Kamis, 25 Desember 2008

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)


Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
Dalam rangka menyiapkan advokat yang profesional dan memiliki kompetensi di bidang hukum maka sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 setiap calon advokat wajib mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat.
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, mengamanatkan bahwa salah satu syarat menjadi Advokat adalah dengan mengikuti pendidikan khusus profesi advokat dan lulus ujian advokat.
Dengan mempertimbangkan bahwa saat ini organisasi advokat bukan lembaga penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka salah satu Organisasi Pendiri PERADI bersama dengan lembaga penyelenggara pendidikan dapat menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Organisasi Pendiri tersebut adalah delapan organisasi advokat yang menjadi pendiri PERADI, yaitu Ikatan Advokat Indonesia (“IKADIN”), Asosiasi Advokat Indonesia (“AAI”), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (“IPHI”), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (“HAPI”), Serikat Pengacara Indonesia (“SPI”), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (“AKHI”), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”), dan Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (“APSI”).

Format Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
1. PKPA dilaksanakan dengan masa studi 60 jam;
2. Pada masa akhir studi dilakukan evaluasi untuk menilai apakah peserta didik memenuhi syarat untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat;
3. Bagi yang memenuhi syarat akan diberikan sertifikat dengan status berhak mengikuti ujian profesi advokat;

KURIKULUM PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT
I. Materi Dasar
1. Fungsi dan Peran Organisasi Advokat
1.1. Sejarah dan bentuk-bentuk organisasi advokat di Indonesia;
1.2. Fungsi advokat dalam bantuan hukum:
a. pelaksana hak konstitusional
b. sebagai jembatan
c. standarisasi fungsi dan peran penegakan hukum yang dijalankan advokat
2. Sistem Peradilan Indonesia 1
2.1. Lingkup Peradilan di Indonesia:
a. Peradilan Umum
b. Peradilan Agama
c. Peradilan Tata Usaha Negara (TUN)
d. Peradilan Militer
e. Peradilan Khusus
1) Peradilan Niaga
2) Peradilan Anak
3) Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM)
4) Peradilan Pajak
5) Peradilan Perikanan
6) Peradilan Tindak Pisana Korupsi (Tipikor)
2.2. Asas-asas dan kaidah-kadiah hukum
2.3. Metode penemuan hukum
3. Kode Etik Profesi Advokat
3.1. Substansi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
3.2. Kode Etik Advokat Indonesia:
a. Kepribadian advokat
b. Hubungan advokat dengan klien
c. Hubungan advokat dengan teman sejawat
d. Cara bertindak menganani perkara
e. Ketentuan tentang kode etik dan pelaksanaannya
3.3. Dewan Kehormatan Advokat:
a. Ketentuan umum
b. Pengaduan dan tatacara pengaduan
c. Prosedur pemeriksaan tingkat pertama oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah
d. Prosedur Pemeriksaan tingkat banding oleh Dewan Kehormatan Pusat
e. Cara pengambilan keputusan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dan Dewan
Kehormatan Pusat
f. Sanksi-sanksi terhadap pelanggaraan Kode Etik Advokat Indonesia oleh advokat
g. Cara penyampaian salinan putusan
3.4. Contoh-contoh kasus

II. Materi Hukum Acara (Litigasi)
1. Hukum Acara Pidana
(Catatan: Metode pengajaran bersifat terapan, yaitu dengan bedah kasus tertentu)
1.1. Surat panggilan
1.2. Surat kuasa penyidikan
1.3. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi tersangka
1.4. Surat penangguhan penahanan (dalam hal klien akan ditahan)
(dengan kemungkinan adanya pra-peradilan)
1.5. Acara persidangan di pengadilan negeri:
a. Surat kuasa
b. Panggilan sidang
c. Pembacaan dakwaan
d. Eksepsi
e. Acara pemeriksaan:
1) Formalitas persidangan
2) Tahapan acara pemeriksaan di pengadilan
3) Cara mengajukan keberatan
4) Mencatat pemeriksaan saksi dan saksi ahli
f. Pembacaan tuntutan
g. Pledoi
h. Replik (oleh jaksa)
i. Duplik (oleh terdakwa atau kuasa)
j. Acara pembacaan putusan
k. Pengambilan putusan
l. Menyatakan banding
1.6. Tingkat Banding
• Memori banding
• Kontra memori banding
1.7. Tingkat Kasasi
• Memori kasasi
• Kontra memori kasasi
1.8. Peninjauan Kembali:
• Akta peninjauan kembali
1.9. Contoh-contoh kasus
2. Hukum Acara Perdata
(Catatan: Metode Pengajaran bersifat terapan, yaitu dengan bedah kasus tertentu)
2.1. Surat kuasa
2.2. Macam-macam gugatan: gugatan perdata biasa, gugatan class action/perwakilan, gugatan legal standing, gugatan citizen law suit.
2.3. Mediasi
2.4. Persidangan (dalam hal perdamaian tidak tercapai) dengan kemungkinan tergugat tidak hadir:
a. Sidang tanpa kehadiran tergugat
b. Pembuatan akta bukti dan acara pembuktian
c. Putusan verstek
d. Upaya verzet
2.5. Persidangan dengan dihadiri para pihak:
a. Jawaban tergugat (termasuk kemungkinan eksepsi)
b. Replik
c. Duplik
d. Pembuktian, termasuk: pembuatan akta bukti, cara mencatat keterangan saksi
e. Kesimpulan
f. Pembacaan putusan
g. Pengambilan putusan
h. Menyatakan banding
2.6. Tingkat Banding (upaya hukum dan prosedur pengajuannya)
a. Memori banding
b. Kontra memori banding
2.7. Tingkat Kasasi
a. Memori kasasi
b. Kontra memori kasasi
2.8. Peninjauan Kembali
• Akta peninjauan kembali
2.9. Contoh-contoh kasus
3. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
(Catatan: Metode Pengajaran bersifat terapan, yaitu dengan bedah kasus tertentu)
3.1. Surat kuasa
3.2. Gugatan
3.3. Pemeriksaan persiapan dan perbaikan gugatan
3.4. Panggilan sidang
3.5. Acara sidang (tingkat pertama)
(Penundaan surat keputusan yang digugat jika permohonan dikabulkan)
a. Jawaban
b. Replik
c. Duplik
d. Acara pembuktian (termasuk pembuatan akta bukti)
e. Kesimpulan
f. Pembacaan putusan
g. Pengambilan putusan
h. Pernyataan banding
3.6. Tingkat Banding
a. Memori banding
b. Kontra memori banding
3.7. Tingkat Kasasi
a. Memori kasasi
b. Kontra memori kasasi
3.8. Contoh-contoh kasus
4. Hukum Acara Peradilan Agama
4.1. Ruang lingkup pengadilan agama
4.2. Dasar hukum
4.3. Kompetensi pengadilan agama
4.4. Prosedur dan mekanisme berperkara di pengadilan agama
4.5. Produk-produk pengadilan agama: putusan dan penetapan
4.6. Contoh-contoh kasus
5. Hukum Acara Mahkamah Kontitusi
5.1. Ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi
5.2. Pengertian hak uji materiil dan formil
5.3. Perbedaan pengujian yang dilakukan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
5.4. Para pihak dan obyek sengketa di Mahkamah Konstitusi
5.5. Prosedur beracara di Mahkamah Konstitusi
5.6. Format permohonan
5.7. Sifat putusan Mahkamah Konstitusi
5.8. Contoh-contoh kasus
6. Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial
6.1. Pengertian dan jenis-jenis perselisihan hubungan industrial
6.2. Hak-hak normatif pekerja:
a. Hak bersifat ekonomis
b. Hak bersifat politis
c. Hak bersifat medis
d. Hak bersifat sosial
6.3. Kedudukan dan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial
6.4. Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
6.5. Serikat Pekerja
6.6. Cara penyusunan kesepakatan kerja bersama
6.7. Contoh-contoh kasus
7. Hukum Acara Pesaingan Usaha
7.1. Pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat
7.2. Dunia Usaha dan Persaingan Tidak Sehat
7.3. Penentuan dan bentuk larangan (rule of reason dan per se-illegal)
7.4. Prinsip dan substansi larangan persaingan tidak sehat menurut UU Nomor 5 Tahun 1999:
a. Perjanjian yang dilarang
b. Kegiatan yang dilarang
c. Penyalahgunaan posisi dominan
7.5. Penggabungan (merger), konsolidasi, dan pengambilalihan (acqusition)
7.6. Tugas dan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
7.7. Prosedur penanganan laporan di KPPU
7.8. Mekanisme penyelesaian persaingan usaha tidak sehat melalui KPPU
7.9. Sifat putusan KPPU dan upaya hukumnya
7.10. Contoh-contoh kasus
8. Hukum Acara Arbitrase dan Alternatif Dispute Resolution (ADR)
(Catatan: Metode Pengajaran bersifat terapan, yaitu dengan bedah kasus tertentu)
8.1. Surat kuasa
8.2. Pendaftaran gugatan
8.3. Penunjukan/pencalonan arbiter
8.4. Pemberitahuan kepada pihak lawan oleh sekretariat Badan Arbtrase Nasional Indonesia (BANI)/Badan Arbitrase ad-hoc
8.5. Jawaban lawan dan penunjukan arbiter
8.6. Penunjukan arbiter ketua oleh para arbiter melalui BANI, sekaligus pemberitahuan biaya arbiter kepada para pihak.
8.7. Acara mediasi:
- jika tercapai perdamaian, dibuat akta perdamaian
- jika perdamaian tidak selesai dilanjutkan acara arbitrase
8.8. Replik
8.9. Duplik
8.10. Pembuktian
8.11. Kesimpulan
8.12. Putusan
8.13. Pendaftaran putusan di pengadilan negeri
8.14. Eksekusi
Catatan:
Terbuka kemungkinan putusan arbitrase digugat melalui pengadilan negeri. Dalam hal demikian terjadi, berlaku prosedur acara perdata umum.
9. Hukum Acara Pengadilan HAM
(Catatan: Metode Pengajaran bersifat terapan, yaitu dengan bedah kasus tertentu)
9.1. Tugas dan wewenang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)
9.2. Dasar Hukum Pengadilan HAM
9.3. Mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat:
a. Tetap/permanen
b. Ad-hoc
9.4. Proses beracara pada Pengadilan HAM:
9.5. Perlindungan korban
9.6. Tatacara pemberian kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi terhadap korban pelanggaran HAM yang berat (menurut Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002)
9.7. Aspek-aspek pemulihan efektif bagi para korban
9.8. Hak-hak korban
9.9. Contoh-contoh kasus
10 Hukum Acara Pengadilan Niaga
(Catatan: Metode Pengajaran bersifat terapan, yaitu dengan bedah kasus tertentu)
10.1. Tugas dan wewenang Pengadilan Niaga
10.2. Dasar Hukum Pengadilan Niaga
10.3. Mekanisme beracara di Pengadilan Niaga:
a. Perkara kepailitan
b. Perkara Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
10.4. Hal-hal khusus yang harus diperhatikan dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Niaga
10.5. Contoh-contoh kasus

III. Materi Non-Litigasi
1. Perancangan dan Analisa Kontrak
1.1. Pengertian, syarat, dan asas-asas kontrak bisnis
1.2. Bentuk-bentuk kontrak bisnis
1.3. Tahapan pembuatan kontrak
1.4. Anatomi kontrak
1.5. Klausula kontrak yang spesifik
1.6. Penyelesaian permasalahan dalam kontrak
1.7. Contoh-contoh dalam kontrak
2. Pendapat hukum (legal opinion) dan Uji Kepatutan dari Segi Hukum (legal due diligence)
2.1. Pengertian pendapat hukum dan uji kepatutan dari segi hukum
2.2. Ruang lingkup pendapat hukum dan uji kepatutan dari segi hukum
2.3. Prosedur dan mekanisme pembuatan pendapat hukum
2.4. Prosedur dan mekanisme pelaksanaan uji kepatutan dari segi hukum (termasuk obyek yang diperiksa )
2.5. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan pendapat hukum dan pelaksanaan uji kepatutan dari segi hukum
2.6. Format dan contoh dari dokumen pendapat hukum dan dokumen uji kepatutan dari segi hukum
3. Organisasi Perusahaan, termasuk penggabungan (merger) dan pengambilalihan (acquisition)
3.1. Ruang lingkup aspek hukum korporasi
3.2. Prosedur pendirian Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Firma (Fa), Persekutuan Comanditer (CV), Perusahaan Dagang (PD), koperasi, Yayasan, dan Perkumpulan
3.3. Dokumen-dokumen dasar korporasi
a. Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri
• Akta pendirian
• Surat keterangan domisili hukum
• Surat pendaftaran pajak
• Surat keterangan telah berbadan hukum dari Departemen Hukum dan HAM
• Surat izin usaha
• Tanda daftar perusahaan
b. Perusahaan Penanaman Modal Asing
• Letter of commitments
• Memo Kesepakatan (memorandum of understanding)
• Joint venture agreement
• Akta pendirian
• Letter of approval of location of land
• Letter of approval for investment
• Letter of ratification
• Surat keterangan domisili hukum
• Surat pendaftaran pajak
• Surat izin usaha
• Tanda daftar perusahaan
3.4.Prosedur penunjukan penjabat korporasi dan tugas-tugas dan pertanggungjawabannya
3.5. Pengertian penggabungan (merger) dan pengambilalihan (acquisition)
3.6. Prosedur dan permasalahan dalam penggabungan (merger) dan pengambilalihan (acquisition)
3.7. Contoh-contoh kasus
IV. Materi Pendukung (Keterampilan Hukum)
1. Teknik Wawancara dengan Klien
Pengertian wawancara
1.1. Tujuan wawancara
1.2. Tempat wawancara
1.3. Hal-hal yang harus dipersiapkan untuk wawancara
1.4. Struktur wawancara
a. Pembukaan: menanyakan identitas klien
b. Materi utama wawancara (pokok)
1.5. Tehnik bertanya
1.6. Tehnik mendengar
1.7. Menanggapi pertanyaan dari klien
2. Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum
2.1. Hierarki perundang-undangan di Indonesia
2.2. Tehnik dan metode penelusuran dokumen hukum
a. secara manual
b. melalui internet
2.3. Tujuan penelusuran dokumen hukum
2.4. Sumber-sumber hukum
2.5. Rancangan dokumen hukum dalam rangka litigasi (surat kuasa, somasi, gugatan, eksepsi, replik, duplik, dokumentasi bukti-bukti, kesimpulan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali)
2.6. Contoh-contoh kasus
3. Argumentasi Hukum (Legal Reasoning)
3.1. Pengertian dan hakikat argumentasi hukum
3.2. Logika dan argumentasi hukum:
a. kesalahpahaman terhadap peran logika
b. Kesesatan (falacy)
c. Kekhususan logika hukum
3.3. Langkah-langkah masalah hukum:
a. Sruktur argumentasi hukum: lapisan logika, dialektik, prosedur atau hukum acara
b. Langkah-langkah analisa hukum:
1) pengumpulan data
2) klasifikasi dan identifikasi permasalahan
3) penemuan hukum
4) penerapan hukum
3.4. Contoh-contoh kasus


Biaya Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
Biaya: Rp 3.000.000,00 – Rp 5.000.000,00

Minimum Kehadiran PKPA
Kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA. Peserta yang memenuhi ketentuan kehadiran tersebut berhak mendapatkan sertifikat PKPA yang dikeluarkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

DAFTAR PENYELENGGARA PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA)

Sumatera Utara

DPD IPHI Medan dan Universitas Dharmawangsa
Jl. K.L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Telp: 061-6613783, Fax: 061-6615190
Jl. A. Yani VII No. 27 AB Medan 20111
Telp: 061-4516515, Fax: 061-4516515
Biaya: Rp 3.500.000,00

DPC AAI Medan dan Fakultas Hukum Universitas Darma Agung
Jl. DR. T. D. Pardede No. 21 Medan
Telp: 061-4535613, Fax: 061-4535613
Jl. Multatuli komplek pertokoan, Taman Multatuli Indah Blok B No. 41 Medan
Telp: 061-4554625, Fax: 061-4536530
Biaya: Rp 3.500.000,00

DPD IPHI Sumatera Utara dan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen
Jl. Dr. Sutomo No. 4-A Medan
Telp: 061-4522922, Fax: 061-4571426
Jl. A. Yani VII No. 27 AB Medan 20111
Telp: (061) 4516515, Fax: (061) 4516515
Biaya: Rp 3.000.000,00

Riau

DPC AAI Pekanbaru dan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau
Jl. Kaharuddin Nasution No. 113, Perhentian Marpuyan, Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru – Riau
Telp: 0761-72126, Fax: 0761-72126
Biaya: Rp3.500.000,00

Bengkulu
DPD SPI Bengkulu dan Fakultas Hukum Hazairin Bengkulu
Jl. Ahmad Yani Bengkulu
Telp: 0734-342402, Fax: 0734-342402
Biaya: Rp3.500.000,00


Sumatera Selatan

DPC AAI Palembang dan Lembaga Pendidikan Hukum Indonesia Palembang
GRAHA HUKUM INDONESIA
Jl. Demang Lebar Daun No.08-H.30137.
Telp: 0711-444885, Fax: 0711-444885
Biaya Kelas Reguler: Rp.3.000.000,
Biaya Kelas Akhir Pekan: Rp.3.500.000,

Lampung

DPD SPI Lampung dan Fakultas Hukum Universitas Lampung
Jl. Anggrek No.19, Rawa Laut, Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung 35127.
Telp: 0721-256801, Fax: 0721-256801
Biaya: Rp3.000.000,00

DPC AAI Bandar Lampung dan Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung
Jl. Rasuna Said No. 9-A Bandar Lampung 35214
Telp: 0721-471560, Fax: 0721-471560
Biaya : Rp3.000.000,00

Jakarta

AKHI dan HKHPM dan Lembaga Manajemen, Keuangan dan Akuntansi Pasar Modal
LMKA Pasar Modal, Kampus Badan Diklat Keungan Depkeu
Jl. Purnawarman No. 99 Kebayoran Jakarta Selatan 12110
Telp: 021-7221901, Fax: 021-7257674
Biaya Pendidikan: Rp 5.000.000,00
Biaya Pendaftaran: Rp 100.000,00
Email : info@lmkapm.comWebsite : http://www.lmkapm.com/

DPP IPHI dan Center For Constitution, Human Rights, Economics, Intercultural, and Social Studies (CCHREICSS) Indonesia
Jl. R. P. Soeroso (d/h Gondangdia Lama) No. 40 Menteng, Jakarta Pusat
Telp: 021-3916383, Fax: 021-3916392
Biaya: Rp 5.000.000,00

DPP HAPI dan CS Education Center
Jl. Aipda KS Tubun No. 132b & 134 Jakarta Barat 11410
Telp: 021-5362610, Fax: 021-5483134
Biaya: Rp 4.000.000,00

DPC IKADIN Jakarta Barat dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta
Gedung H Jl. Kyai Tapa Grogol Jakarta Barat
Telp: 021-5663232, Fax: 021-5637014
Biaya: Rp 5.000.000,00

DPP IKADIN dan Program Pascasarjana Universitas Jayabaya
Jl. Pulomas Selatan Kav. 23 By Pass Jakarta 13210
Telp: 021-4700906, Fax: 021-4700906
Biaya untuk Umum: Rp 4.500.000,00
Biaya untuk Alumni: Rp 4.000.000,00

DPP HAPI dan Lembaga Pendidikan Hukum dan Manajemen M. Mahendradatta Jakarta
R.S. Fatmawati No. 22 FG, Cipete Selatan Jakarta 12410
Telp: 021-7503995, Fax: 021-7657225
Biaya: Rp 4.000.000,00

DPP IKADIN dan Fakultas Hukum Universitas Borobudur
Jl. Raya Kalimalang No. 1 Jakarta
Telp: 021-8613877, Fax: 021-8613872
Biaya: Rp 4.500.000,00

DPP IKADIN dan Fakultas Hukum Universitas Indonusa Esa Unggul
Jl. Terusan Arjuna, tol Tomang, Kebon Jeruk Jakarta Barat 11470
Telp: 021-5674223, Fax: 021-5674248
Website: http://www.indonusa.ac.id/
Biaya Pendidikan: Rp 4.000.000,00
Biaya Pendaftaran: Rp 150.000,00

AKHI dan HKHPM dan Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Gedung I. J. Kasimo, Lantai 3 Jl. Jenderal Sudirman 51 Jakarta 12930
Telp: 021-5703306, Fax: 021-5708970
Biaya: Rp 5.000.000,00

DPC IKADIN Bekasi dan Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun
Jl. Pemuda I Kav. 97 Rawamangun Jakarta Timur
Telp: 021-4702564, Fax: 021-4702564
Biaya: Rp 4.000.000,00

DPP IKADIN dan FHP Education of Law
Menara Karya Lt. 28 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X- 5 Kav. 1-2 Jakarta Selatan
Telp: 021-57895943, Satria: 0856-91346646, Fax: 021-57895888
Website: www.fhpedulaw.com
Biaya: Rp4.000.000,00

Yan Apul & Founners
Jl. H. Agus Salim 57 Jakarta Pusat
Telp: 021-3915938, (021) 31931626, Fax: 021-3915930
Biaya: Rp 4.500.000,00

DPP IKADIN dan Pusat Penunjang Profesi Hukum (”P3H”)
Jl. A.M. Sangaji No. 29 Jakarta Pusat 10130
Telp: 021-30027010, 021-6332322, Fax: 021-30027015, 021-6332322
Biaya: Rp 4.000.000,00

DPP IKADIN dan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia
Jl. Diponegoro No. 82-86 Jakarta Pusat
Telp: 021-3904464, Fax: 021-3904462
Biaya: Rp 5.000.000,00

DPP AAI dan Program Pasca Sarjana Universitas Pelita Harapan
Wisma Slipi Lt. 4 Jl. Let Jenderal S. Parman Kav. 12 Jakarta
Telp: 021-5359488, Fax: 021-5326177
Biaya: Rp5.000.000,00

DPC IKADIN Bekasi dan Lembaga Pendidikan Advokat IKADIN Bekasi
Komplek Ruko Sentra Niaga Bekasi
Telp: 021-8849697, Fax: 021-8849697
Biaya: Rp3.500.000,00

DPP IKADIN dan Lembaga Pendidikan Hukum Jakarta Study Center
Jl. Biak No. 1A – Roxy Jakarta Pusat
Telp: 021-6330056, Fax: 021-6330058
Biaya: Rp 5.000.000,00

DPW APSI DKI Jakarta dan Fakultas Syari’ah & Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Gedung Fakultas Syari’ah dan Hukum Lt. 5
Jl. Ir. H. Juanda No. 95 Ciputat Tangerang
Telp: 021-93849337, Fax: 021-72790305
Biaya: Rp 3.500.000,00

DPD SPI DKI Jakarta dan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Jl. Pemuda Kav. 721 Jakarta Timur 13000
Telp: 021-47868906, Fax: 021-47862909
Biaya: Rp 4.500.000,00

Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia
Jl. Raya Pasar Minggu No. 1B Km. 17,7 Lt. 3 Jakarta 12740
Telp: 021-7942155, Fax: 021-7942155
Biaya: Rp 4.000.000,00

Jawa Barat

DPP IPHI dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Cirebon
Jl. Perjuangan By Pass Sunyaragi Cirebon 45132
Telp: 0231-481264, Fax: 0231-481264
Biaya Kelas Reguler: Rp 3.500.000,00
Biaya Kelas Eksekutif: Rp 4.000.000,00


DPC AAI Cirebon dan LSHAM Cirebon dan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon
Jl. Perjuangan No. 17 By Pass P.O. BOX 120 Cirebon
Telp: 0231-481945, Fax: 0231-485345
Biaya: Rp.3.000.000,00

Jawa Tengah

DPD IPHI Jawa Tengah dan Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus
Kampus UMK Gondangmanis Bae P.O. BOX 53 Kudus 59301
Telp: 0291-438229, Fax: 0291-431515
Biaya: Rp 3.500.000,00

DPP IKADIN dan Lembaga Pendidikan Advokat Fiducea
Jl. Trisula No. 11 Kauman Surakarta 57112
Telp: 0271-634744, Fax: 0271-634744
Biaya: Rp 3.500.000,00

DPD IPHI Jawa Tengah dan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Jl. Pemuda No. 70 Semarang
Telp: 024-3546280, Fax: 024-8446280
Biaya: Rp 3.000.000,00

DPP IKADIN dan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo SH No. 1-3 Semarang
Telp: 024-8316870, Fax: 024-8316870
Biaya: Rp 3.000.000,00

DPC AAI dan Program Magister Hukum Universitas Diponegoro Semarang
Jl. Hayam Wuruk 5 Lt. 2 Semarang
Telp: 024-8310885, Fax: 024-8310885
Website: www.undiplaw.com
Jl. Sumbawa No. 5 Semarang
Telp: 024-8414845, Fax: 024-8414845
Biaya Pendidikan: Rp3.000.000,00
Biaya Pendaftaran: Rp 100.000,00

Jawa Timur

DPC AAI Malang Malang dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Jl. Mayjen Haryono 169 Malang
Telp: 0341-553898, Fax: 0341-566505
Biaya: Rp4.000.000,00

DPC IPHI Malang dan Fakultas Hukum Universitas Kanjuruhan
Jl. S. Supriadi Malang
Telp: 0341-801488, Fax: 0341-801488
Biaya: Rp3.000.000,00

DPC IKADIN Surabaya dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Sekretariat Magister Hukum Unair – Gedung B
Jl. Darmawangsa Dalam Surabaya
Telp: 031-5023151 Ext. 140, 031-5022787
email: mh.fhunair@yahoo.com
Contact Person:
Sapta Aprilianto, S.H., M.H. (081332020228 / 031-70443004)
Faizal Kurniawan (031-70898827)
Biaya Pendidikan: Rp 4.000.000,00
Biaya Pendaftaran: Rp 200.000,00
Pembayaran tunai atau transfer ke rekening: 0148252315 BNI Cab. Unair
a.n. Didik Endro Purwoleksono

DPP HAPI dan Pendidikan dan Manajemen Mahendradatta
Jl. Karimata No. 6 Rt. 14 Rw. 03 Kelurahan Gubeng Kec. Gubeng Surabaya
Telp: 031-75163024, Fax: 021-7657225
Biaya: Rp 3.500.000,00

Fakultas Hukum Universitas Merdeka
Jl. Raya Dieng No. 62 Malang
Telp: 0341-580161, Fax: 0341-564994
Biaya: Rp 3.500.000,00

DPC AAI Surabaya dan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus Surabaya
Jl. Semolowaru 45 Surabaya
Telp: 031-5926014, Fax: 031-5926014
Jl. Walikota Mustajab No. 33 Surabaya
Telp: 031-5321270, Fax: 031-5463947
Biaya: Rp 4.000.000,00

DPC AAI Sidoarjo dan Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Jl. Raya Kalirungkut, Surabaya
Telp: 031-2981121, 2981125, 2981122
Fax: 031-2981121
Biaya Pendidikan: Rp 4.000.000,00
Biaya Pendaftaran: Rp 500.000,00

Yogyakarta

DPP IKADIN dan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Jl. Taman Siswa No. 158 Yogyakarta
Telp: 0274-379178, Fax: 0274-520662
Biaya: Rp 3.500.000,00

Kalimantan Selatan

Universitas Lambung Mangkurat
Jl. Brigjen H. Hasan Basry (Kayu Tangi) Banjarmasin
Telp: 0511-3305648, Fax: 0511-3305648
Biaya: Rp 4.000.000,00


Sulawesi Utara

DPD IPHI Sulawesi Utara dan fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado
Jl. Diponegoro No. 84 Mahakeret Barat Kota Manado
Telp: 0431-3332925
Biaya: Rp3.000.000,00

Maluku

DPD HAPI Propinsi Maluku dan CS Education Center Cabang Kota Ambon
Jl. Yan Paays No. 6 Kota Ambon
Telp: 0911-342754, Fax: 0911-342754
Jl. Aipda K. S. Tubun No. 132b / 134 Jakarta 11410
Telp: 021-5362610, Fax: 021-5483134
Biaya: Rp3.000.000,00


PKPA PERADI & DPC IKADIN SURABAYA & FAKULTAS HUKUM UNAIR

Dengan pertimbangan bahwa saat ini organisasi advokat bukan lembaga penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, maka IKADIN sebagai salah satu pendiri PERADI dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga sebagai lembaga yang memiliki kompetensi di bidang pendidikan hukum bekerjasamadengan PERADI akan menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Persyaratan Mengikuti PKPA
1. Menyerahkan pas foto berwarna 4 x 6 cm sebanyak 5 lembar;
2. Sarjana Hukum atau sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dari perguruan tinggi yang terakreditasi (PTIK, Syariah, STIH, dll);
3. Menyerahkan fotokopi ijazah Sarjana Hukum yang dilegalisir oleh instansi pendidikan yang bersangkutan (3 lembar);
4. Menyerahkan transkrip akademik yang dilegalisir oleh instansi pendidikan yang bersangkutan (3 lembar).

Biaya PKPA
Biaya Pendidikan / PKPA: RP 4.000.000,00
Biaya Pendaftaran: Rp 200.000,00
Pembayaran tunai atau
transfer ke Rekening: 0148252315
BNI Cab. Unair a.n. Didik Endro Purwoleksono

Waktu Pendaftaran
Angkatan II Tahun 2008: 9 Juni – 25 Juli 2008
Hari Senin – Jumat, Pukul 09.00 – 15.00

Tempat Pendaftaran
Sekretariat Magister Hukum Unair – Gedung B
Jl. Darmawangsa Dalam Surabaya
Telp: 031-5023151 Ext. 140, 031-5022787
email: mh.fhunair@yahoo.com
Contact Person:
Sapta Aprilianto, S.H., M.H. (081332020228 / 031-70443004)
Faizal Kurniawan (031-70898827)

Lokasi, Waktu & Fasilitas Penyelenggaraan PKPA
* Lokasi pendidikan diselenggarakan di Kampus Fakultas Hukum Unair Gedung B – Jalan Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya.
* Proses belajar mengajar PKPA Angkatan II Tahun 2008 dilakukan tanggal 28 Juli 2008 – 16 Agustus 2008 setiap Senin s/d Jumat jam 16.30 s/d 21.30 WIB
* Bagi para peserta PKPA disediakan fasilitas laboratorium yang dipergunakan sesuai dengan kebutuhan.
* Dalam hal diperlukan dapat digunakan fasilitas video conference.

Materi dan Pengajar / Instruktur

Materi Dasar
1. Peran dan Fungsi Organisasi Advokat è Ketua DPN PERADI
2. Sistem Peradilan Indonesia è Dr. Eman Ramelan, S.H., M.S.
3. Kode Etik Profesi Advokat è Ernanto Soedarno, S.H., Suhar Adi Konstanto, S.H., M.H., Djoko Sumarsono, S.H., CN.

Materi Hukum Acara (Litigasi)
4. Hukum Acara Pidana è Dr. Sudirman Sinabukke, S.H., C.N., M.Hum. dan Dr. Nur Basuki M., S.H., M.Hum.
5. Hukum Acara Perdata è Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S. dan Fauzi Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum.
6. Hukum Acara PTUN è Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
7. Hukum Acara Peradilan Agama è Hakim Pengadilan Tinggi Agama
8. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi è Hakim Mahkamah Konstitusi
9. Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial è Hakim Pengadilan Hubungan Industrial
10. Hukum Acara Persaingan Usaha è Dr. Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M.
11. Hukum Acara Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution (ADR) è Ismed Baswedan, S.H.
12. Hukum Acara Pengadilan HAM è R. Herlambang P.W., S.H., M.A.
13. Hukum Acara Pengadilan Niaga è Sekjen DPN PERADI

Materi Non Litigasi
14. Perancangan Analisa Kontrak è Prof. Dr. H.M. Isnaeni, S.H., M.S. dan Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum.
15. Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Uji Kepatutan dari Segi Hukum (Legal Audit) è Soemarjono, S.H.
16. Organisasi Perusahaan (termasuk Merger dan Akuisisi) è Prof. Dr. Rudhi Prasetya, S.H.

Materi Pendukung
17. Teknik Wawancara dengan Klien è DPN PERADI
18. Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum è DPN PERADI
19. Argumentasi Hukum (Legal Reasoning) è Prof. Dr Philipus M. Hadjon, S.H.
20. Manajemen Kantor Advokat è Prof. Dr. M. Zaidun, S.H., M.Si.

Catatan: nama-nama pengajar / instruktur tersebut bisa berubah.


PKPA PERADI & DPC ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (AAI) SIDOARJO & FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SURABAYA

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bekerjasama dengan DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Sidoarjo . dan Fakultas Hukum Universitas Surabaya menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan II.
MATERI
Materi Dasar:
1.Fungsi dan Peran Organisasi Advokat.
2.Sistem Peradilan Indonesia.
3.Kode Etik Profesi Advokat.
Materi Hukum Acara (Litigasi)
1. Hukum Acara Pidana.
2. Hukum Acara Perdata.
3. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.
4. Hukum Acara Peradilan Agama.
5. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
6. Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial.
7. Hukum Acara Persaingan Usaha.
8. Hukum Acara Arbitrase dan ADR.
9. Hukum Acara Pengadilan HAM.
10. Hukum Acara Pengadilan Niaga.
Materi Non Litigasi
1. Perancangan dan analisa kontrak.
2. Pendapat hukum (legal opinion) dan uji kepatutan dari segi hukum (legal due diligence)
3. Organisasi perusahaan, termasuk penggabungan (merger) dan pengambilalihan (acquisition).Materi Pendukung
1. Teknik wawancara dengan klien.
2. Penelusuran hukum dan dokumentasi hukum.
3. Argumentasi hukum (legal reasoning).

Tenaga Pengajar
1. Denny Kailimang, S.H., M.H.
2. Dr. Haryono, S.H., MCL
3. Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., C.N., M.Hum.
4. Dr. Harry Purwadi, S.H., M.H.
5. Dr. Lanny Kusumawati, Dra., S.H., M.Hum.
6. Dr. Ir. Bagio Atmojo, S.H., Sp. N., M.Hum.
7. Swandy Halim, S.H., M.Si.
8. Hazanudin Nasution, S.H.
9. Agus Pramudijono, S.H., M.Hum.
10. RR Onny Anny Anggriany, S.H.
11. A. Junaidi, S.H., M.H., LL.M.
12. Daniel Djoko Tarliman, S.H., M.S.
13. Hj. Ida Sampit Karo Karo, S.H., C.N., M.H.
14. Suhariwanto, S.H., M.Hum.
15. Drs. H. Akhmad Bisri Mustaqim, M.H.
16. H. Heru Susanto, S.H., M.Hum.
17. Suhartati, S.H., M.Hum.
18. Edi Supriyanto, S.H., M.H.
19. Yohanes Limardi Soenarjo, S.H., M.H.
20. Sriwati, S.H., M.Hum.
21. Hj. Hartini Mochtar Kasran, S.H., FCBArb.
22. Sarijanto, S.H.
23. R. H. Hardjo Sumitro, S.H.
Biaya Pendaftaran dan Pendidikan
- Biaya pendidikan : Rp 4.000.000,-
- Biaya pendaftaran : Rp 500.000,-
Batas akhir pelunasan biaya pendidikan: 13 Agustus 2008
Biaya tersebut diatas sudah termasuk course kit, makan malam dan coffee break.
Persyaratan Peserta
1.Pas photo berwarna 3 x 4 cm (3 lembar).
2.Fotocopy ijazah S1 yang telah dilegalisir (2 lembar).

Tempat Pendidikan
Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Jl. Raya Kalirungkut, Surabaya
Waktu Pendidikan
Tanggal 19 Agustus 2008 s.d. 4 September 2008
Senin s.d. Jumat : 17.00 – 22.15 WIB
Sabtu : 09.00 – 14.15 WIB
Waktu Pendaftaran
Tanggal : 9 Juni 2008 s.d. 13 Agustus 2008
atau lebih awal apabila tempat sudah penuh.
Senin s.d. Jumat : 09.00 s.d. 14.00 WIB
Sabtu : 09.00 s.d. 12.00 WIB
Pendaftaran dilaksanakan di:
Fakultas Hukum Universitas Surabaya
Jl. Raya Kalirungkut, Surabaya
Telepon : (031) 2981121, 2981125, 2981122
Fax : (031) 2981121
Contact person:
- Tatik (031-2981121)
- Sa’diyah (031-2981125)
- Sujayen (081.2302.3056)
- Tjahjadi (081.332.089.307)
- Agus Mulyo (081.330.600.808)
- Alief Bakhtiar (081.9380.00789)

PKPA PERADI & DPC ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (AAI) SURABAYA & FAKULTAS HUKUM UNTAG SURABAYA

Persyaratan
Untuk mengikuti program ini, harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Fotocopy Ijasah S-1 yang dilegalisir (2 lembar);
2. Fotocopy Transkrip Nilai yg dilegalisir (2 lembar);
3. Pasphoto berwarna terbaru, 4 X 6 : 5 lembar;
4. Pasphoto berwarna 3 X 4 : 2 lembar;
5. Mengisi Formulir Pendaftaran;
6. Mengisi Surat Pernyataan;
7. Foto copy KTP, 2 (dua) lembar.

Biaya Pendidikan
Biaya pendidikan tiap peserta sebesa Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah), termasuk Hand Out/ Modul dan makan/ Coffee Break, yang dapat dibayar secara bertahap (tiga tahap):
1. Tahap 1 : Rp.1.500.000,- (Pada saat pendaftaran)
2. Tahap 2 : Rp.1.250.000,- (Paling lambat 31 Mei 2008)
3. Tahap 3 : Rp.1.250.000,- (Paling lambat 22 Juni 2008)

Tempat Pelaksanaan
Program Pendidikan Khusus ini dilaksanakan di Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Jl.Semolowaru Nomor 45 Surabaya – 60119, Telp./Fax. (031) 592 6014.

Waktu Pelaksanaan
Lama Pendidikan Khusus ini adalah 2 bulan, dan dilaksanakan pada setiap hari Hari Sabtu (pk. 12.30 s/d 17.30) dan Minggu (pk. 09.00 s/d 16.30 Wib.)
Kurikulum
Setiap peserta pendidikan diwajibkan untuk mengikuti seluruh materi yang berjumlah 29 sesi (1 sesi setara dengan 120 menit), dengan rincian sebagai berikut :

Materi Dasar
1. Sistem Peradilan Indonesia (1 sesi)
2. Kode Etik Profesi Advokat (3 sesi)
3. Fungsi & Peran Organisasi Advokat (1 sesi)
Jumlah: 5 sesi

Materi Hukum Acara
1. Hukum Acara Perdata (3 sesi)
2. Hukum Acara Pidana (3 sesi)
3. Hukum Acara PTUN (1 sesi)
4. Hukum Acara Peradilan Agama (1 sesi)
5. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (1 sesi)
6. Hukum Acara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI (1 sesi)
7. Hukum Acara Persaingan Usaha (1 sesi)
8. Hukum Acara Arbitrase & ADR (1 sesi )
9. Hukum Acara Pengadilan HAM (1 sesi )
10. Hukum Acara Pengadilan Niaga (1 sesi )
Jumlah: 14 sesi

Materi Non Litigasi
1. Perancangan & Analisis Kontrak (2 sesi)
2. Legal Opinion & Legal Due deligence (2 sesi)
3. Organisasi Perusahaan (Merger & Akuisisi) (2 sesi)
Jumlah: 6 sesi

Materi Pendukung
1. Teknik Wawancara dengan Klien (1 sesi)
2. Penelusuran & Dokumentasi Hukum (1 sesi)
3. Argumentasi Hukum (1 sesi)
Jumlah: 3 sesi

Metode Pendidikan
Penyampaian Materi
Materi disampaikan sesuai dengan kisi-kisi materi dengan cara :
1. Kuliah Klasikal
2. Diskusi
3. Tugas/evaluasi

Dosen atau Instruktur
Tenaga pengajar dalam program ini berasal dari berbagai kalangan, baik praktisi maupun akademisi yang memiliki kompetensi terhadap materi yang akan disampaikan, antara lain oleh:
Prof. Dr. Eko Sugitario, S.H., C.N., M.Hum. (Akademisi)
Deny Kailimang, S.H.., M.H. (DPN P PERADI)
Hari Pontoh, S.H., LL.M. (DPN PERADI)
Dr. Harijono, S.H.,Mcl. (Mahkamah Konstitusi)
Drs.Ec.R.Basuki P., SH., MM., MBA., MH. (Ketua AAI )
Agus Pramudijono, S.H.,Hum., MBA.(Wk. Ketua AAI)
Ismed Baswedan, S.H. (Arbiter)
Drs.H. Anshoruddin, S.H., M.A. (Hakim PTA Jawa Timur)
J. Subekti, S.H., M.M. (Akademisi)
Hardi Purwanto, S.H., M.H. (Hakim PHI Surabaya)
Eppy Kai Besi, S.H., M.Hum. (Akademisi)
Djunaedi, S.H. (KPPU)
Dr. Hari Purwadi, S.H., M.H. (Advokat)
Dipo W. Hariyono, S.H., M.Hum. (Akademisi)
H. Irit Suseno, S.H., M.H. (Advokat)
M. Jufri Achmad, S.H.,M.M. (Akademisi)
Saifullah, S.H. (Hakim PTUN Surabaya)
Dr. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.Hum. (Advokat)
Dr. Soetanto Soepiadhy, S.H., M.Hum. (Akademisi)
Dr. H.A. Eddy Pranjoto, W.S. S.H., MPA.
Soebagio Wirosoemarto, S.H., M.Hum. (Hakim PT)
Soewandi Halim (PERADI)
Abdul Salam, S.H., MHum. (Advokat)

Tempat Pendaftaran
Setiap hari kerja jam 09.00-14.00 di Sekretariat Fakultas Hukum Untag Surabaya
Jl. Semolowaru No. 45 Surabaya – 60119
Telp./Fax. (031) 592 6014
Contact Person :
Agung 081331143165
Wiwiek 08175282747

2 komentar: