KOMPONEN PENILAIAN SURAT GUGATAN
1. DITUJUKAN KEPADA PENGADILAN MANA
CONTOH SOAL :
Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada No. 1 Jakarta Pusat
2. PENYEBUTAN SEBAGAI KUASA
3. PENEGASAN TENTANG SURAT KUASA DAN TANGGAL
CONTOH SOAL :
Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada No. 1 Jakarta Pusat
2. PENYEBUTAN SEBAGAI KUASA
3. PENEGASAN TENTANG SURAT KUASA DAN TANGGAL
CONTOH SOAL :
Baba, S.H. M.H., dan LING LING, S.H. Advokat pada Kantor Hukum BABA & PARTNERS, beralamat di Jalan Bacang No. 13, Jakarta, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Februari 2006, (Vide : Fotocopy Surat Kuasa terlampir) dalam hal ini bertindak untuk dan atas kepentingan hukum dari klien kami :
4. IDENTITAS PENGGUGAT (Nama dan Alamat)
CONTOH SOAL :
PT. BANK BOLA DUNIA berkedudukan dan berkantor di Jalan Sudirman No. 66, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh ALI ALI selaku Direktur Utama, yang bertindak untuk dan atas nama PT. BANK BOLA DUNIA, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 7 Tanggal 06 Nopember 1999, yang dibuat dihadapan Notaris Teddy Anwar, SH dengan Pengesahan Menteri Kehakiman No. C-2 12.859.HT.01.01 Tahun 2001, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 1800
5. PENYEBUTAN SEBAGAI PENGGUGAT
CONTOH SOAL :
..... dan selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
6. IDENTITAS TERGUGAT (Nama dan Alamat)
7. PENYEBUTAN SEBAGAI TERGUGAT
CONTOH SOAL :
JOHN HAHA, selaku Direktur Utama PT. MANCA NEGARA berkantor Pusat di Jalan Sabang No. 123, Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai---------TERGUGAT
8. POSITA TENTANG ASAL USUL PERKARA/PERISTIWA
9. POSITA TENTANG ADANYA/TIMBULNYA KERUGIAN
10. POSITA TENTANG DASAR HUKUM DARI GUGATAN
11. POSITA TENTANG PERLUNYA SITA JAMINAN
CONTOH SOAL :
Gugatan ini didasarkan pada fakta dan peristiwa seperti terurai dibawah ini :
1. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 1 Februari 2004, telah sepakat dan setuju melakukan Perjanjian Hutang Piutang dengan memberikan pinjaman kepada Tergugat sebesar Rp. 120.000.000.000 ,- (seratus dua puluh milyar rupiah), hal tersebut ditandai dengan menandatangani Akte Perjanjian Hutang Piutang No. 100 tanggal 1 Februari 2004, dibuat dihadapan Notaris Jali Jali, SH
2. Bahwa waktu perjanjian hutang piutang yang telah ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 1 Februari 2004, tersebut disepakati untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak ditanda tanganinya Akte Perjanjian Hutang Piutang No. 100 tanggal 1 Februari 2004.
3. Bahwa sesuai Perjanjian Hutang Piutang yang dibuat, Tergugat diwajibkan mengembalikan pinjamannya kepada Penggugat dengan cara mengangsur setiap bulannya sebesar Rp. 5.000.000.000 ,- (Lima milyar rupiah).
4. Bahwa ternyata setelah kredit berjalan selama 1 (satu) tahun, Tergugat telah lalai membayar sisa utang terhitung sejak tanggal 1 Februari 2005, yang hingga saat gugatan ini diajukan ke Pengadilan berjumlah Rp. 60.000.000.000 ,- (enam puluh milyar rupiah).
5. Bahwa sebelum gugatan ini diajukan Penggugat telah melakukan segala upya yang patut menurut hukum dengan beberapa kali mengirimkan surat kepada Tergugat (Somasi) untuk mengingatkan dan meminta agar Tergugat segera menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat. Namun kenyataannya Tergugat tidak pernah melakukan kewajibannya. Kelalaian ini, menunjukkan bahwa Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi dalam menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat.
6. Bahwa akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat berupa sisa hutang pokok yang belum dibayar Tergugat Rp. 60.000.000.000 ,- (enam puluh milyar rupiah).
7. Bahwa adapun kerugian-kerugian Penggugat yang diakibatkan oleh perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat terhitung sejak tidak dibayarnya utangnya, dapat Penggugat perinci sebagai berikut :
7.1 Kerugian Materiil, berupa sisa utang yang hingga saat gugatan ini diajukan ke Pengadilan berjumlah Rp. 60.000.000.000 ,- (enam puluh milyar rupiah).
7.2 Kerugian Immateriil, bahwa penggugat merasa terganggu baik pikiran maupun perasaan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari akibat kehilangan hak yang tidak dapat dinilai, namun patut diperkirakan dengan sejumlah uang sebesar Rp. 5.000.000.000 ,- (Lima milyar rupiah).
8. Bahwa karena Penggugat telah mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil, maka sangat beralasan apabila kerugian tersebut dikenakan bunga sebesar 3% setiap bulan sebagaimana bunga yang berlaku umum pada bank yang harus dibayar oleh Tergugat terhitung sejak bulan Februari 2005 sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan kerugian dibayar lunas ;
9. Bahwa menurut hukum adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat sebagaiamana diuraikan di atas, melahirkan hak bagi Penggugat untuk menuntut segala ganti kerugian, bunga dan biaya yang yang diakibatkan oleh perbuatan wanprestasi tersebut (Vide : Pasal 1243 KUH Perdata), sehingga karenanya cukup alasan bagi Penggugat gugatan perkara ini ;
10. Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan Tergugat akan ingkar dan lalai untuk memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini dan karenannya mohonlah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini ;
11. Bahwa Penggugat merasa khawatir bahwa Tergugat akan mengasingkan harta kekayaannya guna menghindarkan diri dari tanggung jawab membayar semua hak-hak Penggugat atau ganti kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya sesuai dengan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini, maka untuk menjamin pemenuhan tuntutan Penggugat, dengan ini Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat, berupa :
11.1 Sebidang tanah dan bangunan diatasnya, dikenal terletak di Jalan Lalu Lalang No. 99, Jakarta, sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 31 seluas 1.000 m2.
11.2 Sebidang tanah dan bangunan diatasnya, dikenal terletak di Jalan Panjang No. 111, Jakarta sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 999 seluas 5.000 m2.
12. Bahwa oleh karena itu gugatan ini mempedomani Pasal 180 HIR, maka dimohonkan Majelis Hakim berkenan untuk menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
13. Oleh karena Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi, telah patut dan adil dihukum membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini ;
12. PETITUM 1 (PERTAMA) TENTANG MOHON DIKABULKANNYA GUGATAN UNTUK SELURUHNYA.
13. PETITUM TENTANG PENGESAHAN DARI PERJANJIAN
14. PETITUM TENTANG WANPRESTASI
15. PETITUM TENTANG APA YANG DITUNTUT (GANTI RUGI)
16. PETITUM TENTANG SITA JAMINAN
17. TUNTUTAN TENTANG ONGKOS PERKARA
18. TENTANG MOHON KEADILAN
19. PENANDATANGANAN
CONTOH SOAL :
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu guna memeriksa dan mengadili gugatan ini dan selanjutnya berkenan memeriksa dan memutuskan dengan amar sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum Perjanjian Hutang Piutang No. 100 tertanggal 1 Februari 2004, yang dibuat dihadapan Notaris Jali Jali, SH adalah sah.
3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar sisa utangnya merupakan perbuatan Wanprestasi.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 60.000.000.000 ,- (enam puluh milyar rupiah) sesuai dengan dalil gugatan point 8, ditambah bunga sebesar 3% setiap bulannya terhitung sejak bulan Februari 2005 sampai kerugian dan bunga tersebut dibayar lunas sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
6. Menyatatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini:
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikian gugatan ini diajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan Mengabulkannya.
Terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat
16-02-2006
Materai TANDA TANGAN
Rp. 6.000 ,-
Baba, S.H. M.H.
TANDA TANGAN
Ling Ling, S.H.
DITAMBAH 6 KOMPONEN PENILAIAN LAIN DILUAR 19 KOMPONEN PENILAIAN DALAM SURAT GUGATAN, SEPERTI PENAMBAHAN :
* PERMINTAAN DWANGSOM
* PERMINTAAN UIVORBAAR BIJ VOORAD
Baba, S.H. M.H., dan LING LING, S.H. Advokat pada Kantor Hukum BABA & PARTNERS, beralamat di Jalan Bacang No. 13, Jakarta, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Februari 2006, (Vide : Fotocopy Surat Kuasa terlampir) dalam hal ini bertindak untuk dan atas kepentingan hukum dari klien kami :
4. IDENTITAS PENGGUGAT (Nama dan Alamat)
CONTOH SOAL :
PT. BANK BOLA DUNIA berkedudukan dan berkantor di Jalan Sudirman No. 66, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh ALI ALI selaku Direktur Utama, yang bertindak untuk dan atas nama PT. BANK BOLA DUNIA, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 7 Tanggal 06 Nopember 1999, yang dibuat dihadapan Notaris Teddy Anwar, SH dengan Pengesahan Menteri Kehakiman No. C-2 12.859.HT.01.01 Tahun 2001, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 1800
5. PENYEBUTAN SEBAGAI PENGGUGAT
CONTOH SOAL :
..... dan selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
6. IDENTITAS TERGUGAT (Nama dan Alamat)
7. PENYEBUTAN SEBAGAI TERGUGAT
CONTOH SOAL :
JOHN HAHA, selaku Direktur Utama PT. MANCA NEGARA berkantor Pusat di Jalan Sabang No. 123, Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai---------TERGUGAT
8. POSITA TENTANG ASAL USUL PERKARA/PERISTIWA
9. POSITA TENTANG ADANYA/TIMBULNYA KERUGIAN
10. POSITA TENTANG DASAR HUKUM DARI GUGATAN
11. POSITA TENTANG PERLUNYA SITA JAMINAN
CONTOH SOAL :
Gugatan ini didasarkan pada fakta dan peristiwa seperti terurai dibawah ini :
1. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 1 Februari 2004, telah sepakat dan setuju melakukan Perjanjian Hutang Piutang dengan memberikan pinjaman kepada Tergugat sebesar Rp. 120.000.000.000 ,- (seratus dua puluh milyar rupiah), hal tersebut ditandai dengan menandatangani Akte Perjanjian Hutang Piutang No. 100 tanggal 1 Februari 2004, dibuat dihadapan Notaris Jali Jali, SH
2. Bahwa waktu perjanjian hutang piutang yang telah ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 1 Februari 2004, tersebut disepakati untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak ditanda tanganinya Akte Perjanjian Hutang Piutang No. 100 tanggal 1 Februari 2004.
3. Bahwa sesuai Perjanjian Hutang Piutang yang dibuat, Tergugat diwajibkan mengembalikan pinjamannya kepada Penggugat dengan cara mengangsur setiap bulannya sebesar Rp. 5.000.000.000 ,- (Lima milyar rupiah).
4. Bahwa ternyata setelah kredit berjalan selama 1 (satu) tahun, Tergugat telah lalai membayar sisa utang terhitung sejak tanggal 1 Februari 2005, yang hingga saat gugatan ini diajukan ke Pengadilan berjumlah Rp. 60.000.000.000 ,- (enam puluh milyar rupiah).
5. Bahwa sebelum gugatan ini diajukan Penggugat telah melakukan segala upya yang patut menurut hukum dengan beberapa kali mengirimkan surat kepada Tergugat (Somasi) untuk mengingatkan dan meminta agar Tergugat segera menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat. Namun kenyataannya Tergugat tidak pernah melakukan kewajibannya. Kelalaian ini, menunjukkan bahwa Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi dalam menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat.
6. Bahwa akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat berupa sisa hutang pokok yang belum dibayar Tergugat Rp. 60.000.000.000 ,- (enam puluh milyar rupiah).
7. Bahwa adapun kerugian-kerugian Penggugat yang diakibatkan oleh perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat terhitung sejak tidak dibayarnya utangnya, dapat Penggugat perinci sebagai berikut :
7.1 Kerugian Materiil, berupa sisa utang yang hingga saat gugatan ini diajukan ke Pengadilan berjumlah Rp. 60.000.000.000 ,- (enam puluh milyar rupiah).
7.2 Kerugian Immateriil, bahwa penggugat merasa terganggu baik pikiran maupun perasaan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari akibat kehilangan hak yang tidak dapat dinilai, namun patut diperkirakan dengan sejumlah uang sebesar Rp. 5.000.000.000 ,- (Lima milyar rupiah).
8. Bahwa karena Penggugat telah mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil, maka sangat beralasan apabila kerugian tersebut dikenakan bunga sebesar 3% setiap bulan sebagaimana bunga yang berlaku umum pada bank yang harus dibayar oleh Tergugat terhitung sejak bulan Februari 2005 sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan kerugian dibayar lunas ;
9. Bahwa menurut hukum adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat sebagaiamana diuraikan di atas, melahirkan hak bagi Penggugat untuk menuntut segala ganti kerugian, bunga dan biaya yang yang diakibatkan oleh perbuatan wanprestasi tersebut (Vide : Pasal 1243 KUH Perdata), sehingga karenanya cukup alasan bagi Penggugat gugatan perkara ini ;
10. Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan Tergugat akan ingkar dan lalai untuk memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini dan karenannya mohonlah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini ;
11. Bahwa Penggugat merasa khawatir bahwa Tergugat akan mengasingkan harta kekayaannya guna menghindarkan diri dari tanggung jawab membayar semua hak-hak Penggugat atau ganti kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya sesuai dengan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini, maka untuk menjamin pemenuhan tuntutan Penggugat, dengan ini Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat, berupa :
11.1 Sebidang tanah dan bangunan diatasnya, dikenal terletak di Jalan Lalu Lalang No. 99, Jakarta, sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 31 seluas 1.000 m2.
11.2 Sebidang tanah dan bangunan diatasnya, dikenal terletak di Jalan Panjang No. 111, Jakarta sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 999 seluas 5.000 m2.
12. Bahwa oleh karena itu gugatan ini mempedomani Pasal 180 HIR, maka dimohonkan Majelis Hakim berkenan untuk menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
13. Oleh karena Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi, telah patut dan adil dihukum membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini ;
12. PETITUM 1 (PERTAMA) TENTANG MOHON DIKABULKANNYA GUGATAN UNTUK SELURUHNYA.
13. PETITUM TENTANG PENGESAHAN DARI PERJANJIAN
14. PETITUM TENTANG WANPRESTASI
15. PETITUM TENTANG APA YANG DITUNTUT (GANTI RUGI)
16. PETITUM TENTANG SITA JAMINAN
17. TUNTUTAN TENTANG ONGKOS PERKARA
18. TENTANG MOHON KEADILAN
19. PENANDATANGANAN
CONTOH SOAL :
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu guna memeriksa dan mengadili gugatan ini dan selanjutnya berkenan memeriksa dan memutuskan dengan amar sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum Perjanjian Hutang Piutang No. 100 tertanggal 1 Februari 2004, yang dibuat dihadapan Notaris Jali Jali, SH adalah sah.
3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar sisa utangnya merupakan perbuatan Wanprestasi.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 60.000.000.000 ,- (enam puluh milyar rupiah) sesuai dengan dalil gugatan point 8, ditambah bunga sebesar 3% setiap bulannya terhitung sejak bulan Februari 2005 sampai kerugian dan bunga tersebut dibayar lunas sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
6. Menyatatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini:
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikian gugatan ini diajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan Mengabulkannya.
Terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat
16-02-2006
Materai TANDA TANGAN
Rp. 6.000 ,-
Baba, S.H. M.H.
TANDA TANGAN
Ling Ling, S.H.
DITAMBAH 6 KOMPONEN PENILAIAN LAIN DILUAR 19 KOMPONEN PENILAIAN DALAM SURAT GUGATAN, SEPERTI PENAMBAHAN :
* PERMINTAAN DWANGSOM
* PERMINTAAN UIVORBAAR BIJ VOORAD
Jasa pemesanan material plat kendaraan di samsat. bisa seluruh Indonesia (syarat ketentuan berlaku). Untuk plat yang jatuh,rusak,maupun patah. Bisa untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. info lanjut SMS WA 083808180813 / PIN BBM 2B5F88C7.
BalasHapusKISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
Terimakasih atas tulisannya, semoga bermafaat bagi yg lain juga yang akan mengikuti ujian advokat, sekali lagi terimakasih penulis.
BalasHapussalam hormat, panji.