Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) adalah Organisasi Advokat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Salah satu kewenangan yang dimiliki PERADI, sesuai Pasal 2 ayat (2) UU Advokat, adalah pengangkatan Advokat.
Keanggotaan Advokat di PERADI adalah bersifat wajib (mandatory membership). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU Advokat yang berbunyi, “Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat”.
Pada prinsipnya, yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan PERADI. Setelah itu, seorang calon advokat harus lulus ujian advokat dan mengikuti magang sekurang-kurangnya dua (2) tahun di kantor Advokat.
Namun, bagi mereka yang telah diangkat sebagai advokat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum & HAM) atau pengacara praktek berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi, dapat menjadi anggota PERADI dengan mengikuti verifikasi.
Keanggotaan Advokat di PERADI adalah bersifat wajib (mandatory membership). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU Advokat yang berbunyi, “Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat”.
Pada prinsipnya, yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan PERADI. Setelah itu, seorang calon advokat harus lulus ujian advokat dan mengikuti magang sekurang-kurangnya dua (2) tahun di kantor Advokat.
Namun, bagi mereka yang telah diangkat sebagai advokat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum & HAM) atau pengacara praktek berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi, dapat menjadi anggota PERADI dengan mengikuti verifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar