Jumat, 26 Desember 2008

Materi Esai Hukum Acara Perdata UPA

LATIHAN MATERI SOAL ESAI HUKUM ACARA PERDATA

Ringkasan Kasus Posisi :

PT. Bank Bola dunia sebagai Bank yang didirikan menurut Hukum Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 7 Tanggal 06 Nopember 1999, yang dibuat dihadapan Notaris Teddy Anwar, SH dengan Pengesahan Menteri Kehakiman No. C-2 12.859.HT.01.01 Tahun 2001, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 1800, berkantor Pusat di Jakarta Jl. Sudirman No. 66. Pada tanggal 1 Februari 2004, Ali Ali selaku Direktur Utama PT. Bank Bola Dunia melalui Akte Perjanjian Hutang Piutang Nomor 100, yang dibuat dihadapan Notaris Jali Jali, SH memberikan pinjaman uang kepada John Haha dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT. Manca Negara yang mempunyai Kantor Cabang di Surabaya, Yogyakarta, dan Medan serta berkantor Pusat di Jakarta Jl. Sabang No. 123, berupa pinjaman uang Rp.120.000.000.000 (seratus dua puluh miliyar rupiah), dengan jangka waktu pengembalian uang selama 2 (dua) tahun.

Dalam perjanjian hutang piutang tanggal 1 Februari 2004, PT. Manca Negara telah menyerahkan jaminan, berupa :

1. Sebidang tanah dan bangunannya, dikenal terletak di Jl. Lalu Lalang No. 99, Jakarta, sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 31 seluas 1.000 m2.
2. Sebidang tanah dan bangunannya, dikenal terletak di Jl. Panjang No.111, Jakarta, sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 999 seluas 5.000 m2.

Sesuai dengan Akte Perjanjian Hutang Piutang Nomor 100, PT. Manca Negara, harus mengembalikan pinjamannya kepada PT. Bank Bola Dunia, dengan cara mengangsur Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) perbulan.

Walaupun PT. Manca Negara telah berhasil mencicil jumlah hutangnya dalam waktu satu tepatnya tanggal 1 Februari 2005 sebanyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliyar rupiah). Namun pada kenyataannya pada tanggal 1 Februari 2006 PT. Manca Negara, telah lalai melaksanakan kewajiban membayar kepada PT. Bank Bola Dunia berupa sisa hutangnya Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliyar rupiah). Segala upaya yang patut menurut hukum telah dicoba oleh PT. Bank Bola Dunia untuk menagih sisa hutang PT. Manca Negara, namun tetap buntu. Oleh karena itu PT. Bank Bola Dunia bermaksud untuk menggugat PT. Manca Negara ke Pengadilan Negeri dan selanjutnya menunjuk Advokat Baba dan Lingling yang mempunyai Reputasi baik selama ini di Jakarta.

Pertanyaan :

1. Buatlah Surat kuasa khusus dari PT. Bank Bola Dunia kepada Advokat Baba, yang beralamat Kantor di Jakarta Jl. Bacang. No. 13 ?

2. Buatlah Surat Gugatan ringkas berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diterima Advokat Baba dari PT. Bank Bola Dunia ke Pengadilan ?
Jawaban:
SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :

ALI ALI, selaku Direktur Utama, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. BANK BOLA DUNIA, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 7 Tanggal 06 Nopember 1999, yang dibuat digadapan Notaris Teddy Anwar, SH dengan Pengesahan Menteri Kehakiman No. C-2 12.859.HT.01.01 Tahun 2001, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 1800, yang berkedudukan di Jalan Sudirman No. 66, Jakarta Pusat, dan selanjutnya disebut sebagaiPEMBERI KUASA

Dalam hal ini memilih tempat domisili atau kediaman hukum di Kantor kuasanya BABA & PARTNERS, Advocate yang akan disebut dibawah ini, menerangkan dengan ini PEMBERI KUASA memberikan kuasa kuasa khusus kepada :
BABA, S.H. M.H.
LING LING, S.H.
Selaku Advokat pada Kantor Hukum BABA & PARTNERS,yang beralamat di Jalan Bacang No. 13, Jakarta. Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama PEMBERI KUASA mengurus hak-hak serta kepentingan hukumnya dan selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------PENERIMA KUASA

--------------------------------------KHUSUS---------------------------------------
Untuk mewakili kepentingan hukum PEMBERI KUASA membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan ganti kerugian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Perusahaan PT. MANCA NEGARA, yang dalam hal ini diwakili oleh JOHN HAHA berkedudukan Pusat di Jalan Sabang No. 123, Jakarta Pusat - Indonesia dan berkantor cabang di Surabaya, Yogyakarta dan Medan, sebagai akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dalam melaksanakan Perjanjian Hutang Piutang antara PT. BANK BOLA DUNIA dengan PT. MANCA NEGARA tentang Perjanjian Hutang Piutang No. 100 tertanggal 1 Februari 2004.

Oleh karena itu PENERIMA KUASA diberi kuasa untuk melakukan tindakan dan upaya-upaya hukum sesuai dengan hak-hak hukum PEMBERI KUASA untuk :

• Menghadap dimuka Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI, Badan Peradilan lainnya, serta Institusi Penegak Hukum, POLRI, Kejaksaan RI, Institusi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang, Pejabat-Pejabat Pemerintah serta badan-badan lainnya.
• Membuat, menyusun, menandatangani, mengajukan memori dan kontra memori banding/kasasi serta mengurus surat-surat dan permohonan-permohonan lainnya yang diperlukan, menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, mengajukan saksi-saksi dan bukti-bukti, menerima uang dan menandatangani kwitansi-kwitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini.
• Mempertahankan dan membela kepentingan yang memberi kuasa, meminta putusan dan menolak serta mengajukan upaya hukum terhadap putusan, meminta eksekusi membalas surat-surat dan melakukan upaya perlawanan.
• Dan selanjutnya melakukan segala tindakan dan upaya-upaya lain yang dianggap penting berguna dan baik oleh yang menerima kuasa untuk menyelesaikan masalah dimaksud dengan cara yang diperkenankan menurut hukum walaupun tidak dengan tegas disebutkan dalam surat kuasa ini.
• Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van subtitutie) dan secara tegas dengan hak retensi.

Jakarta, 13 Februari 2006
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
PT. BANK BOLA DUNIA
13-02-2006
TTD Materai TTD
Rp. 6.000 ,-
BABA, S.H. M.H. ALI-ALI
(Advokat) (Direktur)

TTD

LING LING, S.H.
SURAT GUGATAN
Jakarta 16 Februari 2006

Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada No. 1 Jakarta Pusat

Perihal : Gugatan Wanprestasi

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :

Baba, S.H. M.H., dan Ling Ling, S.H. Advokat pada Kantor Hukum BABA & PARTNERS, beralamat di Jalan Bacang No. 13, Jakarta, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Februari 2006, (Vide : Fotocopy Surat Kuasa terlampir) dalam hal ini bertindak untuk dan atas kepentingan hukum dari klien kami :

PT. BANK BOLA DUNIA berkedudukan dan berkantor di Jalan Sudirman No. 66, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh ALI ALI selaku Direktur Utama, yang bertindak untuk dan atas nama PT. BANK BOLA DUNIA, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 7 Tanggal 06 Nopember 1999, yang dibuat dihadapan Notaris Teddy Anwar, SH dengan Pengesahan Menteri Kehakiman No. C-2 12.859.HT.01.01 Tahun 2001, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 1800, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dari dan oleh karena itu dengan ini membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan ganti kerugian akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap :

JOHN HAHA, selaku Direktur Utama PT. MANCA NEGARA berkantor Pusat di Jalan Sabang No. 123, Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------TERGUGAT
Gugatan ini didasarkan pada fakta dan peristiwa seperti terurai dibawah ini :

1. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 1 Februari 2004, telah sepakat dan setuju melakukan Perjanjian Hutang Piutang dengan memberikan pinjaman kepada Tergugat sebesar Rp. 120.000.000.000 ,- (seratus dua puluh milyar rupiah), hal tersebut ditandai dengan menandatangani Akte Perjanjian Kredit No. 100 tanggal 1 Februari 2004, dibuat dihadapan Notaris Jali Jali, SH.

2. Bahwa waktu perjanjian hutang piutang yang telah ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 1 Februari 2004, tersebut disepakati untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak ditanda tanganinya Akte Perjanjian Hutang Piutang No. 100 tanggal 1 Februari 2004.

3. Bahwa sesuai Perjanjian Hutang Piutang yang dibuat, Tergugat diwajibkan mengembalikan pinjamannya kepada Penggugat dengan cara mengangsur setiap bulannya sebesar Rp. 5.000.000.000 ,- (Lima milyar rupiah).

4. Bahwa ternyata setelah kredit berjalan selama 1 (satu) tahun, Tergugat telah lalai membayar sisa utang terhitung sejak tanggal 1 Februari 2005, yang hingga saat gugatan ini diajukan ke Pengadilan berjumlah Rp. 60.000.000.000 ,- (enam puluh milyar rupiah).

