Kamis, 25 Desember 2008

Ujian Profesi Advokat (UPA)


Latar Belakang

Ujian Profesi Advokat (UPA) merupakan suatu langkah wajib dan salah satu syarat yang harus ditempuh dalam proses untuk dapat diangkat menjadi Advokat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Calon peserta ujian Profesi Advokat adalah para sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum yang telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan memiliki Sertifikat PKPA yang dikeluarkan oleh PERADI (Vide Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat).
Ujian Profesi Advokat ini diselenggarakan oleh Panitia Ujian Profesi Advokat yang ditetapkan oleh PERADI. Kelulusan dari ujian ini dan dipenuhinya kriteria-kriteria lainnya akan digunakan sebagai dasar bagi calon Advokat untuk dapat diangkat sebagai Advokat di Indonesia.

Materi Ujian Profesi Advokat

Soal Pilihan Ganda
1. Peran dan Fungsi Organisasi Advokat : 10 soal
2. Kode Etik Advokat Indonesia : 20 Soal
3. Hukum Acara Perdata : 30 soal
4. Hukum Acara Pidana : 30 Soal
5. Hukum Acara Peradilan Agama : 10 Soal
6. Hukum Acara Perselisihan Hubungan Industrial : 10 Soal
7. Hukum Acara Tata Usaha Negara : 10 Soal
Total Soal: 120 soal, Waktu: 120 menit

Soal Essay
Hukum Acara Perdata atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (pilih salah satu).
Waktu: 90 menit

Catatan:
Jika peserta ujian menjawab kedua ujian esai, maka Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) akan memeriksa kedua jawaban tetapi nilai jawabah terendahlah yang dipakai.

Syarat Kelulusan Ujian
Total nilai rata-rata minimal yang ditetapkan sebagai persyaratan kelulusan Ujian Profesi Advokat adalah 70 (tujuh puluh) dalam skala 100.
Nilai ini merupakan nilai rata-rata yang didapat dari soal pilihan ganda dan soal esai dengan pembagian bobot nilai sebagai berikut:
Pilihan ganda: 70%
Esai: 30%

Waktu Ujian Profesi Advokat (UPA) 2008
Sabtu, 06 Desember 2008
Mulai Jam 09.00 WIB atau 10.00 WITA s/d 13.00 WIB atau 14.00 WITA

Jadwal Ujian
Registrasi Peserta Ujian: Pukul 08.00 WIB / 09.00 WITA
Ujian Pilihan Ganda: Pukul 09.00 WIB / 10.00 WITA
Istirahat: Pukul 11.00 – 11.30 WIB / 12.00 – 12.30 WITA
Ujian Esai: Pukul 11.30 – 13.00 WIB / 12.30 – 14.00 WITA

Biaya
1. Biaya Ujian Profesi Advokat Pendaftar Baru : Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah)
2. Biaya Ujian Profesi Pendaftar Mengulang: Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
3. Disetor ke rekening: Julius Rizaldi & Thomas E. Tampubolon di BCA KCU Mangga Dua Raya, Jakarta, dengan Nomor Rekening: 335.3.01948.8;
4. Pembayaran dengan menyebut nama jelas pendaftar dan kota tempat mendaftar (Panitia tidak dapat menerima pembayaran melalui ATM atau E-Banking).

Syarat Pendaftaran
Peserta Baru:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan:
a. fotokopi KTP
b. fotokopi bukti setor bank biaya UPA dengan menunjukkan aslinya
c. Pas foto berwarna 3x4 = 4 lembar
d. fotokopi ijasa S1 berlatarbelakang penddikan tinggi hukum yang telah dilegalisir perguruan tinggi yang mengeluarkannya
e. fotokopi Sertifikat PKPA yang dikeluarkan PERADI.

Pendaftar Mengulang:
1. Memenuhi syarat no. 2a s/d 2c di atas dan
2. Tanda Terima Berkas Pendaftaran UPA tahun sebelumnya.

Waktu Pendaftaran

Senin s/d Jumat, tanggal 20 s/d 24 Oktober 2008
Jam 09.00 – 17.00 waktu setempat di kota sebagai berikut:

Tempat Pendaftaran
1. Banda Aceh: UPT Bahasa Universitas Syiah Kuala, Darusalam, Banda Aceh
2. Medan: UNIPLAZA Building, Lantai 1, Jl. Letjend. MT. Haryono A-1, Medan 20231
3. Padang: Lobby Gedung I, Kampus I, Universitas Bung Hatta, Jl. Sumatera Ulak Karang, Padang 25133
4. Pekanbaru: Hotel Ibis, Ruang Minas II, Jl. Soekarno – Hatta Kav. 148, Pekanbaru - Riau
5. Palembang: Wisma Sriwijaya, Ruang Meeting Kecil, Jl. Srijaya Negara No. 72, Palembang 30130
6. Bandar Lampung: Wisma Dahlia, Jl. Sumatri Brojonegoro No. 1, Bandar Lampung 35145
7. Jakarta: Gedung IASTH Lantai III, Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Jl. Salemba Raya 4, Jakarta Pusat 10430
8. Bandung: Gedung Propelat Lt. 2, Jl. Martadinata No. 86, Bandung
9. Semarang: Hotel Gracia, Jl. Letjend. S. Parman No. 29, Semarang 50231
10. Yogyakarta: Fakultas Hukum UII, Jl. Taman Siswa Yogyakarta
11. Surabaya: Class Room 2, World Trade Center (WTC), Jl. Pemuda 27-31, Surabaya 60271
12. Denpasar: Hotel NIKKI, Jl. Gatot Subroto V No. 18, Denpasar
13. Pontianak: Aula Program Magister Ilmu Hukum Universitas Tanjung Pura, Jl. Iman Bonjol No. 1, Pontianak
14. Banjarmasin: Hotel Banjarmasin, Jl. Brigjen H. Hasan Basri No. 7, Kayu Tangi, Banjarmasin
15. Samarinda: UPT – Balai Bahasa, Universitas Mulawarman, Jl. Pulau Flores No. 1, Samarindah 75112
16. Makassar: Balai Besar Diklat Sosial, Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 9, Makassar
17. Menado; Hotel Golden Dragon, Jl. P. Tendean No. 12, Menado
18. Palu: UPT Bahasa, Universitas Tadulako, Kampus UNTAD Bumi Nyiur, Jl. Setiabudi No. 87, Palu
19. Jayapura: UPT Bahasa Universitas Cenderawasih, Jl. Reaya Sentani Abepura, Jayapura 99351

Keterangan Lebih Lanjut
Sekretariat PERADI
ARIOBIMO SENTRAL
MEZZANINE FLOOR
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-2, Kav. 5
Jakarta 12950
Telp. (021) 5226184
Fax. (021) 5226185
Email: info@peradi.or.id
Website: http://www.peradi.or.id/

Formulir Pendaftaran UPA 2008
http://www.peradi.or.id/admin/download.php?docid=3eecc1428bf560a13a3bf1ef1e7bf4e5

Tempat Ujian Profesi Advokat
1. Banda Aceh: UPT Bahasa Universitas Syiah Kuala, Darussalam, Banda Aceh.
2. Medan: Fakultas MIPA Universitas Sumatera Utara, Jl. Bioteknologi No. 1, Kampus USU, Medan.
3. Padang: Aula Gedung B, Universitas Bung Hatta, Kampus I, Jl. Sumatera, Ulak Karang, Padang 25133.
4. Pekanbaru: Hotel Ibis, Ruang Lancang Kuning I, Jl. Soekarno Hatta Kav. 148, Pekanbaru.
5. Pelembang: Auditorium Flamboyan, Universitas Tridinanti, Jl. Kapten Marzuki No. 2446, Kamboja, Palembang 30129.
6. Bandar Lampung: Auditorium Magister Hukum, Universitas Bandar Lampung, Jl. Zainal Abidin, Pagar Alam, Lampung.
7. DKI Jakarta: Fakultas Komunikasi, Universitas Pancasila, Jl. Srangseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12640.
8. Bandung: Gedung Pos Indonesia Lantai 8, Jl. Banda No. 30, Bandung.
9. Semarang: Akademi Sekretaris Marsudirini Santa Maria, Jl. Stonen Selatan III/No. 1, Bendan Ngisor, Sampangan, Semarang.
10. Yogyakarta, Fakultas Hukum UII, Universitas Islam Indonesia, Jl. Taman Siswa, Yogyakarta.
11. Surabaya: Gedung Graha Widya Lt. 2 dan Lt. 9, Universitas 17 Agustus – UNTAG, Jl. Semolowaru No. 45, Surabaya.
12. Denpasar: Grand Mutiara Ballroom, Hotel Nikki, Jl. Gatot Subroto IV No. 18, Denpasar.
13. Pontianak: Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Tanjung Pura, Jl. Iman Bonjol No. 1, Pontianak.
14. Banjarmasin: Gedung Pertemuan Kopertis Wilayah 11, Jl. Adyaksa Kayu Tangi, Banjarmasin.
15. Samarinda: UPT – Balai Bahasa, Universitas Mulawarman, Jl. Pulau Flores No. 1, Samarinda 75112.
16. Makassar: Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial, Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 9, Tamalanrea, Makasaar.
17. Menado: Gedung Kantor Pusat UNSRAT, Universitas Sam Ratulangi Lt. 4, Kampus Unsrat, Menado.
18. Palu: Ruang Seminar Program Pasca Sarjana, Universitas Tadulako, Kampus UNTAD Bumi Nyiur, Jl. Setiabudi No. 83, Palu 94111
19. Jayapura: Auditorium FKIP Universitas Cendrawasih, Gedung Kuliah Baru FKIP, Jl. Raya Sentani Abepura, Jayapura.

Peraturan Ujian

Registrasi di Lokasi Ujian
1. Peserta Ujian diharuskan data ke lokasi ujian sebelum waktu registrasi dimulai (pukul 08.0 WIB atau pukul 09.00 WITA). Jika peserta ujian datang terlambat dan ujian sudah dimulai, maka peserta ujian yang bersangkutan dengan alasan apapun tidak diperkenankan mengikuti ujian.
2. Pada saat registrasi, peserta ujian harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (asli) dan Tanda Terima Berkas Pendaftaran UPA (asli) kepada petugas registrasi.
Catatan: Peserta diharuskan untuk dapat menunjukkan KTP asli yang masih berlaku. Kartu identitas lainnya tidak dapat diterima.
3. Peserta ujian akan mendapatkan nomor tempat duduk. Peserta ujian tidak diperkenankan untuk menempati tempat duduk yang nomornya berbeda dengan nomor yang didapatnya pada waktu registrasi.
4. Pada saat registrasi, seluruh peserta ujian diharuskan mengantri dengan teratur dan tertib demi kelancaran proses registrasi.

Pada Waktu Ujian
1. Peserta ujian diharapkan untuk memakai pakaian bebas namun rapi dan sopan.
2. Di dalam ruang ujian, peserta ujian harus menempati tempat duduk dengan nomor yang sama dengan nomor yang didapat pada saat registrasi.
3. Setelah berada di dalam ruang ujian dan ujian telah dimulai, seluruh peserta ujian tidak diperkenankan untuk meninggalkan ruangan ujian dengan alasan apapun. Peserta ujian yang ingin menggunakan kamar kecil diharuskan melakukannya sebelum ujian dimulai.
4. Selama berada di ruangan ujian, seluruh telepon genggam, pager, Personal Digital Assistant (PDA), dan jam ber-arlam harus dalam keadaan mati. Peserta ujian tidak diperkenankan untuk menggunakan telepon genggam dan/atau Personal Digital Assistant (PDA)nya atau sejenisnya selama berada di ruangan ujian.
5. Untuk mengerjakan soal pilihan ganda, peserta ujian harus menggunakan pensil jenis 2B. Untuk mengerjakan soal esai, peserta ujian harus menggunakan bolpen. Peserta juga diharuskan untuk membawa sendiri peralatan tulis lain yang diperlukan, seperti: rautan, penghapus, cairan penghapus tinta dan alat tulis. Selama ujian berlangsung, peserta ujian tidak diperkenankan untuk meminjam peralatan tulis dari peserta lainnya.
6. Selama ujian berlangsung hanya alat tulis yang diperkenankan berada di atas meja. Tas, buku dan peralatan lain yang tidak diperlukan untuk ujian harus diletakkan di bawah kursi atau meja peserta.
7. Peserta ujian diharuskan mengerjakan seluruh soal, baik pilihan ganda ataupun esai, di lembar jawaban yang telah tersedia.
8. Dalam mengerjakan soal pilihan ganda, peserta ujain harus memilih jawaban yang benar dengan menghitamkan lingkaran yang sesuai dengan huruf untuk jawaban yang paling benar.
Catatan: Peserta ujian diharuskan untuk menghitamkan lingkaran dengna penuh dan sehitam mungkin.
9. Peserta ujian tidak dibenarkan untuk menulis identitas diri di tempat lain selain di tempat yang telah disediakan pada lembar jawaban esai. Pelanggaran atas ketentuan ini berakibat pengurangan nilai ujian peserta yang bersangkutan.
10. Dalam ujian ini tidak terdapat tanya-jawab mengenai soal ujian. Jika ada perubahan dalam soal ujian, pengawas akan mengumumkan perubahan tersebut dan waktu tambahan akan diberikan.
11. Peserta ujian yang telah selesai mengerjakan seluruh soal lebih awal dari waktu yang disediakan diharapkan untuk tetap duduk tenang di tempatnya hingga ujian selesai. Peserta ujian diharapkan untuk tidak meninggalkan ruang ujian hingga semua bahan ujian terkumpul secara lengkap.

Pelanggaran dalam Ujian
1. Melakukan kecurangan dalam ujian merupakan suatu pelanggaran yang serius dan dapat mengakibatkan didiskualifikasikannya hasil ujian.
2. Yang termasuk dalam tindakan yang dianggap kecurangan dalam ujian ini adalah:
a. Berbicara dan bekerjasama dengan peserta ujian lainnya selama ujian berlangsung.
b. Membawa catatan, acuan dan/atau bahan-bahan pelajaran lain dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian dan menggunakannya selama ujian berlangsung.
c. Menggunakan telepon genggam, Personal Digital Assistant (PDA), atau sejenisnya selama ujian berlangsung.
d. Tidak mematuhi petunjuk dari pengawas ujian.
e. Membawa soal ujian dan/atau lembar jawaban keluar dari ruangan ujian.
3. Jika seorang peserta ujian terbukti melakukan tindakan kecurangan dalam ujian, pengawas akan memberi tahu peserta tersebut, dan peserta tersebut akan diminta untuk menandatangani berita acara pelanggaran peserta. Jika peserta yang bersangkutan keberatan, maka akan dicatat dalam berita acara yang dibuat dan ditandatangani oleh pengawas.

Pengumuman Kelulusan Ujian
1. Kelulusan Ujian Profesi Advokat akan diumumkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) minggu dari hari pelaksanaan ujian.
2. Kelulusan ujian akan diumumkan melalui website: http://www.hukumonline.com/ atau http://www.peradi.or.id/
3. Hasil kelulusan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
4. Panitia tidak melayani surat menyurat, email, sms, dan/atau permintaan lisan dalam bentuk apapun untuk membicarakan hasil ujian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar