Jumat, 26 Desember 2008

Magang Calon Advokat

Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat
Satu di antara persyaratan yang harus dilalui untuk menjadi advokat adalah mengikuti magang selama 2 (dua) tahun terus-menerus di kantor advokat.

Persyaratan Kantor Advokat yang Menerima Magang Calon Advokat
Kantor Advokat yang dapat menerima magang adalah Kantor Advokat yang memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
a. Didirikan oleh seorang atau lebih Advokat yang telah terdaftar dalam Buku Daftar Anggota PERADI;
b. Tersedianya Advokat yang dapat menjadi Advokat pendamping (“Advokat Pendamping”) untuk para Calon Advokat yang menjalankan magang;
c. Bersedia menerbitkan surat keterangan magang (“Surat Keterangan Magang” –Contoh terlampir sebagai Lampiran 1) yang isinya menjelaskan bahwa Calon Advokat telah menjalani magang di Kantor Advokat dan menerangkan jangka waktu magang Calon Advokat;
d. Bersedia memberikan bukti-bukti bahwa Calon Advokat telah menjalani magang di Kantor Advokat;
e. Bersedia membuat laporan berkala tentang pelaksanaan magang untuk disampaikan ke PERADI setiap 6 (enam) bulan dan/atau pada saat Calon Advokat berhenti melakukan magang di Kantor Advokat yang bersangkutan.

Persyaratan Advokat Pendamping dalam Magang Calon Advokat
Advokat yang dapat menjadi Advokat Pendamping harus memenuhi ketentuan berikut:
a. Terdaftar dalam Buku Daftar Anggota;
b. Telah menjadi Advokat selama sedikitnya 7 (tujuh) tahun ketika akan mulai menjadi Advokat Pendamping;
c. Tidak sedang cuti sebagai Advokat;
d. Tidak sedang menjalani sanksi pemberhentian sementara oleh Dewan Kehormatan PERADI;
e. Tidak sedang menjalani hukuman pidana.

Persyaratan Magang untuk Calon Advokat
Calon Advokat yang hendak menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi persyaratan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Warga negara Indonesia;
b. Bertempat tinggal di Indonesia;
c. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”);
e. Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI dan telah lulus Ujian Advokat.

Ruang Lingkup Magang Calon Advokat
* Selama masa magang (2 tahun), Calon Advokat harus membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan persidangan perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 (enam) Laporan Sidang perkara perdata.
* Laporan-laporan Sidang tersebut adalah laporan atas setiap sidang yang dimulai pada sidang pertama sampai dengan adanya putusan atas masing-masing perkara dimaksud. Perkara-perkara dimaksud tidak harus merupakan perkara-perkara yang ditangani oleh Kantor Advokat tempat Calon Advokat melakukan magang.
* Selain ruang lingkup persidangan perkara pidana dan perkara perdata tersebut, Kantor Advokat dapat juga memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik di bidang lainnya kepada Calon Advokat, antara lain:
a. Berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi;
b. Melakukan riset hukum di dalam maupun di luar Kantor Advokat;
c. Menyusun konsep, laporan tentang pekerjaan yang dilakukannya berupa memo, minuta, korespondensi e-mail, perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum lainnya;
d. Menerjemahkan peraturan, memo, artikel dari bahasa Indonesia ke bahasa asing ataupun sebaliknya; dan/atau
e. Menganalisa perjanjian atau kontrak.
* Calon Advokat tidak dibenarkan memberikan jasa hukum secara langsung kepada klien, tetapi semata-mata mendampingi/membantu Advokat Pendamping dalam memberikan jasa hukum.
* Pemberian magang oleh Kantor Advokat kepada Calon Advokat tidak berarti bahwa Calon Advokat harus menjadi karyawan pada Kantor Advokat tempat ia melakukan magang.

Tugas Advokat Pendamping
Advokat Pendamping bertugas:
a. Memberikan bimbingan dan pembelajaran dalam berpraktik hukum;
b. Melakukan pengawasan terhadap kerja dan perilaku Calon Advokat yang menjalankan magang agar Calon Advokat tersebut dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika yang baik dalam menjalankan profesinya;
c. Mengevaluasi pekerjaan yang dilakukan Calon Advokat selama menjalani magang, dan melaporkannya kepada PERADI secara berkala;
d. Memastikan bahwa setiap Laporan Sidang adalah benar dan turut menandatangani Laporan Sidang tersebut untuk nantinya disampaikan ke PERADI bersama dengan Laporan Berkala;
e. Melaporkan ke PERADI tentang adanya Calon Advokat yang sedang melakukan magang paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Calon Advokat melakukan magang;
f. Dalam hal Advokat Pendamping bukan merupakan Advokat yang sekaligus berwenang mewakili Kantor Advokat untuk menerbitkan Surat Keterangan Magang, maka Surat Keterangan Magang wajib juga ditandatangani oleh Advokat Pendamping.

Surat Keterangan Magang
* Kantor Advokat akan menerbitkan Surat Keterangan Magang bagi Calon Advokat yang telah selesai menjalankan masa magang di Kantor Advokat tersebut sesuai dengan lamanya waktu Calon Advokat melakukan magang.
* Surat Keterangan Magang ini dapat dijadikan bukti bahwa Calon Advokat tersebut sudah menjalani magang untuk memenuhi persyaratan magang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat.
* PERADI berwenang penuh untuk memverifikasi kebenaran Surat Keterangan Magang maupun Laporan Berkala dan Laporan Sidang yang diajukan.
* Jika ternyata isi Surat Keterangan Magang dan atau Laporan Berkala dan/atau Laporan Sidang ternyata tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya, misalnya Calon Advokat ternyata tidak pernah melakukan magang atau melakukan magang kurang dari jangka waktu yang disebutkan dalam Surat Keterangan Magang, baik Advokat Pendamping yang menerbitkan Surat Keterangan Magang dimaksud maupun Calon Advokat yang menggunakannya akan dikenai sanksi berupa diberhentikan dari profesi advokat secara tetap. Apabila Calon Advokat dimaksud belum diangkat sebagai Advokat, yang bersangkutan tidak akan pernah dapat diangkat sebagai Advokat.

Bahan Peraturan Ujian Profesi Advokat

Bahan Peraturan Ujian Profesi Advokat
  • Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  • BW
  • HIR

Latihan Pembahasan Soal Ujian Profesi Advokat

Download Latihan Pembahasan Soal Ujian Profesi Advokat:
http://www.geocities.com/ilmuhukum/buku.pdf.

Ujian UPA: Komponen Penilaian Surat Gugatan

KOMPONEN PENILAIAN SURAT GUGATAN
1. DITUJUKAN KEPADA PENGADILAN MANA

CONTOH SOAL :

Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada No. 1 Jakarta Pusat


2. PENYEBUTAN SEBAGAI KUASA

3. PENEGASAN TENTANG SURAT KUASA DAN TANGGAL
CONTOH SOAL :

Baba, S.H. M.H., dan LING LING, S.H. Advokat pada Kantor Hukum BABA & PARTNERS, beralamat di Jalan Bacang No. 13, Jakarta, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Februari 2006, (Vide : Fotocopy Surat Kuasa terlampir) dalam hal ini bertindak untuk dan atas kepentingan hukum dari klien kami :

4. IDENTITAS PENGGUGAT (Nama dan Alamat)

CONTOH SOAL :

PT. BANK BOLA DUNIA berkedudukan dan berkantor di Jalan Sudirman No. 66, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh ALI ALI selaku Direktur Utama, yang bertindak untuk dan atas nama PT. BANK BOLA DUNIA, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 7 Tanggal 06 Nopember 1999, yang dibuat dihadapan Notaris Teddy Anwar, SH dengan Pengesahan Menteri Kehakiman No. C-2 12.859.HT.01.01 Tahun 2001, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 1800


5. PENYEBUTAN SEBAGAI PENGGUGAT

CONTOH SOAL :
..... dan selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT


6. IDENTITAS TERGUGAT (Nama dan Alamat)

7. PENYEBUTAN SEBAGAI TERGUGAT

CONTOH SOAL :

JOHN HAHA, selaku Direktur Utama PT. MANCA NEGARA berkantor Pusat di Jalan Sabang No. 123, Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai---------TERGUGAT


8. POSITA TENTANG ASAL USUL PERKARA/PERISTIWA

9. POSITA TENTANG ADANYA/TIMBULNYA KERUGIAN

10. POSITA TENTANG DASAR HUKUM DARI GUGATAN

11. POSITA TENTANG PERLUNYA SITA JAMINAN

CONTOH SOAL :

Gugatan ini didasarkan pada fakta dan peristiwa seperti terurai dibawah ini :

1. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 1 Februari 2004, telah sepakat dan setuju melakukan Perjanjian Hutang Piutang dengan memberikan pinjaman kepada Tergugat sebesar Rp. 120.000.000.000 ,- (seratus dua puluh milyar rupiah), hal tersebut ditandai dengan menandatangani Akte Perjanjian Hutang Piutang No. 100 tanggal 1 Februari 2004, dibuat dihadapan Notaris Jali Jali, SH

2. Bahwa waktu perjanjian hutang piutang yang telah ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 1 Februari 2004, tersebut disepakati untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak ditanda tanganinya Akte Perjanjian Hutang Piutang No. 100 tanggal 1 Februari 2004.

3. Bahwa sesuai Perjanjian Hutang Piutang yang dibuat, Tergugat diwajibkan mengembalikan pinjamannya kepada Penggugat dengan cara mengangsur setiap bulannya sebesar Rp. 5.000.000.000 ,- (Lima milyar rupiah).

4. Bahwa ternyata setelah kredit berjalan selama 1 (satu) tahun, Tergugat telah lalai membayar sisa utang terhitung sejak tanggal 1 Februari 2005, yang hingga saat gugatan ini diajukan ke Pengadilan berjumlah Rp. 60.000.000.000 ,- (enam puluh milyar rupiah).

5. Bahwa sebelum gugatan ini diajukan Penggugat telah melakukan segala upya yang patut menurut hukum dengan beberapa kali mengirimkan surat kepada Tergugat (Somasi) untuk mengingatkan dan meminta agar Tergugat segera menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat. Namun kenyataannya Tergugat tidak pernah melakukan kewajibannya. Kelalaian ini, menunjukkan bahwa Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi dalam menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat.

6. Bahwa akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat berupa sisa hutang pokok yang belum dibayar Tergugat Rp. 60.000.000.000 ,- (enam puluh milyar rupiah).

7. Bahwa adapun kerugian-kerugian Penggugat yang diakibatkan oleh perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat terhitung sejak tidak dibayarnya utangnya, dapat Penggugat perinci sebagai berikut :
7.1 Kerugian Materiil, berupa sisa utang yang hingga saat gugatan ini diajukan ke Pengadilan berjumlah Rp. 60.000.000.000 ,- (enam puluh milyar rupiah).
7.2 Kerugian Immateriil, bahwa penggugat merasa terganggu baik pikiran maupun perasaan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari akibat kehilangan hak yang tidak dapat dinilai, namun patut diperkirakan dengan sejumlah uang sebesar Rp. 5.000.000.000 ,- (Lima milyar rupiah).

8. Bahwa karena Penggugat telah mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil, maka sangat beralasan apabila kerugian tersebut dikenakan bunga sebesar 3% setiap bulan sebagaimana bunga yang berlaku umum pada bank yang harus dibayar oleh Tergugat terhitung sejak bulan Februari 2005 sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan kerugian dibayar lunas ;

9. Bahwa menurut hukum adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat sebagaiamana diuraikan di atas, melahirkan hak bagi Penggugat untuk menuntut segala ganti kerugian, bunga dan biaya yang yang diakibatkan oleh perbuatan wanprestasi tersebut (Vide : Pasal 1243 KUH Perdata), sehingga karenanya cukup alasan bagi Penggugat gugatan perkara ini ;

10. Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan Tergugat akan ingkar dan lalai untuk memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini dan karenannya mohonlah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini ;

11. Bahwa Penggugat merasa khawatir bahwa Tergugat akan mengasingkan harta kekayaannya guna menghindarkan diri dari tanggung jawab membayar semua hak-hak Penggugat atau ganti kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya sesuai dengan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini, maka untuk menjamin pemenuhan tuntutan Penggugat, dengan ini Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat, berupa :
11.1 Sebidang tanah dan bangunan diatasnya, dikenal terletak di Jalan Lalu Lalang No. 99, Jakarta, sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 31 seluas 1.000 m2.
11.2 Sebidang tanah dan bangunan diatasnya, dikenal terletak di Jalan Panjang No. 111, Jakarta sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 999 seluas 5.000 m2.

12. Bahwa oleh karena itu gugatan ini mempedomani Pasal 180 HIR, maka dimohonkan Majelis Hakim berkenan untuk menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;

13. Oleh karena Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi, telah patut dan adil dihukum membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini ;

12. PETITUM 1 (PERTAMA) TENTANG MOHON DIKABULKANNYA GUGATAN UNTUK SELURUHNYA.

13. PETITUM TENTANG PENGESAHAN DARI PERJANJIAN

14. PETITUM TENTANG WANPRESTASI

15. PETITUM TENTANG APA YANG DITUNTUT (GANTI RUGI)

16. PETITUM TENTANG SITA JAMINAN

17. TUNTUTAN TENTANG ONGKOS PERKARA

18. TENTANG MOHON KEADILAN

19. PENANDATANGANAN

CONTOH SOAL :

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu guna memeriksa dan mengadili gugatan ini dan selanjutnya berkenan memeriksa dan memutuskan dengan amar sebagai berikut :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan demi hukum Perjanjian Hutang Piutang No. 100 tertanggal 1 Februari 2004, yang dibuat dihadapan Notaris Jali Jali, SH adalah sah.

3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar sisa utangnya merupakan perbuatan Wanprestasi.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 60.000.000.000 ,- (enam puluh milyar rupiah) sesuai dengan dalil gugatan point 8, ditambah bunga sebesar 3% setiap bulannya terhitung sejak bulan Februari 2005 sampai kerugian dan bunga tersebut dibayar lunas sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

6. Menyatatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini:

7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikian gugatan ini diajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan Mengabulkannya.

Terima kasih.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat

16-02-2006
Materai TANDA TANGAN
Rp. 6.000 ,-
Baba, S.H. M.H.

TANDA TANGAN

Ling Ling, S.H.

DITAMBAH 6 KOMPONEN PENILAIAN LAIN DILUAR 19 KOMPONEN PENILAIAN DALAM SURAT GUGATAN, SEPERTI PENAMBAHAN :

* PERMINTAAN DWANGSOM
* PERMINTAAN UIVORBAAR BIJ VOORAD

Ujian UPA: Komponen Penilaian Surat Kuasa

KOMPONEN PENILAIAN SURAT KUASA

1. MENCANTUMKAN JUDUL

CONTOH SOAL :

SURAT KUASA

ATAU

SURAT KUASA KHUSUS

2. MENJELASKAN IDENTITAS PEMBERI KUASA (NAMA DAN ALAMAT JELAS)

CONTOH SOAL :

ALI ALI, selaku Direktur Utama, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. BANK BOLA DUNIA, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 7 Tanggal 06 Nopember 1999, yang dibuat dihadapan Notaris Teddy Anwar, SH dengan Pengesahan Menteri Kehakiman No. C-2 12.859.HT.01.01 Tahun 2001, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 1800, yang berkedudukan di Jalan Sudirman No. 66, Jakarta Pusat, dan selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA

3. MENEGASKAN PENYEBUTAN SEBAGAI PEMBERI KUASA

CONTOH SOAL :
..... dan selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA


4. MENEGASKAN PEMILIHAN DOMISILI HUKUM OLEH PEMBERI KUASA

CONTOH SOAL :

Dalam hal ini memilih tempat domisili atau kediaman hukum di Kantor kuasanya BABA & PARTNERS, Advocate yang akan disebut dibawah ini, menerangkan dengan ini PEMBERI KUASA memberikan kuasa kuasa khusus kepada :

5. MENYEBUTKAN NAMA PENERIMA KUASA

6. MENEGASKAN DARI MANA PENERIMA KUASA (SEBAGAI ADVOKAT DARI KANTOR APA)


CONTOH SOAL :

BABA, S.H. M.H.
LING LING, SH

Selaku Advokat pada Kantor Hukum BABA & PARTNERS, yang beralamat di Jalan Bacang No. 13, Jakarta.

7. PENEGASAN TENTANG“ BERTINDAK SENDIRI-SENDIRI ATAU BERSAMA-SAMA

8. MENEGASKAN PENYEBUTAN SEBAGAI PENERIMA KUASA

CONTOH SOAL :

Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama PEMBERI KUASA mengurus hak-hak serta kepentingan hukumnya dan selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA

9. PENYEBUTAN KATA-KATA KHUSUS

10. MENEGASKAN PENGERTIAN BAHWA KUASA UNTUK MEWAKILI/KUASA UNTUK APA (Menyebutkan mengajukan gugatan atau tidak)

11. MENEGASKAN PENGADILAN NEGERI MANA

12. MENCANTUMKAN IDENTITAS TERGUGAT

13. KASUS TENTANG APA (WANPRESTASI ATAU PERBUATAN MELAWAN HUKUM)

CONTOH SOAL :

Untuk Mewakili kepentingan hukum PEMBERI KUASA membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan ganti kerugian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Perusahaan PT. MANCA NEGARA, yang dalam hal ini diwakili oleh JOHN HAHA berkedudukan Pusat di Jalan Sabang No. 123, Jakarta Pusat - Indonesia dan berkantor cabang di Surabaya, Yogyakarta dan Medan, sebagai akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dalam melaksanakan Perjanjian Hutang Piutang antara PT. BANK BOLA DUNIA dengan PT. MANCA NEGARA tentang Perjanjian Hutang Piutang No. 100 tertanggal 1 Februari 2004.

14. MENCANTUMKAN HAK SUBSTITUSI

15. MENCANTUMKAN HAK RETENSI

16. TANGGAL PEMBERIAN KUASA

17. KOLOM NAMA/TANDA TANGAN PENERIMA KUASA

18. KOLOM NAMA/TANDA TANGAN PEMBERI KUASA

19. PENEMPATAN MATERAI (Harus mencantumkan Rp. 6.000)

CONTOH SOAL :
Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van subtitutie) dan secara tegas dengan hak retensi ;

Jakarta, 13 Februari 2006
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
PT. BANK BOLA DUNIA
13-02-2006
TTD Materai TTD
Rp. 6.000 ,-
BABA, S.H. M.H. - ALI-ALI
(Advokat) - (Direktur)
TTD
LING LING, S.H.
(Advokat)


DITAMBAH 6 KOMPONEN PENILAIAN DALAM SURAT KUASA, SEPERTI PENAMBAHAN :
Oleh karena itu PENERIMA KUASA diberi kuasa untuk melakukan tindakan dan upaya-upaya hukum sesuai dengan hak-hak hukum PEMBERI KUASA untuk :
• Menghadap dimuka Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI, Badan Peradilan lainnya, serta Institusi Penegak Hukum, POLRI, Kejaksaan RI, Institusi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang, Pejabat-Pejabat Pemerintah serta badan-badan lainnya.
• Membuat, menyusun, menandatangani, mengajukan memori dan kontra memori banding/kasasi serta mengurus surat-surat dan permohonan-permohonan lainnya yang diperlukan, menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, mengajukan saksi-saksi dan bukti-bukti, menerima uang dan menandatangani kwitansi-kwitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini.
• Mempertahankan dan membela kepentingan yang memberi kuasa, meminta putusan dan menolak serta mengajukan upaya hukum terhadap putusan, meminta eksekusi membalas surat-surat dan melakukan upaya perlawanan.
• Dan selanjutnya melakukan segala tindakan dan upaya-upaya lain yang dianggap penting berguna dan baik oleh yang menerima kuasa untuk menyelesaikan masalah dimaksud dengan cara yang diperkenankan menurut hukum walaupun tidak dengan tegas disebutkan dalam surat kuasa ini.

Materi Esai Hukum Acara Perdata UPA

LATIHAN MATERI SOAL ESAI HUKUM ACARA PERDATA

Ringkasan Kasus Posisi :

PT. Bank Bola dunia sebagai Bank yang didirikan menurut Hukum Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 7 Tanggal 06 Nopember 1999, yang dibuat dihadapan Notaris Teddy Anwar, SH dengan Pengesahan Menteri Kehakiman No. C-2 12.859.HT.01.01 Tahun 2001, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 1800, berkantor Pusat di Jakarta Jl. Sudirman No. 66. Pada tanggal 1 Februari 2004, Ali Ali selaku Direktur Utama PT. Bank Bola Dunia melalui Akte Perjanjian Hutang Piutang Nomor 100, yang dibuat dihadapan Notaris Jali Jali, SH memberikan pinjaman uang kepada John Haha dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT. Manca Negara yang mempunyai Kantor Cabang di Surabaya, Yogyakarta, dan Medan serta berkantor Pusat di Jakarta Jl. Sabang No. 123, berupa pinjaman uang Rp.120.000.000.000 (seratus dua puluh miliyar rupiah), dengan jangka waktu pengembalian uang selama 2 (dua) tahun.

Dalam perjanjian hutang piutang tanggal 1 Februari 2004, PT. Manca Negara telah menyerahkan jaminan, berupa :

1. Sebidang tanah dan bangunannya, dikenal terletak di Jl. Lalu Lalang No. 99, Jakarta, sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 31 seluas 1.000 m2.
2. Sebidang tanah dan bangunannya, dikenal terletak di Jl. Panjang No.111, Jakarta, sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 999 seluas 5.000 m2.

Sesuai dengan Akte Perjanjian Hutang Piutang Nomor 100, PT. Manca Negara, harus mengembalikan pinjamannya kepada PT. Bank Bola Dunia, dengan cara mengangsur Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) perbulan.

Walaupun PT. Manca Negara telah berhasil mencicil jumlah hutangnya dalam waktu satu tepatnya tanggal 1 Februari 2005 sebanyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliyar rupiah). Namun pada kenyataannya pada tanggal 1 Februari 2006 PT. Manca Negara, telah lalai melaksanakan kewajiban membayar kepada PT. Bank Bola Dunia berupa sisa hutangnya Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliyar rupiah). Segala upaya yang patut menurut hukum telah dicoba oleh PT. Bank Bola Dunia untuk menagih sisa hutang PT. Manca Negara, namun tetap buntu. Oleh karena itu PT. Bank Bola Dunia bermaksud untuk menggugat PT. Manca Negara ke Pengadilan Negeri dan selanjutnya menunjuk Advokat Baba dan Lingling yang mempunyai Reputasi baik selama ini di Jakarta.

Pertanyaan :

1. Buatlah Surat kuasa khusus dari PT. Bank Bola Dunia kepada Advokat Baba, yang beralamat Kantor di Jakarta Jl. Bacang. No. 13 ?

2. Buatlah Surat Gugatan ringkas berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diterima Advokat Baba dari PT. Bank Bola Dunia ke Pengadilan ?
Jawaban:
SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :

ALI ALI, selaku Direktur Utama, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. BANK BOLA DUNIA, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 7 Tanggal 06 Nopember 1999, yang dibuat digadapan Notaris Teddy Anwar, SH dengan Pengesahan Menteri Kehakiman No. C-2 12.859.HT.01.01 Tahun 2001, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 1800, yang berkedudukan di Jalan Sudirman No. 66, Jakarta Pusat, dan selanjutnya disebut sebagaiPEMBERI KUASA

Dalam hal ini memilih tempat domisili atau kediaman hukum di Kantor kuasanya BABA & PARTNERS, Advocate yang akan disebut dibawah ini, menerangkan dengan ini PEMBERI KUASA memberikan kuasa kuasa khusus kepada :
BABA, S.H. M.H.
LING LING, S.H.
Selaku Advokat pada Kantor Hukum BABA & PARTNERS,yang beralamat di Jalan Bacang No. 13, Jakarta. Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama PEMBERI KUASA mengurus hak-hak serta kepentingan hukumnya dan selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------PENERIMA KUASA

--------------------------------------KHUSUS---------------------------------------
Untuk mewakili kepentingan hukum PEMBERI KUASA membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan ganti kerugian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Perusahaan PT. MANCA NEGARA, yang dalam hal ini diwakili oleh JOHN HAHA berkedudukan Pusat di Jalan Sabang No. 123, Jakarta Pusat - Indonesia dan berkantor cabang di Surabaya, Yogyakarta dan Medan, sebagai akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dalam melaksanakan Perjanjian Hutang Piutang antara PT. BANK BOLA DUNIA dengan PT. MANCA NEGARA tentang Perjanjian Hutang Piutang No. 100 tertanggal 1 Februari 2004.

Oleh karena itu PENERIMA KUASA diberi kuasa untuk melakukan tindakan dan upaya-upaya hukum sesuai dengan hak-hak hukum PEMBERI KUASA untuk :

• Menghadap dimuka Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI, Badan Peradilan lainnya, serta Institusi Penegak Hukum, POLRI, Kejaksaan RI, Institusi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang, Pejabat-Pejabat Pemerintah serta badan-badan lainnya.
• Membuat, menyusun, menandatangani, mengajukan memori dan kontra memori banding/kasasi serta mengurus surat-surat dan permohonan-permohonan lainnya yang diperlukan, menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, mengajukan saksi-saksi dan bukti-bukti, menerima uang dan menandatangani kwitansi-kwitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini.
• Mempertahankan dan membela kepentingan yang memberi kuasa, meminta putusan dan menolak serta mengajukan upaya hukum terhadap putusan, meminta eksekusi membalas surat-surat dan melakukan upaya perlawanan.
• Dan selanjutnya melakukan segala tindakan dan upaya-upaya lain yang dianggap penting berguna dan baik oleh yang menerima kuasa untuk menyelesaikan masalah dimaksud dengan cara yang diperkenankan menurut hukum walaupun tidak dengan tegas disebutkan dalam surat kuasa ini.
• Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van subtitutie) dan secara tegas dengan hak retensi.

Jakarta, 13 Februari 2006
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
PT. BANK BOLA DUNIA
13-02-2006
TTD Materai TTD
Rp. 6.000 ,-
BABA, S.H. M.H. ALI-ALI
(Advokat) (Direktur)

TTD

LING LING, S.H.
SURAT GUGATAN
Jakarta 16 Februari 2006

Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada No. 1 Jakarta Pusat

Perihal : Gugatan Wanprestasi

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :

Baba, S.H. M.H., dan Ling Ling, S.H. Advokat pada Kantor Hukum BABA & PARTNERS, beralamat di Jalan Bacang No. 13, Jakarta, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Februari 2006, (Vide : Fotocopy Surat Kuasa terlampir) dalam hal ini bertindak untuk dan atas kepentingan hukum dari klien kami :

PT. BANK BOLA DUNIA berkedudukan dan berkantor di Jalan Sudirman No. 66, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh ALI ALI selaku Direktur Utama, yang bertindak untuk dan atas nama PT. BANK BOLA DUNIA, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 7 Tanggal 06 Nopember 1999, yang dibuat dihadapan Notaris Teddy Anwar, SH dengan Pengesahan Menteri Kehakiman No. C-2 12.859.HT.01.01 Tahun 2001, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 1800, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dari dan oleh karena itu dengan ini membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan ganti kerugian akibat perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap :

JOHN HAHA, selaku Direktur Utama PT. MANCA NEGARA berkantor Pusat di Jalan Sabang No. 123, Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------TERGUGAT
Gugatan ini didasarkan pada fakta dan peristiwa seperti terurai dibawah ini :

1. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 1 Februari 2004, telah sepakat dan setuju melakukan Perjanjian Hutang Piutang dengan memberikan pinjaman kepada Tergugat sebesar Rp. 120.000.000.000 ,- (seratus dua puluh milyar rupiah), hal tersebut ditandai dengan menandatangani Akte Perjanjian Kredit No. 100 tanggal 1 Februari 2004, dibuat dihadapan Notaris Jali Jali, SH.

2. Bahwa waktu perjanjian hutang piutang yang telah ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 1 Februari 2004, tersebut disepakati untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak ditanda tanganinya Akte Perjanjian Hutang Piutang No. 100 tanggal 1 Februari 2004.

3. Bahwa sesuai Perjanjian Hutang Piutang yang dibuat, Tergugat diwajibkan mengembalikan pinjamannya kepada Penggugat dengan cara mengangsur setiap bulannya sebesar Rp. 5.000.000.000 ,- (Lima milyar rupiah).

4. Bahwa ternyata setelah kredit berjalan selama 1 (satu) tahun, Tergugat telah lalai membayar sisa utang terhitung sejak tanggal 1 Februari 2005, yang hingga saat gugatan ini diajukan ke Pengadilan berjumlah Rp. 60.000.000.000 ,- (enam puluh milyar rupiah).

Bahwa sebelum gugatan ini diajukan Penggugat telah melakukan segala upya yang patut menurut hukum dengan beberapa kali mengirimkan surat kepada Tergugat (Somasi) untuk mengingatkan dan meminta agar Tergugat segera menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat. Namun kenyataannya Tergugat tidak pernah melakukan kewajibannya. Kelalaian ini, menunjukkan bahwa Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi dalam menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat.

6. Bahwa akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat berupa sisa hutang pokok yang belum dibayar Tergugat Rp. 60.000.000.000 ,- (enam puluh milyar rupiah).

Bahwa adapun kerugian-kerugian Penggugat yang diakibatkan oleh perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat terhitung sejak tidak dibayarnya utangnya, dapat Penggugat perinci sebagai berikut :
7.1 Kerugian Materiil, berupa sisa utang yang hingga saat gugatan ini diajukan ke Pengadilan berjumlah Rp. 60.000.000.000 ,- (enam puluh milyar rupiah).
7.2 Kerugian Immateriil, bahwa penggugat merasa terganggu baik pikiran maupun perasaan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari akibat kehilangan hak yang tidak dapat dinilai, namun patut diperkirakan dengan sejumlah uang sebesar Rp. 5.000.000.000 ,- (Lima milyar rupiah).

8. Bahwa karena Penggugat telah mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil, maka sangat beralasan apabila kerugian tersebut dikenakan bunga sebesar 3% setiap bulan sebagaimana bunga yang berlaku umum pada bank yang harus dibayar oleh Tergugat terhitung sejak bulan Februari 2005 sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan kerugian dibayar lunas ;

9. Bahwa menurut hukum adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat sebagaiamana diuraikan di atas, melahirkan hak bagi Penggugat untuk menuntut segala ganti kerugian, bunga dan biaya yang yang diakibatkan oleh perbuatan wanprestasi tersebut (Vide : Pasal 1243 KUH Perdata), sehingga karenanya cukup alasan bagi Penggugat gugatan perkara ini ;

10. Bahwa Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan Tergugat akan ingkar dan lalai untuk memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini dan karenannya mohonlah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini ;

11. Bahwa Penggugat merasa khawatir bahwa Tergugat akan mengasingkan harta kekayaannya guna menghindarkan diri dari tanggung jawab membayar semua hak-hak Penggugat atau ganti kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya sesuai dengan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini, maka untuk menjamin pemenuhan tuntutan Penggugat, dengan ini Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat, berupa :
11.1 Sebidang tanah dan bangunan diatasnya, dikenal terletak di Jalan Lalu Lalang No. 99, Jakarta, sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 31 seluas 1.000 m2.
11.2 Sebidang tanah dan bangunan diatasnya, dikenal terletak di Jalan Panjang No. 111, Jakarta sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 999 seluas 5.000 m2.

12. Bahwa oleh karena itu gugatan ini mempedomani Pasal 180 HIR, maka dimohonkan Majelis Hakim berkenan untuk menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;

13. Oleh karena Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi, telah patut dan adil dihukum membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini ;


Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu guna memeriksa dan mengadili gugatan ini dan selanjutnya berkenan memeriksa dan memutuskan dengan amar sebagai berikut :

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan demi hukum Perjanjian Kredit No. 11 tertanggal 1 Februari 2004, yang dibuat dihadapan Notaris Jali Jali, SH adalah sah.

3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar sisa utangnya merupakan perbuatan Wanprestasi.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 60.000.000.000 ,- (enam puluh milyar rupiah) sesuai dengan dalil gugatan point 8, ditambah bunga sebesar 3% setiap bulannya terhitung sejak bulan Februari 2005 sampai kerugian dan bunga tersebut dibayar lunas sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000 ,- (lima juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

6. Menyatatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini:

7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.


SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikian gugatan ini diajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan Mengabulkannya.

Terima kasih.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat

16-02-2006
Materai TANDA TANGAN
Rp. 6.000 ,-
Baba, S.H. M.H.

TANDA TANGAN

Ling Ling, S.H.

Materi Pilihan Ganda UPA

LATIHAN MATERI PILIHAN GANDA UJIAN PROFESI ADVOKAT
HUKUM ACARA PIDANA

1. Salah satu hak terdakwa dalam hukum acara pidana adalah mengajukan eksepsi, yang diajukan terhadap …..

A. Surat dakwaan jaksa kabur
B. Surat tuntutan Jaksa
C. Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian
D. Replik Jaksa

PEMBAHASAN : A
PASAL 156 AYAT (1) KUHAP : Dalam hal Terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.

2. Permohonan kasasi demi kepentingan hukum disampaikan oleh .....

Jaksa Penuntut Umum
Majelis Hakim
Jaksa Agung
Terdakwa

PEMBAHASAN : C
PASAL 259 AYAT (1) KUHAP : Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonanan kasasi oleh Jaksa Agung.

3. Penasihat Hukum berhak menghubungi tersangka sejas saat ditangkap atau ditahan. Dalam Pasal berapa hal ini diatur KUHAP …..

A. Pasal 20 KUHAP
B. Pasal 69 KUHAP
C. Pasal 197 KUHAP
D. Pasal 244 KUHAP

PEMBAHASAN : B
PASAL 69 KUHAP : Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka Sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

4. Surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum harus memenuhi dua syarat yaitu syarat formil dan materiil. Apabila syarat formil tidak terpenuhi maka surat dakwaan tersebut …..

A. Batal demi hukum
B. Dapat dibatalkan
C. Batal saja
D. Harus diperbaiki oleh Penuntut Umum

PEMBAHASAN : B
SYARAT FORMIL 143 AYAT (2) HURUF A KUHAP : Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi : nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.

5. Surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum berisi/memuat …..

A. Tempat tindak pidana dilakukan
B. Waktu tindak pidana dilakukan
C. Unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan
D. Jawaban A, B dan C benar

PEMBAHASAN : D
PASAL 143 AYAT (2) huruf B KUHAP : Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan (unsur-unsur tindak pidana) dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

6. Keterangan saksi adalah apa yang saksi nyatakan disidang pengadilan mengenai hal ……

A. Yang dilihat sendiri oleh Terdakwa
B. Yang dialami sendiri oleh Saksi
C. Yang didengar sendiri oleh Terdakwa
D. Yang diketahui sendiri oleh Penyidik

PEMBAHASAN : B
PASAL 1 ANGKA 27 KUHAP : Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

7. Undang-undang yang mengatur Hukum Acara Pidana adalah …..

A. UU No. 18 Tahun 1981
B. UU No. 15 Tahun 1991
C. UU No. 8 Tahun 1981
D. UU No. 5 Tahun 1985

PEMBAHASAN : C
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-undang Hukum Acara Pidana, diundangkan dan ditetapkan di Jakarta, tanggal 31 Desember 1981, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3209.

8. Yang dapat dijadikan alasan penangguhan penahanan, kecuali ……

A. Tidak akan menghilangkan barang bukti
B. Tidak akan melarikan diri
C. Tidak akan mengulangi lagi tindak pidana
D. Atas permintaan keluarga Terdakwa

PEMBAHASAN: D

9. KUHAP menetapkan beberapa jenis penahanan, kecuali ……

A. Penahanan rumah tahanan negara
B. Penahanan penjara
C. Penahanan kota
D. Penahanan rumah

PEMBAHASAN : B
PASAL 22 AYAT (1) KUHAP : Jenis penahanan dapat berupa : Penahanan rumah tahanan negara ; Penahanan Rumah dan Penahanan Kota.

10. Penyidik dapat menahan Tersangka tanpa perpanjangan paling lama ……

A. 20 hari
B. 30 hari
C. 60 hari
D. 90 hari

PEMBAHASAN : A
Pasal 24 ayat (1) KUHAP : Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.

11. Berapa lama waktu diperlukan bagi penyidik, untuk menentukan sikap apakah seorang Tersangka yang ditangkap, akan diteruskan dengan penahanan atau tidak ……

A. 2 hari
B. 1 hari
C. 1 minggu
D. 2 minggu

PEMBAHASAN : B
PASAL 19 AYAT (1) KUHAP : Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.

12. Peran Penasehat Hukum, mendampingi Tersangka pada pemeriksaan Penyidikan adalah …..

A. Ikut menentukan jalannya pemeriksaan
B. Bekerjasama dengan Penyidik
C. Melihat dan mendengar jalannya pemeriksaan
D. Memberikan jawaban kepada Penyidik

PEMBAHASAN : C
PASAL 115 AYAT (1) KUHAP : Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan.

13. Penyidik telah selesai menyidik suatu perkara, selanjutnya berkas perkara diserahkan kepada …..

A. Pengadilan Negeri
B. Tersangka
C. Kejaksaan/Penuntut Umum
D. Menunggu keputusan pengadilan

PEMBAHASAN : C
PASAL 110 AYAT (1) KUHAP : Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu lepada penuntut umum.
14. Berkas perkara yang dipelajari/diteliti oleh Penuntut Umum (PU), ternyata belum lengkap. Untuk itu tindakan Penuntut Umum ……

A. Melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan
B. Membuat surat dakwaan
C. Mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik, disertai petunjuk
D. Menyidangkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri

PEMBAHASAN : C
PASAL 110 AYAT (2) KUHAP : Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.

15. Dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai penyidik menyerahkan …..

A. Tersangka
B. Tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan/Penuntut Umum
C. Barang bukti
D. Menunggu keputusan Jaksa Penuntut Umum

PEMBAHASAN : B
PASAL 110 AYAT (1) KUHAP : Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu lepada penuntut umum.

16. Berapa lama proses pemeriksaan pra peradilan, sampai dengan dijatuhkan putusan oleh Hakim …..

A. 3 hari
B. 7 hari
C. 1 minggu
D. 10 hari

PEMBAHASAN : B
PASAL 82 AYAT (1) Huruf c : Pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.

17. Sebagai Pengganti visum et repertum dalam kasus pidana, Majelis Hakim dapat juga mendengarkan keterangan yang diperoleh dari …..

A. Saksi a de charge
B. Saksi mahkota
C. Bukti-bukti tertulis yang dimiliki korban
D. Saksi Ahli

PEMBAHASAN : D
PASAL 179 AYAT (1) KUHAP : Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.

18. Permohonan kasasi harus dinyatakan tidak dapat diterima, apabila …..

A. Diajukan lewat waktu 14 hari setelah putusan diterima
B. Tidak diajukan memori/risalah kasasi
C. Dikirim langsung tanpa melalui Pengadilan tingkat pertama
D. Semua pernyataan (a,b dan c) benar
PEMBAHASAN: D

19. Menurut KUHAP, proses persidangan setelah pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum adalah …..

A. Pledoii
B. Tuntutan
C. Eksepsi
D. Pemeriksaan Terdakwa

PEMBAHASAN: C

20. Dalam hal seorang Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan perbuatan pidana, tetapi Terdakwa tidak mempunyai kemampuan untuk bertanggungjawab (idiot, sakit jiwa) maka putusan/vonis yang sesuai adalah …..

A. Pembelaan
B. Pelepasan
C. Kurungan
D. Denda

PEMBAHASAN: B

21. Pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana disebut .....

A. Laporan
B. Kesaksian
C. Pengaduan
D. Pengakuan

PEMBAHASAN : A
PASAL 1 ANGKA 24 KUHAP : Pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

22. Umumnya penangkapan harus disertai dengan surat perintah penangkapan, Namun penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah, yaitu dalam hal : …..

A. Terdapat bukti permulaan yang cukup
B. Jika tersangka tidak mau bekerja sama dengan penyidik
C. Tersangka tertangkap tangan
D. Terdapat upaya tersangka untuk menghilangkan barang bukti

PEMBAHASAN : C
PASAL 18 AYAT (2) KUHAP : Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.

23. Di bawah ini terdapat beberapa alasan dilakukannya penahanan terhadap tersangka atau terdakwa, kecuali : …..

A. Tersangka atau terdakwa diduga akan melarikan diri
B. Tersangka atau terdakwa dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti
C. Tersangka atau terdakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun
D. Tersangka atau terdakwa diduga akan mengulangi tindak pidana

PEMBAHASAN : C
PASAL 21 AYAT (1) KUHAP : Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

24. Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan saksi yang memberatkan, saksi ini disebut sebagai saksi ……

A. Saksi a Charge
B. Saksi a De Charge
C. Saksi Testimoniumde auditu
D. Saksi Mahkota

PEMBAHASAN: A

25. Yang dimaksud dengan istilah tertangkap tangan (opheerterdaad) menurut KUHAP adalah :.....

A. Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan kejahatan
B. Tertangkapnya seseorang beberapa saat sesudah ia melakukan kejahatan
C. Jawaban A dan B benar
D. Jawaban A dan B salah

PEMBAHASAN : C
PASAL 1 ANGKA 19 KUHAP : Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

26. Yang dimaksud dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum adalah .....

A. Berdasarkan hasil pemeriksaan di pengadilan hakim berpendapat bahwa kesalahan terdakwa atas perbuatan yg didakwakan kepadanya tdk terbukti secara sah & meyakinkan.
B. Berdasarkan hasil pembuktian di pengadilan hakim berpendapat bahwa perbuatan yg didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah & meyakinkan, namun perbuatan terdakwa tersebut menurut hakim ternyata bukan termasuk sebagai perbuatan pidana
C. Jawaban a dan b benar
D. Jawaban a dan b salah

PEMBAHASAN : B
PASAL 191 AYAT (2) KUHAP : Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.


HUKUM ACARA PERDATA

27. Gugatan pada dasarnya diajukan pada Pengadilan Negeri ditempat tinggalnya Tergugat, gugatan terhadap benda tak bergerak diajukan pada …..

A. Pengadilan Negeri tempat tinggal Penggugat
B. Pengadilan Negeri tempat tinggal yang dipilih
C. Pengadilan Negeri dimana benda bergerak itu berada/terletak
D. Pengadilan Negeri yang berwenang

PEMBAHASAN : C
PASAL 118 AYAT (3) HIR : Bilamana tempat diam dari Tergugat tidak dikenal, lagi pula tempat tinggal sebetulnya tidak diketahui, atau jika Tergugat tidak dikenal, maka surat gugatan itu dimasukkan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat tinggal Penggugat atau salah seorang dari pada Penggugat, atau jika surat gugat itu tentang tentang barang gelap, maka surat gugat itu dimasukkan kepada Ketua Pengadilan Negeri didaerah hukum siapa terletak barang itu. (FORUM REI SITAE)

28. Gugatan dinyatakan gugur apabila …..

A. Para pihak tidak hadir
B. Tergugat tidak hadir
C. Penggugat tidak hadir
D. Penggugat dan Tergugat tidak hadir

PEMBAHASAN : C
PASAL 124 HIR : Jika Penggugat tidak datang menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatnya dianggap gugur dan Penggugat dihukum biaya perkara ; akan tetapi Penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi.

29. Gugatan diputus verstek apabila …..

A. Penggugat tidak hadir
B. Para pihak tidak hadir
C. Tergugat tidak hadir
D. Pihak-pihak hadir

PEMBAHASAN : C
PASAL 125 AYAT (1) HIR : Jika Tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.

30. Campur tangan pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedang berlangsung dan tidak memihak disebut .....

A. Intervensi
B. Voeging
C. Tussenkomst
D. Vridjwaring

PEMBAHASAN : C
PASAL 279 – 282 RV (Reglement op de Burgelijke Rechtsvordering) dikenal dua macam Interventia, yaitu :
Menengahi (Tussenkomst) adalah dimana pihak yang berkepentingan sebagai pihak ketiga dalam perkara perdata yang sedang berlangsung dan membela kepentingannya sendiri dan oleh karena itu melawan kepentingan kedua belah pihak yang sedang berperkara.
Menyertai (Voeging) adalah suatu aksi hukum oleh pihak yang berkepentingan dengan jalan memasuki perkara perdata yang sedang berlangsung antara Penggugat dan Tergugat untuk bersama-sama Tergugat dalam menghadapi Penggugat.




31. Upaya hukum terhadap putusan verstek disebut …..

A. Banding
B. Kasasi
C. Verzet
D. Peninjauan Kembali

PEMBAHASAN : C
PASAL 129 AYAT (1) HIR : Tergugat yang dihukum sedang ia tak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu, dapat memajukan perlawanan (Verzet) atas keputusan itu.

32. Gugatan atas dasar adanya cacat tersembunyi adalah .....

A. Actio in personam
B. Actio quanti minoris
C. Actio pauliana
D. Actio des aveu

PEMBAHASAN: B

33. Didalam pemeriksaan perkara perdata yang dicari adalah kebenaran formil, yang artinya …..

A. Kebenaran mutlak
B. Kebenaran relatif
C. Kebenaran yang didasarkan pada bukti-bukti formil
D. Kebenaran semu

PEMBAHASAN: C

34. Eksepsi adalah bantahan …..

A. Terhadap pokok perkara
B. Terhadap gugatan yang tidak menyangkut pokok perkara
C. Bantahan terhadap putusan
D. Bantahan terhadap penetapan

PEMBAHASAN: B

35. Teori yang mengajarkan bahwa fundamentum petendi harus pula menjelaskan/menyebutkan peristiwa konkret yang menjadi sebab timbulnya peristiwa hukum yang menjadi alasan gugatan adalah …..

A. Substantierings theorie
B. Individualserings theorie
C. Subjectiefrechtelijke theorie
D. Objectiefrechtelijke theorie

PEMBAHASAN: A

36. Eksepsi terhadap kewenangan mengadili diajukan bersama-sama dalam …..

A. Pokok perkara
B. Jawaban
C. Pembuktian
D. Gugatan

PEMBAHASAN: B

37. Gugatan akan ditolak oleh hakim jika gugatan dalam keadaan …..

A. Kabur
B. Kurang Pihak
C. Tidak berdasarkan hukum
D. Telah lewat waktu

PEMBAHASAN: C

38. Putusan insidentiil adalah …..

A. Putusan akhir
B. Putusan yang mendahului putusan akhir
C. Putusan pokok perkara
D. Putusan deklatoir

PEMBAHASAN: B

39. Agenda acara pada hari sidang pertama dalam hukum acara perdata yang dihadiri oleh kedua belah pihak, yaitu .....

A. Hakim mewajibkan para pihak agar menempuh mediasi
B. Hakim menjelaskan prosedur mediasi
C. Hakim menunda sidang untuk proses mediasi
D. Jawaban a, b dan c benar

PEMBAHASAN: D

40. Kapan gugatan rekonvensi itu harus diajukan …..

A. Pada saat mengajukan jawaban
B. Sesudah mengajukan jawaban
C. Sebelum putusan pokok perkara
D. Jawaban a, b dan c adalah benar

PEMBAHASAN: A

41. KUHPerdata mengatur hubungan hukum antara ….

A. Privat-privat
B. Privat-publik
C. Publik-publik
D. Notaris-Jaksa

PEMBAHASAN: A

42. Menurut hukum acara perdata, Tergugat adalah …..

A. Orang atau badan hukum yang menurut hukum diduga melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang
B. Orang atau badan hukum yang menurut hukum diduga melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain saja
C. Orang atau badan hukum yang menururt hukum diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang saja
D. Semua Jawaban salah

PEMBAHASAN: A

43. Hukum acara perdata memberikan peluang untuk dicabutnya suatu gugatan, dengan syarat bahwa pencabutan tersebut dilakukan oleh …..

A. Dilakukan oleh Penggugat secara sepihak, asalkan Tergugat belum menyampaikan Jawaban
B. Dilakukan oleh Penggugat secara sepihak, meskipun Tergugat telah menyampaikan Jawaban
C. Dilakukan oleh Penggugat atas persetujuan Tergugat, meskipun Tergugat belum menyampaikan Jawaban
D. Dapat dilakukan oleh Penggugat ataupun Tergugat, meskipun perkara yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan

PEMBAHASAN : A
Di dalam HIR atau Rbg tidak mengatur baik masalah perubahan gugatan dan pencabutan gugatan. Menurut ketentuan RV. Pencabutan gugatan yang telah diajukan di Pengadilan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Sebelum gugatan di periksa di persidangan, dalam kondisi seperti ini penggugat tidak perlu meminta ijin kepada tergugat karena tergugat belum mengetahui (Pasal 271 Rv).
2. Sebelum tergugat memberikan jawaban. Hal ini juga tidak perlu meminta ijin kepada tergugat.
3. Sesudah tergugat memberikan jawaban, dalam keadaan ini kalau penggugat akan mencabut gugatannya, maka harus seijin daari tergugat. Apabila tergugat menyetujui, penggugat dapat mencabut gugatannya dan apabila tergugat tidak menyetujui maka gugatan akan terus dilanjutkan. Hal ini dikarenakan tergugat sudah merasa diserang kepentinganya.

44. Eksepsi mengenai tidak berwenangnya Pengadilan Negeri untuk mengadili suatu perkara perdata berkaitan dengan wilayah pengadilan disebut …..

A. Eksepsi kewenangan absolut
B. Eksepsi dilatoir
C. Eksepsi kompetensi relatif
D. Eksepsi peremptoir

PEMBAHASAN : C
Kewenangan Relatif Adalah mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar Pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat. Pasal 118 HIR menyangkut kekuasaan relatif. Asas yang yang menyangkut wewenang ini adalah ”Actor Sequitur Forum Rei” terhadap asas Actor Sequitur Forum Rei terdapat beberapa pengecualian, misalnya yang terdapat dalam Pasal 118 HIR itu sendiri :
a. Gugatan diajukan pada Pengadilan Negeri setempat kediaman tergugat, apabila tempat tinggal tergugat tidak diketahui.
b. Apabila tergugat terdiri dari dua orang atau lebih, gugatan diajukan pada tempat tinggal salah satu tergugat, terserah pilihan dari penggugat, jadi penggugat yang menentukan di mana ia akan mengajukan gugatannya.
c. Akan tetapi dalam ad. 2 tadi, apabila pihak tergugat ada dua orang, yaitu yang seorang misalnya adalah berhutang dan yang lain penjaminnya, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri pihak yang berhutang. Sehubungan dengan hal ini perlu dikemukakan, bahwa secara analogis dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 118 ayat (2) bagian akhir ini, apabila tempat tinggal tergugat dan turut tergugat berbeda, gugatan harus diajukan di tempat tinggal tergugat.
d. Apabila tempat tinggal dan tempat tergugat tidak dikenal, gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugat atau salah satu dari penggugat
e. Dalam ad. 4 apabila gugatan adalah mengenai barang tetap, dapat juga diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di mana barang tetap itu terletak.
f. Apabila ada tempat tinggal yang dipilih dengan suatu akta gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat tinggal yang dipilih oleh akte tersebut.

45. Sita Revindicatoir (revindicatoir beslag) dapat dimintakan terhadap .....

A. Barang tidak bergerak milik pihak ketiga yang dikuasai Tergugat
B. Barang tidak bergerak milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat
C. Barang bergerak milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat
D. Barang bergerak milik pihak ketiga yang dikuasai Tergugat

PEMBAHASAN : C
Pasal 226 HIR/260 RBg, Ketentuan Pasal 226 HIR tersebut dapat diketahui bahwa untuk dapat diletakkan sita revindicatoir ini adalah :
a. Harus berupa barang bergerak.
b. Barang bergerak tersebut adalah merupakan barang milik penggugat yang berada ditangan tergugat.
c. Permintaannya harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
d. Permintaan mana dapat diajukan secara lisan dan tertulis.
e. Barang tersebut harus diterangkan dengan seksama dan terperinci, misalnya sebuah mobil sedan merek holden tahun 1974 Pol.No.D II-AA, warna biru.

46. Dalam praktek sering dijumpai bahwa penyitaan telah dilakukan terhadap harta kekayaan milik pihak ketiga. Upaya hukum yang dapat dilakukan pihak ketiga untuk mempertahankan hak dan kepentingan tersebut adalah .....

A. Perlawanan
B. Gugatan
C. Derden Verzet
D. Verzet

PEMBAHASAN : C
Dasar hukum mengenai verzet tidak diatur dalam HIR tapi dalam Pasal 378 dan 379 RV. Derden Verzet adalah suatu perlawanan terhadap putusan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara akan tetapi karena merugikan pihaknya. Dalam melakukan perlawanan jenis ini yang perlu diperhatikan adalah kemampuan untuk membuktikan bahwa barang yang disita itu adalah milik dari pelawan.

47. Apabila Hakim memutus perkara perdata dan ternyata di dapati bahwa surat kuasa penggugat tidak Sempurna, maka putusan perkara seperti ini dapat …..

A. Ditolak
B. Diterima
C. Tidak dapat diterima
D. Ketiganya salah

PEMBAHASAN : C
Pasal 123 HIR/143 Rbg, menentukan bahwa surat kuasa yang dapat digunakan untuk beracara di pengadilan, baik untuk mewakili kepentingan pihak penggugat maupun pihak tergugat, harus merupakan surat kuasa khusus atau istimewa. Hal demikian diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1959, tanggal 19 Januari 1959 Jo. Nomor 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994, yang menentukan bahwa surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang khusus tentang subjeknya, objeknya, materi perkaranya, pengadilannya serta tingkat proses perkaranya, yaitu tingkat pengadilan negeri, banding (pengadilan tinggi) dan kasasi (mahkamah agung).

48. Untuk mewakili klien beracara di pengadilan disyaratkan menggunakan surat kuasa yang bersifat .....

A. Umum dan khusus
B. Umum
C. Khusus
D. Semua benar

PEMBAHASAN : C
Berdasarkan Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung No. 116 K/Aip/1973 tertanggal 16 September 1973 menyatakan bahwa hanya surat kuasa khusus saja yang dapat digunakan dalam beracara di depan pengadilan. Surat kuasa Khusus hanya dapat digunakan dalam beracara dalam satu perkara saja, tidak bisa digunakan keperluan lain diluar perkara tersebut. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 31/P/169/M/1959 tanggal 19 Januari 1959 yang perlu dimuat dalam surat kuasa Khusus adalah :
Identitas pemberi dan penerima kuasa, yaitu nama lengkap, pekerjaan, alamat atau tempat tinggal.
Nama pengadilan tempat beracara, misalnya pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan negeri Jakarta Barat.
Apa yang menjadi sengketa pokok perkara, hal ini untuk menunjukan kekhususan perkara, misal tentang jual beli tanah.
Penelaah isi kuasa yang diberikan, di sini menjelaskan hal ihwal apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Jadi di luar apa yang disebutkan dalam isi surat kuasa tidak boleh dilakukan oleh penerima kuasa.
Memuat hak Subtitusi, di sini untuk mengantisipasi apabila penerima kuasa berhalangan sehingga dapat dialihkan kepada orang lain.

49. Secara umum, Pasal 118 HIR menentukan asas “Actor Sequitor Forum Rei”. Yang maksudnya adalah …..

A. Gugatan harus diajukan kepengadilan yang yurisdiksinya melingkupi tempat tinggal Tergugat
B. Gugatan harus diajukan kepengadilan yang yurisdiksinya melingkupi tempat tinggal Penggugat
C. Gugatan harus diajukan kepengadilan yang yurisdiksinya melingkupi tempat tinggal saksi dan barang bukti
D. Gugatan harus diajukan kepengadilan yang yurisdiksinya melingkupi tempat tinggal Penggugat dan Turut Tergugat

PEMBAHASAN : A
Pasal 118 HIR menyangkut kekuasaan relatif. Asas yang yang menyangkut wewenang ini adalah ”Actor Sequitur Forum Rei” terhadap asas Actor Sequitur Forum Rei terdapat beberapa pengecualian, misalnya yang terdapat dalam Pasal 118 HIR itu sendiri :
a. Gugatan diajukan pada Pengadilan Negeri setempat kediaman tergugat, apabila tempat tinggal tergugat tidak diketahui.
b. Apabila tergugat terdiri dari dua orang atau lebih, gugatan diajukan pada tempat tinggal salah satu tergugat, terserah pilihan dari penggugat, jadi penggugat yang menentukan di mana ia akan mengajukan gugatannya.
c. Akan tetapi dalam ad. 2 tadi, apabila pihak tergugat ada dua orang, yaitu yang seorang misalnya adalah berhutang dan yang lain penjaminnya, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri pihak yang berhutang. Sehubungan dengan hal ini perlu dikemukakan, bahwa secara analogis dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 118 ayat (2) bagian akhir ini, apabila tempat tinggal tergugat dan turut tergugat berbeda, gugatan harus diajukan di tempat tinggal tergugat.
d. Apabila tempat tinggal dan tempat tergugat tidak dikenal, gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugat atau salah satu dari penggugat
e. Dalam ad. 4 apabila gugatan adalah mengenai barang tetap, dapat juga diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di mana barang tetap itu terletak.
f. Apabila ada tempat tinggal yang dipilih dengan suatu akta gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat tinggal yang dipilih oleh akte tersebut.

50. Unsur-unsur surat gugatan adalah ….

A. Identitas para pihak, Fundamentum Petendi, dan Petitum
B. Identitas para pihak, gugatan dan tuntutan
C. Uraian tentang gugatan dan tuntutan
D. Uraian lengkap posita dan petitum
PEMBAHASAN: A

51. Sita jaminan (conservatoir beslag) dapat dimintakan terhadap : …..

A. Barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik Tergugat
B. Barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik Penggugat yang dikuasai Tergugat
C. Barang bergerak milik Penggugat yang dikuasai Tergugat
D. Barang tidak bergerak milik Penggugat yang dikuasai Tergugat

PEMBAHASAN : A
Pasal 227 HIR/261 RBg, Mengenai Sita Conservatoir (Conservatoir Beslag) diatur dalam Pasal 227 ayat (1) HIR yang intinya mengatur hal-hal :
1. Harus ada sangka yang beralasan, bahwa tergugat sebelum putusan dijatuhkan atau dilaksanakan mencari akal akan mengelapkan atau melarikan barang-barangnya.
2. Barang yang disita itu merupakan barang kepunyaan orang yang kena sita artinya bukan milik penggugat.
3. Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara yang bersangkutan.
4. Permohonan harus diajukan dengan surat tertulis.
5. Sita Conservatoir (Conservatoir Beslag) dapat dilakukan atau diletakan baik terhadap barang yang bergerak dan yang tidak bergerak.

52. Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata dapat diajukan berdasarkan alasan .....

A. Ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan
B. Melanggar hukum yang berlaku
C. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
D. Semua benar

PEMBAHASAN: D

PERAN DAN FUNGSI ORGANISASI ADVOKAT

53. Saat ini ketentuan mengenai Advokat diatur dalam Undang-undang Nomor .....

A. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2002
B. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2003
C. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002
D. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003

PEMBAHASAN : D
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, ditetapkan di Jakarta tanggal 05 April 2003, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49.

54. Di bawah ini adalah beberapa organisasi profesi Advokat yang terhimpun dalam PERADI, kecuali …..

A. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
B. Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
C. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
D. Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)

PEMBAHASAN : D
PASAL 32 AYAT (3) tentang Ketentuan Peralihan UU No. 18 Tahun 2003 : untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dijalankan bersama oleh : IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM dan APSI.


55. Tugas seorang Advokat adalah memberikan jasa hukum, antara lain meliputi hal-hal di bawah ini, kecuali …..

A. Memberikan Konsultasi Hukum
B. Memberikan Bantuan Hukum
C. Memberikan Pendidikan Hukum
D. Membela Kepentingan Hukum Klien

PEMBAHASAN : C
PASAL 1 ANGKA 2 UU No. 18 Tahun 2003 : Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

56. Induk Organisasi Advokat yang dibentuk oleh delapan organisasi profesi advokat untuk memenuhi syarat Undang-undang Advokat adalah …..

A. FKAI
B. PERADI
C. PERADIN
D. PUSBADHI

PEMBAHASAN : B
Deklarasi Advokat Indonesia, Jakarta 21 Desember 2004.

57. Wilayah kerja Advokat sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 adalah .....

A. Domisili Advokat tersebut
B. Domisili klien yang dibelanya
C. Domisili Advokat dan klien yang dibelanya
D. Seluruh wilayah Republik Indonesia

PEMBAHASAN : D
PASAL 5 AYAT (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 : Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

58. Sebelum lahirnya organisasi Advokat yang dibentuk oleh delapan organisasi, maka delapan organisasi tersebut bersama-sama melakukan kegiatan verifikasi / herregistrasi advokat dengan menggunakan nama …..

A. IPHI (Ikatan Pengacara Hukum Indonesia)
B. AAI (Asosiasi Advokat Indonesia)
C. FKAI (Forum Komunikasi Advokat Indonesia)
D. KKAI (Komite Kerja Advokat Indonesia)

PEMBAHASAN: D

59. Istilah PERADI, Perhimpunan Advokat Indonesia dapat dilihat .....

Di dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
Deklarasi Advokat Indonesia, Jakarta 21 Desember 2004
Jawaban A, B, C, salah

PEMBAHASAN: C
60. Eksistensi seorang Advokat setelah keluarnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 sudah diakui statusnya sebagai …..

A. Institusi Hukum
B. Kuasa Hukum
C. Penegak Hukum
D. Pendekar Hukum

PEMBAHASAN : C
PASAL 5 AYAT (1) UU No. 18 Tahun 2003 : Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

61. Beberapa pasal dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah dilakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dan telah mendapat keputusan, Pasal-pasal tersebut adalah ……

Pasal 12 tentang pengawasan dan Pasal 31 tentang ketentuan pidana
Pasal 12 tentang pengawasan dan Pasal 23 tentang Advokat Asing
Pasal 32 tentang ketentuan peralihan
Jawaban B dan C adalah benar

PEMBAHASAN : A
Putusan MKRI No. 006/PUU-II/2004 Tanggal 13 Desember 2004.

62. Pengertian Advokat sebagaimana disebut dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah .....

A. Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini
B. Orang yang telah diangkat oleh Organisasi Advokat yang bertugas memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang
C. Orang yang berprofesi memberi pelayanan hukum yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang
D. Jawaban A, B, C adalah benar

PEMBAHASAN : A
PASAL 1 ANGKA 1 UU No. 18 Tahun 2003 : Advokat adalah Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini.

63. Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat, Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap jabatan sebagai .....

A. Pimpinan Dewan Kehormatan
B. Pimpinan Partai Politik
C. Pimpinan DPR/MPR
D. Pimpinan Organisasi Terlarang

PEMBAHASAN : B
PASAL 28 AYAT (3) UU No. 18 Tahun 2003 : Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah.

64. Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara …..

A. Paling lama 5 tahun
B. Paling lama 7 tahun
C. 3 tahun
D. 2 tahun

PEMBAHASAN : A
PASAL 31 UU No. 18 Tahun 2003 : Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000 ,- (lima puluh juta) rupiah. Pasal ini sudah tidak mempunyai kekuatan mengikat karena sudah di Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan MKRI No. 006/PUU-II/2004 Tanggal 13 Desember 2004.

65. Dalam Undang-undang Advokat diatur mengenai hak Immunitas Advokat, yaitu : .....

A. Hak Advokat untuk memperoleh informasi atau data dari instansi pemerintah guna kepentingan suatu perkara
B. Hak Advokat untuk menolak suatu perkara jika diyakini tidak ada dasar hukumnya
C. Hak Advokat untuk dilindungi dari tuntutan pidana atau perdata ketika ia menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan
D. Jawaban A dan B benar

PEMBAHASAN : C
PASAL 16 UU No. 18 Tahun 2003 : Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan. Jo. Pasal 7 huruf g Kode Etik : Advokat bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam sidang pengadilan dalam mengatur ketentuan tentang Hak Immunitas bagi seorang Advokat.

66. Hakim, Jaksa, Kepolisian, Avokat sebagai penegak hukum selain diatur oleh Undang-undang, mempunyai fungsi masing-masing .....

A. Hakim mewakili kepentingan negara, Jaksa dan Kepolisian mewakili kepentingan Pemerintah, Advokat mewakili kepentingan masyarakat
B. Hakim mewakili kepentingan pemerintah, Jaksa dan Kepolisian mewakili kepentingan negara, Advokat mewakili kepentingan masyarakat
C. Hakim mewakili kepentingan negara, Jaksa, Kepolisian dan Advokat mewakili kepentingan masyarakat
D. Hakim, Jaksa, Kepolisian dan Advokat mewakili kepentingan penegakkan hukum, mendapat keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum

PEMBAHASAN: A

KODE ETIK PROFESI ADVOKAT

67. Profesi Advokat adalah profesi terhormat dan menjadi salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Dikenal dengan istilah apakah “profesi terhormat” tersebut …..

A. Honour profession
B. Officium Juris
C. Officium Nobile
D. Respected Profession

PEMBAHASAN : C
PASAL 3 HURUF g Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) : Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (Officium nobile).

68. Besarnya honorarium Advokat yang diterima dari kliennya ditentukan berdasarkan …..

A. Jumlah yang ditetapkan oleh Advokat dengan mempertimbangkan unsur senioritas dan popularitas Advokat
B. Kemampuan Klien
C. Kesepakatan Advokat dengan Klien
D. Jenis perkara yang ia tangani dan kebutuhan dalam menangani perkara itu

PEMBAHASAN : C
PASAL 1 ANGKA 7 UU No. 18 Tahun 2003 Jo. Pasal 1 huruf f Kode Etik Advokat Indonesia : Honorarium adalah Imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien.

69. Bagaimanakah status Hukum Kode Etik yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2002 setelah lahirnya UU Advokat .....

A. Tidak berlaku karena terdapat Kode Etik yang baru setelah lahirnya UU Advokat
B. Berkekuatan hukum secara mutatis mutandis berdasarkan Pasal 33 UU Advokat
C. Wajib disempurnakan sesuai dengan Pasal 33 UU Advokat
D. Hanya mengikat bagi Advokat yang diangkat sebelum lahirnya UU Advokat

PEMBAHASAN : B
PASAL 33 tentang Ketentuan Peralihan UU No. 18 Nomor 2003 : Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, dan HKHPM, pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis mutandis menurut Undang-undang ini sampai ada ketentuan yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat.

70. Pasal 16 UU Advokat Jo. Pasal 7 huruf g Kode Etik mengatur ketentuan tentang Hak Immunitas bagi seorang Advokat dalam lingkup .....

A. Pidana
B. Perdata
C. Perdata dan Pidana
D. Tata Usaha Negara

PEMBAHASAN : C
PASAL 16 UU No. 18 Tahun 2003 : Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan. Jo. Pasal 7 huruf g Kode Etik : Advokat bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam sidang pengadilan dalam mengatur ketentuan tentang Hak Immunitas bagi seorang Advokat.

71. Profesi Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile) dan karenanya dalam menjalankan profesi selaku penegak hukum di pengadilan sejajar dengan .....

A. Polisi
B. Pemerintah
C. Jaksa dan Hakim
D. Semua Benar

PEMBAHASAN : C
PASAL 8 HURUF a Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) : Profesi Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile) dan karenanya dalam menjalankan profesi selaku penegak hukum di pengadilan sejajar dengan Jaksa dan Hakim, yang dalam melaksanakan profesinya berada dibawah perlindungan hukum Undang-undang dan Kode Etik ini.

72. Kode Etik Advokat ditetapkan di Jakarta pada tanggal .....

A. 23 Mei 2003
B. 23 Juni 2002
C. 23 Mei 2002
D. 23 Mei 2001

PEMBAHASAN : C
PASAL 24 Bab XII Ketentuan Penutup Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) : Kode etik advokat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu sejak tanggal 23 Mei 2002.

73. Surat koresponden yang diberi tanda “Sans Prejudice“ maksudnya adalah …..

A. Surat tersebut dibuat tanpa adanya prasangka
B. Surat tersebut bersifat rahasia
C. Surat tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti di muka pengadilan
D. Surat tersebut harus ditunjukkan kepada hakim yang memeriksa perkara

PEMBAHASAN : C
PASAL 7 HURUF a Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) : Surat-surat ini yang dikirim oleh Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada Hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibuat dengan membubuhi catatan “Sans Prejudice”.

74. Bolehkah seorang Advokat menolak calon kliennya …..

A. Boleh, dengan pertimbangan tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya
B. Tidak boleh, karena agama atau partai calon kliennya, lain dari yang dimiliki oleh Advokat tersebut
C. Tidak boleh, karena Advokat adalah sebagai pemegang profesi bebas
D. Boleh, karena ada klien berarti ada rezeki

PEMBAHASAN : A
PASAL 3 HURUF a Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI): Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik atau kedudukan sosialnya.

75. Jika seorang Advokat dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, maka .....

A. Advokat tersebut hanya dapat menjalankan profesinya diluar sidang
B. Advokat tersebut hanya dapat memberikan konsultasi hukum
C. Advokat tersebut masih dapat menjalankan profesinya, baik di dalam atau diluar sidang
D. Advokat tersebut tidak dapat menjalankan profesinya, baik di dalam atau diluar sidang

PEMBAHASAN : D
PASAL 16 ANGKA 3 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) : Pemberian sanksi Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu harus diikuti larangan untuk menjalankan profesi advokat diluar maupun dimuka pengadilan.

76. Sifat bantuan hukum yang diberikan Advokat pada teman sejawatnya yang sedang didakwa dalam perkara pidana adalah .....

A. Wajib atas permintaan Advokat yang didakwa itu atau jika ditunjuk oleh organisasi profesi
B. Boleh kalau Advokat yang didakwa bisa memenuhi honorarium yang ia minta
C. Tidak Boleh karena Advokat adalah penegak hukum, maka ia tidak seharusnya melanggar hukum
D. Wajib diminta ataupun tidak diminta oleh Advokat yang didakwa itu

PEMBAHASAN : A
PASAL 3 HURUF e Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) : Advokat wajib memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga atau didakwa dalam suatu perkara pidana atas permintaannya atau karena penunjukkan organisasi profesi.

77. Berdasarkan Kode Etik Advokat, apakah mantan Hakim dibenarkan untuk beralih profesi menjadi Advokat .....

A. Tidak dapat dibenarkan karena Advokat adalah profesi yang bebas dan mandiri
B. Tidak dapat dibenarkan karena dapat menimbulkan conflict of interest atau pertentangan kepentingan
C. Dapat, karena sama halnya dengan Advokat, hakim juga berkedudukan sebagai penegak hukum
D. Dapat, namun dalam jangka waktu 3 tahun ia tidak dapat menangani perkara yang ditanganinya di Pengadilan tempatnya terakhir dia bekerja

PEMBAHASAN : D
PASAL 8 HURUF h Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) : Advokat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Hakim atau Panitera dari suatu lembaga peradilan, tidak dibenarkan untuk memegang atau menangani perkara yang diperiksa pengadilan tempatnya terakhir bekerja selama 3 (tiga) tahun semenjak ia berhenti dari pengadilan tersebut.

78. Apabila teradu telah dipanggil sampai 2 (dua) kali tidak hadir dalam pemeriksaan tanpa alasan yang sah, maka sidang dugaan pelanggaran kode etik .....

A. Dihentikan sampai pengadu bisa menghadirkan teradu
B. Dihentikan dan dipanggil untuk ketiga kalinya
C. Diteruskan tanpa kehadiran teradu
D. Diteruskan dengan acara memutuskan pengaduan tidak dapat diteruskan

PEMBAHASAN : C
PASAL 13 ANGKA 9 huruf c Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) : Apabila teradu telah dipanggil sampai 2 (dua) kali tidak datang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan diteruskan tanpa hadirnya teradu.

79. Sanksi atas pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia berupa .....

A. Teguran, peringatan keras atau pemecatan keanggotaan dari organisasi profesi
B. Peringatan biasa, peringatan keras, pemecatan sementara untuk waktu tertentu atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi
C. Teguran, skorsing atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi
D. Teguran lisan, teguran tertulis, pemecatan sementara untuk waktu tertentu atau pemecatan dari keanggotaan organisasi

PEMBAHASAN : B
PASAL 7 UU NO. 18 TAHUN 2003 tentang Advokat Jo. PASAL 16 ANGKA 1 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) : Hukuman yang diberikan dalam keputusan dapat berupa : Peringatan biasa, peringatan keras, pemecatan sementara untuk waktu tertentu atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.

80. Dalam sidang pemeriksaan perkara pelanggaran Kode Etik Advokat, baik pengadu maupun pihak yang teradu .....

A. Harus hadir secara pribadi, namun jika dikehendaki dapat diwakili oleh penasehat
B. Harus hadir secara pribadi dan jika dikehendaki dapat didampingi oleh penasehat
C. Tidak perlu hadir secara pribadi karena dapat memberikan kuasa kepada Advokat
D. Tidak perlu hadir secara pribadi karena dapat memberikan kuasa kepada orang lain

PEMBAHASAN : B
PASAL 13 ANGKA 7 HURUF a Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) : Pengadu dan Teradu harus hadir secara pribadi dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain, yang jika dikehendaki masing-masing dapat didampingi oleh penasihat.

81. Seorang Advokat dapat diberhentikan dari profesinya sebagai Advokat berdasarkan keputusan .....

A. Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi setempat berdasarkan pertimbangan Organisasi Advokat
B. Keputusan Ketua Mahkamah Agung
C. Keputusan Organisasi Advokat
D. Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi

PEMBAHASAN : C
PASAL 9 AYAT (1) UU No. 18 Tahun 2003, tentang Advokat : Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat.

82. Keputusan Majelis Dewan Kehormatan Cabang/Daerah mengenai pelanggaran Kode Etik yang dilakukan seorang Advokat adalah bersifat …..

A. Final dan tidak dapat diajukan upaya banding
B. Belum final dan dapat diajukan upaya banding
C. Mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka
D. Mempunyai kekuatan hukum tetap sejak diberitahukan kepada para pihak

PEMBAHASAN : B
PASAL 18 ANGKA 1 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI): Apabila pengadu atau teradu tidak puas dengan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah, ia berhak mengajukan permohonan banding atas keputusan tersebut kepada Dewan Kehormatan Pusat.

83. Keputusan Majelis Dewan Kehormatan Pusat mengenai pelanggaran Kode Etik yang dilakukan seorang Advokat adalah bersifat .....

A. Final dan tidak dapat diajukan upaya banding
B. Belum final dan dapat diajukan upaya banding
C. Mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka
D. Mempunyai kekuatan hukum tetap sejak diberitahukan kepada para pihak

PEMBAHASAN : C
PASAL 19 ANGKA 2 dan 3 Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) : Keputusan Dewan Kehormatan Pusat mempunyai kekuatan tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri para pihak dimana hari, tanggal dan waktunya telah diberitahukan sebelumnya kepada pihak-pihak yang bersangkutan ; Keputusan Dewan Kehormatan Pusat adalah final dan mengikat yang tidak dapat diganggu gugat dalam forum manapun, termasuk dalam MUNAS.

84. Apa yang dilakukan oleh seorang Advokat terlebih dahulu jika menerima berkas perkara dari kliennya .....

Menyiapkan surat kuasa untuk segera ditandatangani
Meminta klien untuk membayar uang untuk menangani perkaranya
Langsung mempelajari berkas perkaranya
Menanyakan apakah berkas perkaranya pernah dikuasakan kepada Kuasa Hukum atau orang lain

PEMBAHASAN : D
PASAL 5 HURUF d dan f Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) : d. Advokat tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawatnya ; f. Apabila suatu perkara kemudian diserahkan oleh klien terhadap Advokat yang baru, maka Advokat semula wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk mengurus perkara itu, dengan memperhatikan hak retensi Advokat terhadap Klien tersebut.

HUKUM ACARA TATA USAHA NEGARA

85. Peradilan Tata Usaha Negara dibentuk dan diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan berupa ……

A. UU No. 5 Tahun 1960 direvisi dengan UU No. 8 Tahun 2004
B. UU No. 5 Tahun 1986 direvisi dengan UU No. 9 Tahun 2004
C. UU No. 5 Tahun 1988 direvisi dengan UU No. 9 Tahun 2004
D. UU No. 15 Tahun 1986 direvisi dengan UU No. 9 Tahun 2004

PEMBAHASAN : B
UU NO. 5 TAHUN 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, ditetapkan di Jakarta, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 9 TAHUN 2004 tentang Perubahan Atas UU NO. 5 TAHUN 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, ditetapkan di Jakarta tanggal 29 Maret 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35.

86. Pada hakekatnya PTUN berkedudukan di …..

A. Di ibukota Kabupaten dan Propinsi
B. Di ibukota Kabupaten dan Pemerintah Kota
C. Di ibukota Propinsi dan Pemerintahan
D. Semuanya benar

PEMBAHASAN : A
PASAL 6 AYAT (1) UU NO. 5 TAHUN 1986 : Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan dikotamadya atau ibukota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten.

87. Tenggang waktu bagi pencari keadilan untuk dapat mengajukan gugatan atas Keputusan TUN di Peradilan TUN …..

A. 40 hari setelah Keputusan TUN diterima atau diketahui
B. 30 hari setelah Keputusan TUN diterima atau diketahui
C. 60 hari setelah Keputusan TUN diterima atau diketahui
D. 90 hari setelah Keputusan TUN diterima atau diketahui

PEMBAHASAN : D
PASAL 55 UU NO. 5 TAHUN 1986 : Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkan Pejabat Tata Usaha Negara.

88. Apa yang dipersiapkan pada saat anda melakukan gugatan di Peradilan TUN …..

A. Gugatan sedapat mungkin disertai Surat Keputusan TUN yang disengketakan
B. Gugatan tidak dapat dikuasakan oleh seorang Advokat
C. Gugatan tidak perlu ditandatangani
D. Semua pihak yang terlibat harus digugat sebagaimana gugatan melalui peradilan umum

PEMBAHASAN: A

89. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara mengenal istilah berikut ini, kecuali …..

A. Dismissal Process
B. Perlawanan
C. Verstek
D. Putusan Pendahuluan/Sela

PEMBAHASAN: B

90. Dalam pemeriksaan persiapan, Hakim berwenang untuk …..

A. Mengajukan pertanyaan pada saksi Ahli
B. Menerima eksepsi dan jawaban Tergugat
C. Memanggil Saksi Ahli
D. Meminta Penggugat melengkapi alat bukti

PEMBAHASAN : D
PASAL 63 AYAT (2) HURUF a UU No. 5 Tahun 1986 : Dalam pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Hakim : wajib memberi nasihat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu tiga puluh hari.

91. Yang merupakan Objek Gugatan Peradilan Tata Usaha Negara dibawah ini adalah ….

A. Keputusan Komisi Pemilihan Umum
B. Keputusan yang bersifat umum
C. Keputusan yang merupakan perbuatan hukum perdata
D. Keputusan pemberhentian pegawai negeri sipil

PEMBAHASAN : D
PASAL 2 UU NO. 5 TAHUN 1986 Jo. UU NO. 9 TAHUN 2004, Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-undang ini:
1. Keputusan TUN yang merupakan perbuatan hukum.
2. Keputusan TUN yang merupakan pengaturan yang bersifat umum.
3. Keputusan TUN yang mesih memerlukan persetujuan.
4. Keputusan TUN yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan KUHP dan KUHAP atau peraturan Perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana.
5. Keputusan TUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Keputusan TUN mengenai Tata Usaha Tentara Nasional Indonesia.
7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik dipusat maupun didaerah mengenai hasil pemilihan umum.

92. Didalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dikenal Asas ”Presumption Justae Causa” yang artinya adalah .....

A. Prinsip praduga tak bersalah
B. Keputusan Tergugat haruslah dianggap salah sampai ada putusan pengadilan yang syah
C. Keputusan Tergugat haruslah dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang syah
D. Gugatan Penggugat haruslah dianggap benar sampai dengan adanya putusan yang syah

PEMBAHASAN: C

93. Berikut ini adalah alasan untuk mengajukan Gugatan terhadap keputusan Pejabat Tata Usaha Negara .....

A. Keputusan Pejabat TUN tidak sesuai dengan kehendak Penggugat
B. Keputusan Pejabat TUN bersifat umum
C. Keputusan Pejabat TUN didasarkan atas bukti dan pertimbangan yang cukup
D. Keputusan Pejabat TUN bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik

PEMBAHASAN: D

94. Yang dimaksud dengan keputusan tata usaha negara adalah .....

A. Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan/pejabat tata usaha negara
B. Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan/pejabat tata usaha negara dan menimbulkan akibat hukum bagi seseorang
C. Penetapan tertulis yang dikeluarkan badan/pejabat tata usaha negara yang bersifat final, individual dan kongkrit
D. Penetapan tertulis yang dikeluarkan badan/pejabat tata usaha negara yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku serta menimbulkan akibat hukum, bersifat final, individual dan kongkrit

PEMBAHASAN: D

HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

95. Apabila yang dipanggil tidak diketahui tempat tinggalnya atau tidak jelas, atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, maka dalam perceraian, panggilan dilakukan …..

A. Lewat Bupati tempat tinggal Penggugat
B. Lewat Bupati tempat tinggal Tergugat
C. Menempelkan gugatan/permohonan atau surat panggilan pada papan pengumuman Pengadilan Agama, dan mengumumkannya satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain
D. Semuanya Benar

PEMBAHASAN : D
PASAL 390 AYAT (3) HIR : Tentang orang-orang yang tidak diketahui tempat diam atau tinggalnya dan tentang orang-orang yang tidak dikenal maka surat jurusita itu disampaikan pada Bupati, yang dalam daerahnya terletak tempat tinggal Penggugat dan dalam perkara pidana, yang dalam daerahnya hakim yang berhak berkedudukan ; Bupati itu memaklumkan surat jurusita itu dengan menempelkannya pada pintu umum kamar persidangan dari hakim yang berhak itu.

96. Suatu perkawinan dapat putus disebabkan karena …..

A. Kematian
B. Perceraian
C. Atas Putusan Pengadilan
D. Semuanya benar

PEMBAHASAN : D
PASAL 38 UU NO. 1 TAHUN 1974 : Perkawinan dapat putus karena : Kematian ; Perceraian dan ; Atas keputusan Pengadilan.

97. Peradilan Agama diatur dalam Undang-undang …..

A. UU No. 7 Tahun 1989 Juncto 8 Tahun 2006
B. UU No. 7 Tahun 1989 Juncto 3 Tahun 2006
C. UU No. 2 Tahun 1989 Juncto 3 Tahun 2006
D. UU No. 5 Tahun 1986 Juncto 5 Tahun 2004

PEMBAHASAN : B
UU NO. 7 TAHUN 1989 Tentang Peradilan Agama, ditetapkan di Jakarta tanggal 29 Desember 1989, sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 3 TAHUN 2006 tentang Perubahan Atas UU NO. 7 TAHUN 1989 tentang Peradilan Agama, ditetapkan di Jakarta tanggal 20 Maret 2006, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22.

98. Dibawah ini adalah bidang-bidang sengketa orang beragama Islam yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, kecuali …..

A. Perkawinan dan Perceraian
B. Kewarisan, Wasiat dan Hibah
C. Waqaf dan Shadaqah
D. Baitul Maal, Zakat dan Infaq

PEMBAHASAN : D
PASAL 49 AYAT (1) UU NO. 7 TAHUN 1989 : Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragana Islam dibidang Perkawinan, Perceraian, Kewarisan, Wasiat, Hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam, Wakaf dan Shadaqah.

99. Dalam putusan permohonan talak yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, maka tenggang waktu yang diberikan kepada Pemohon untuk mengikrarkan talaknya adalah …… bulan

A. Tiga
B. Satu
C. Enam
D. Dua belas

PEMBAHASAN : C
PASAL 131 AYAT (4) Kompilasi Hukum Islam (KHI) : “Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh”.

100. Suatu perceraian dianggap telah terjadi beserta akibat hukumnya apabila …..

A. Diucapkan ikrar talaknya oleh sisuami dihadapan dua orang saksi
B. Sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap
C. Apabila amar putusan Pengadilan mengabulkan seluruh tuntutan hak dari salah satu pihak yang berperkara
D. Apabila disaksikan dan disetujui oleh wali hakim

PEMBAHASAN : B
PASAL 34 AYAT (2) PP RI NO. 9 TAHUN 1975 : Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

101. Waktu tunggu bagi seorang janda apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan selama ….. Hari

A. Seratus Dua Puluh
B. Seratus Dua Puluh Lima
C. Seratus Tiga Puluh
D. Seratus Tiga Puluh Lima

PEMBAHASAN : C
PASAL 153 AYAT (2) HURUF a Kompilasi Hukum Islam (KHI) : “Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut : apabila perkawinan putus karena kematian walaupun qobla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.

102. Biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada …..

A. Pihak Penggugat
B. Pihak yang Kalah
C. Pihak Tergugat
D. Pihak Penggugat dan Tergugat

PEMBAHASAN : A
PASAL 89 AYAT (1) UU NO. 7 TAHUN 1989 : Biaya perkara dalam bidang-bidang Hukum Perkawinan dibebankan kepada Penggugat/Pemohon.

103. Dalam Hukum Acara Peradilan Agama dikenal dengan Talak Ba’in Kubraa. Apa arti dari Talak Bain Kubraa tersebut …..

A. Talak Kesatu
B. Talak kesatu dan Kedua
C. Talak yang terjadi untuk ketiga kalinya
D. Jawaban A dan B adalah Benar

PEMBAHASAN : C
PASAL 120 Kompilasi Hukum Islam (KHI) : Talak Ba’in Kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul dan habis masa iddahnya.

104. Perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang disebut …..

A. Khuluk
B. Talak Bain Kubraa
C. Taklik talak
D. Mut’ah

PEMBAHASAN : C
PASAL 1 HURUF e Kompilasi Hukum Islam (KHI) : Taklik talak ialah Perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang.

105. Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah maka pihak yang berkepentingan dapat mengajukan perkara ke Pengadilan Agama yaitu perkara …..

A. Cerai Talak
B. Cerai Gugat
C. Itsbat Nikah
D. Rujuk

PEMBAHASAN : C
PASAL 7 AYAT (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) : Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan istbat nikahnya ke Pengadilan Agama

106. Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan …..

A. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian
B. Hilangnya Akta Nikah
C. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan
D. Jawaban A, B dan C adalah benar

PEMBAHASAN : D
PASAL 7 AYAT (3) Kompilasi Hukum Islam (KHI) : Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian ; Hilangnya Akta Nikah ; Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan ; Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 dan Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut undang-undang No. 1 Tahun 1974.

107. Jika upaya perdamaian terhadap pasangan suami isteri tidak tercapai, maka perceraian hanya dapat dilakukan di ….

A. Dikantor KUA Setempat
B. Didepan Penghulu
C. Didepan sidang Pengadilan Agama
D. Didepan kedua orang tua

PEMBAHASAN : C
PASAL 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI) : Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

108. Berikut ini yang tidak merupakan alasan perceraian adalah .....

A. Salah satu pihak zina
B. Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama 2 tahun berturut-turut
C. Salah satu pihak melakukan kekejaman
D. Salah satu pihak tidak mempunyai pekerjaan tetap

PEMBAHASAN : D
PASAL 39 AYAT (2) UU NO. 1 TAHUN 1974 Jo. PASAL 19 PP NO. 9 TAHUN 1975 Jo. PASAL 116 Kompilasi Hukum Islam : Perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan : Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan ; salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di laur kemampuannya ; salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung ; salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain ; salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri ; antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga ; suami melanggar taklik talak ; peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

109. Yang menyebabkan putusanya perkawinan antara suami isteri untuk selamanya disebut .....
A. Li’an
B. Khuluk
C. Talak Ba’in Kubraa
D. Talak Sunny
PEMBAHASAN : A
PASAL 125 Kompilasi Hukum Islam (KHI) : Li’an menyebabkan putusanya perkawinan antara suami isteri untuk selama-lamanya.

110. Peradilan dilakukan Demi Keadilan Berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan ketentuan tersebut maka setiap penetapan dan diputuskan oleh Pengadilan Agama haruslah dimulai dengan .....

A. Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
B. Bismillahirrahmanirrahim diikuti dengan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
C. Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
D. Bismillahirrahmanirrahim, Dengan Rahmat Tuhan diikuti dengan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

PEMBAHASAN : B
PASAL 57 AYAT (2) UU NO. 7 Tahun 1989 : Tiap penetapan dan putusan dimulai dengan kalimat BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM diikuti dengan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.

HUKUM ACARA PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

111. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial merupakan hukum formil dari Undang-undang …..

A. UU No. 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta
B. UU No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
C. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
D. UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja

PEMBAHASAN : C
CUKUP JELAS ; UU NO. 13 TAHUN 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan hukum Materiil, sedangkan penyelesaiannya diperiksa berdasarkan UU NO. 2 TAHUN 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagai hukum Formil.

112. Sebelum pengadilan hubungan industrial terbentuk, instansi manakah yang berwenang menangani penyelesaian perselisihan hubungan industrial .....

A. Pengadilan Negeri
B. Pengadilan Tata Usaha Negara
C. Arbitrase
D. P4D/P4P

PEMBAHASAN : D
PASAL 124 AYAT (1) UU NO. 2 TAHUN 2004 : Sebelum terbentuk Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

113. Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau peraturan terhadap ketentuan perundang-undangan, Perjanjian kerja, Peraturan perusahaan atau Perjanjian kerja sama disebut perselisihan .....

A. Kepentingan
B. Hak
C. PHK
D. Antar Serikat Pekerja atau Serikat Buruh

PEMBAHASAN : B
PASAL 1 ANGKA 2 UU NO. 2 TAHUN 2004 : Perselisihan Hak adalah Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau peraturan terhadap ketentuan perundang-undangan, Perjanjian kerja, Peraturan perusahaan atau Perjanjian kerja sama

114. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Perkara yang menyangkut perselisihan Perburuhan di Perusahaan Swasta diperiksa berdasarkan Undang-undang Nomor .....

A. UU No. 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta
B. UU No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
C. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
D. UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja

PEMBAHASAN : B
CUKUP JELAS ; UU NO. 12 TAHUN 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta merupakan hukum Materiil, sedangkan penyelesaiannya diperiksa berdasarkan UU NO. 22 TAHUN 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan sebagai hukum Formil.

115. Setelah pengadilan hubungan industrial telah terbentuk, terhadap perselisihan hubungan industrial atau PHK yang diselesaikan P4P atau lembaga lain yang setingkat dan belum diputus, maka yang berwenang menyelesaikan adalah Pengadilan .....

A. P4P
B. Pengadilan Tata Usaha Negara
C. Pengadilan Hubungan Industrial
D. Mahkamah Agung

PEMBAHASAN : C
PASAL 124 AYAT (2) HURUF a : Dengan terbentuknya Pengadilan Hubungan Industrial berdasarkan undang-undang ini, perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja yang telah diajukan kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah atau lembaga-lembaga lain yang setingkat yang menyelesaikan perselisihan hubungan industrial atau pemutusan hubungan kerja dan belum diputus, maka diselesaikan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.

116. Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak disebut perselisihan .....

A. Kepentingan
B. PHK
C. Hak
D. Antar Serikat Pekerja atau Serikat Buruh

PEMBAHASAN : B
PASAL 1 ANGKA 4 UU NO. 2 TAHUN 2004 : Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

117. Pengadilan Hubungan Industrial sebagai Hukum Formil, saat ini diatur dalam Undang-undang .....

A. UU No. 13 Tahun 2003
B. UU No. 18 Tahun 2003
C. UU No. 2 Tahun 2004
D. UU No. 32 Tahun 2004

PEMBAHASAN : C
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6.

118. Apa istilahnya perundingan antara pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial .....

A. Bipartit
B. Musyawarah mufakat
C. Tripartit
D. Musyawarah

PEMBAHASAN : A
PASAL 1 ANGKA 10 UU NO. 2 Tahun 2004 : Perundingan Bipartit adalah Perundingan antara pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

119. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk berunding sebagai pengusaha dan pekerja dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial .....

A. 10 hari
B. 20 hari
C. 30 hari
D. 60 hari

PEMBAHASAN : C
PASAL 3 AYAT (2) UU NO. 2 TAHUN 2004 : Penyelesaian perselisihan melalui bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.

120. Penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan PHK atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh, hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah disebut .....

A. Konsiliasi
B. Mediasi
C. Arbitrase
D. Advokasi

PEMBAHASAN : A
PASAL 1 ANGKA 13 UU NO. 2 TAHUN 2004 : Konsiliasi Hubungan Indutrial yang selanjutnya disebut konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.