Bahwa sebelum gugatan ini diajukan Penggugat telah melakukan segala upya yang patut menurut hukum dengan beberapa kali mengirimkan surat kepada Tergugat (Somasi) untuk mengingatkan dan meminta agar Tergugat segera menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat. Namun kenyataannya Tergugat tidak pernah melakukan kewajibannya. Kelalaian ini, menunjukkan bahwa Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi dalam menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat.

6. Bahwa akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat berupa sisa hutang pokok yang belum dibayar Tergugat Rp. 60.000.000.000 ,- (enam puluh milyar rupiah).

Bahwa adapun kerugian-kerugian Penggugat yang diakibatkan oleh perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat terhitung sejak tidak dibayarnya utangnya, dapat Penggugat perinci sebagai berikut :
7.1 Kerugian Materiil, berupa sisa utang yang hingga saat gugatan ini diajukan ke Pengadilan berjumlah Rp. 60.000.000.000 ,- (enam puluh milyar rupiah).
7.2 Kerugian Immateriil, bahwa penggugat merasa terganggu baik pikiran maupun perasaan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari akibat kehilangan hak yang tidak dapat dinilai, namun patut diperkirakan dengan sejumlah uang sebesar Rp. 5.000.000.000 ,- (Lima milyar rupiah).

8. Bahwa karena Penggugat telah mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil, maka sangat beralasan apabila kerugian tersebut dikenakan bunga sebesar 3% setiap bulan sebagaimana bunga yang berlaku umum pada bank yang harus dibayar oleh Tergugat terhitung sejak bulan Februari 2005 sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan kerugian dibayar lunas ;

9. Bahwa menurut hukum adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat sebagaiamana diuraikan di atas, melahirkan hak bagi Penggugat untuk menuntut segala ganti kerugian, bunga dan biaya yang yang diakibatkan oleh perbuatan wanprestasi tersebut (Vide : Pasal 1243 KUH Perdata), sehingga karenanya cukup alasan bagi Penggugat gugatan perkara ini ;

10. Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan Tergugat akan ingkar dan lalai untuk memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini dan karenannya mohonlah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini ;

11. Bahwa Penggugat merasa khawatir bahwa Tergugat akan mengasingkan harta kekayaannya guna menghindarkan diri dari tanggung jawab membayar semua hak-hak Penggugat atau ganti kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya sesuai dengan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini, maka untuk menjamin pemenuhan tuntutan Penggugat, dengan ini Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat, berupa :
11.1 Sebidang tanah dan bangunan diatasnya, dikenal terletak di Jalan Lalu Lalang No. 99, Jakarta, sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 31 seluas 1.000 m2.
11.2 Sebidang tanah dan bangunan diatasnya, dikenal terletak di Jalan Panjang No. 111, Jakarta sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 999 seluas 5.000 m2.

12. Bahwa oleh karena itu gugatan ini mempedomani Pasal 180 HIR, maka dimohonkan Majelis Hakim berkenan untuk menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;

13. Oleh karena Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi, telah patut dan adil dihukum membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini ;


Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu guna memeriksa dan mengadili gugatan ini dan selanjutnya berkenan memeriksa dan memutuskan dengan amar sebagai berikut :

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan demi hukum Perjanjian Kredit No. 11 tertanggal 1 Februari 2004, yang dibuat dihadapan Notaris Jali Jali, SH adalah sah.

3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar sisa utangnya merupakan perbuatan Wanprestasi.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 60.000.000.000 ,- (enam puluh milyar rupiah) sesuai dengan dalil gugatan point 8, ditambah bunga sebesar 3% setiap bulannya terhitung sejak bulan Februari 2005 sampai kerugian dan bunga tersebut dibayar lunas sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000 ,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

6. Menyatatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini:

7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.


SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikian gugatan ini diajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan Mengabulkannya.

Terima kasih.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat

16-02-2006
Materai TANDA TANGAN
Rp. 6.000 ,-
Baba, S.H. M.H.

TANDA TANGAN

Ling Ling, S.H.

8 komentar:

  1. terima kasih atas informasi soal-soal untuk ujian advokatnya...

    BalasHapus
  2. Sangat membantu. terima kasih atas informasi dan contoh2 soalnya. semoga saya bisa lulus :)

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Sangat membantu.semoga saya bisa lulus tahun ini

    BalasHapus
  5. Siang pak, saya ingin bertanya perihal dwangsom.. apakah harus ada dalam setiap perkara wanprestasi..? karna di contoh soal tdk ada tetapi muncul di pembahasan

    BalasHapus
  6. terima kasih atas contoh soal dan semoga ujian tahun ini bisa lulus dan semua peserta UPA bisa lulus semua

    BalasHapus