggal 1 Februari 2004.

14. MENCANTUMKAN HAK SUBSTITUSI

15. MENCANTUMKAN HAK RETENSI

16. TANGGAL PEMBERIAN KUASA

17. KOLOM NAMA/TANDA TANGAN PENERIMA KUASA

18. KOLOM NAMA/TANDA TANGAN PEMBERI KUASA

19. PENEMPATAN MATERAI (Harus mencantumkan Rp. 6.000)

CONTOH SOAL :
Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van subtitutie) dan secara tegas dengan hak retensi ;

Jakarta, 13 Februari 2006
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
PT. BANK BOLA DUNIA
13-02-2006
TTD Materai TTD
Rp. 6.000 ,-
BABA, S.H. M.H. - ALI-ALI
(Advokat) - (Direktur)
TTD
LING LING, S.H.
(Advokat)


DITAMBAH 6 KOMPONEN PENILAIAN DALAM SURAT KUASA, SEPERTI PENAMBAHAN :
Oleh karena itu PENERIMA KUASA diberi kuasa untuk melakukan tindakan dan upaya-upaya hukum sesuai dengan hak-hak hukum PEMBERI KUASA untuk :
• Menghadap dimuka Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI, Badan Peradilan lainnya, serta Institusi Penegak Hukum, POLRI, Kejaksaan RI, Institusi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang, Pejabat-Pejabat Pemerintah serta badan-badan lainnya.
• Membuat, menyusun, menandatangani, mengajukan memori dan kontra memori banding/kasasi serta mengurus surat-surat dan permohonan-permohonan lainnya yang diperlukan, menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, mengajukan saksi-saksi dan bukti-bukti, menerima uang dan menandatangani kwitansi-kwitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini.
• Mempertahankan dan membela kepentingan yang memberi kuasa, meminta putusan dan menolak serta mengajukan upaya hukum terhadap putusan, meminta eksekusi membalas surat-surat dan melakukan upaya perlawanan.
• Dan selanjutnya melakukan segala tindakan dan upaya-upaya lain yang dianggap penting berguna dan baik oleh yang menerima kuasa untuk menyelesaikan masalah dimaksud dengan cara yang diperkenankan menurut hukum walaupun tidak dengan tegas disebutkan dalam surat kuasa ini.

2 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus